Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Sosial dan Teknologi

Perlindungan Hukum di Indonesia terhadap Anak Hasil Married by Accident Hambali, Muhammad; Shofiyatun Nisa’, Ihda
Jurnal Sosial dan Teknologi Vol. 1 No. 4 (2021): Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/jurnalsostech.v1i4.62

Abstract

Married by accident menjadi polemik yang meresahkandikalangan masyarakat kita. Status anak yang menjadi hasil dariMBA ini dinilai tidak jelas. Setiap anak yang lahir di muka bumiseharusnya mempunyai kepastian hukum. Namun demikian,Pasal 43 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan menyatakan: “Anak yang lahir di luar nikah hanyaboleh ada hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya”.Dari perspektif peraturan ini, status anak kawin tidak sengaja,tidak jelas dan tidak memiliki perlindungan hukum. Undangundang yang mengatur hal ini bertentangan dengan Pasal 28Dayat (1) Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945, yaitu seseorang berhak untuk diakui dihadapan hukum atau dalam keadaan lain mendapat perlindungandan kepastian yang sama hak disebut persamaan di depanhukum. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46 / PUU-VIII / 2010, kontroversi yang menimbulkan gejolakpublik itu teratasi. Artinya, frasa tersebut telah ditambahkan padaPasal 43 UU 1974, menjadi: “Anak yang lahir di luar nikahmemiliki hubungan yang relatif dengan ibu dan keluarga ibunyaserta warga negara yang ayahnya seorang laki-laki. Dibuktikanmelalui ilmu pengetahuan, teknologi atau cara lain. Buktihubungan darah dengan saudara sesuai dengan hukum termasukhubungan perdata dengan keluarga bapak”. Tujuan penelitianadalah untuk mengetahui dan memperdalam ilmu yang dimilikioleh peneliti terkait perlindungan hukum di Indonesia terkaitanak hasil married by accident, sedangkan metode penelitian inimenggunakan penelitian hukum doktrin, yaitu penelitian yangbersumber dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersieratau sering disebut dengan penelitian library research(kepustakaan). Hasil penelitian adalah faktor pernikahan yangtidak disengaja pada kasus MBA ini banyak terjadi dikalanganremaja banyak faktor-faktor yang mendorong sehingga terjadiMBA ini. Salah satu faktor yang mendorong adalah akibatpergaulan bebas.
Penyadapan Telepon dalam Pandangan Ahlussunah Wal Jemaah Shofiyatun Nisa’, Ihda
Jurnal Sosial dan Teknologi Vol. 1 No. 9 (2021): Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/jurnalsostech.v1i9.194

Abstract

Maraknya kasus yang perkembang di Indonesia akibat dari perkembangan teknologi salah satunya adalah  penyadapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum sadap telepon menurut pandangan Ahlussunah Wal Jemaah dan untuk memberikan jawaban atas fenomena sadap telepon yang saat ini sedang marak diperbincangkan sebagai salah satu alat bukti petunjuk yang bisa dipergunakan dalam proses persidangan. Berdasarkan hukum Islam penyadapan ini belum masuk dalam kategori tindak pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Jika menggunakan dua pendekatan penelitian, yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendeketan konseptual (conceptual approach).  Berdasarkan permasahan dan tujuan dari penelitian, maka analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan permasalahan yang telah di angkat kemudian dideskripsikan sesuai dengan konsep hukum yang digunakan. Berdasarkan hasil Bahtsul Masail pada Muktamar NU ke XXXII 2010 memutuskan bahwa pertama,  hukum mengintai, mendengar, serta merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon hukumnya haram karena termasuk tajassus. Kedua, diperbolehkan, jika berkaitan dengan kemaslahan umat, karena adanya dugaan kuat terjadinya suatu tindak pidana atau kemaksiatan, bahkan wajib jika tidak ada cara lain. Hasil dari penyadapan bisa untuk dijadikan sebagai bukti pendukung, bukan sebagai bukti utama.