Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah

Takhrij Hadist Tentang Musyarakah dan Mudharabah Zahrul Mubarrak
Al-Mizan Vol 10 No 1 (2023): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v10i1.576

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk Takhrij Hadist Tentang Musyarakah dan Mudharabah. Kajian ini merupakan kajian kualitatif. Kedua hadits dalam kajian ini yang menjelaskan musyarakah dan mudharabah sama-sama berstatus sebagai hadits mursal, di mana hadits tentang musyarakah memiliki dua jalur sanad sedangkan hadits mudharabah hanya mempunyai satu sanad. Perawi hadits tentang musyarakah mendapat komentar yang baik dari kalangan ulama hadits yang menjadi salah satu tanda bahwa hadits terkait kuat dijadikan dalil hukum. Sedangkan hadits tentang mudharabah mendapat komentar yang tidak baik dari beberapa ulama hadits yang berefek pada kekhawatiran akan keabsahan untuk dijadikan sebagai dalil hukum. Dari kedua hadits ini para ulama fikih melakukan istinbath hukum sehingga melahirkan kerangka konseptual musyarakah dan mudharabah.
Takhrij Hadis: إنَّ دِماءَكُم وأمْوالَكم وأعْراضَكُم حرامٌ Zahrul Mubarrak
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam khutbah haji wada’ Rasulullah menyampaikan beberapa nasehat, diantaranya adalah memelihara jiwa, harta, dan kehormatan yang merupakan maqashid syar’iyah. Hadits ini memiliki jalur sanad yang kuat serta diriwayat oleh para perawi yang tidak mempunyai kecacatan dalam periwayatannya sehingga hadits ini mendapat porsi untuk dijadikan acuan hukum. Makna implisit dari hadis ini adalah untuk menjaga kedamaian dan menjaga Hak Asasi Manusia. Dalam upaya pemeliharaan jiwa, Islam mensyariatkan qishas untuk menekan angka kriminalitas, sehingga seorang tahu bahwa dia akan dibunuh setelah melakukan pembunuhan niscaya ia akan menahan diri dari perbuatan itu. Bagi pencuri yang merampas harta, Islam mensyariatkan potong tangan, dan bagi penuduh tanpa bukti akan diberikan hukuman cambuk. Tujuan dari hukuman-hukuman ini sebagai upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai upaya menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat muslim.
Perbandingan Hiwalah Dan Anjak Piutang/Take Over Dan Penerapannya Pada Perbankan Syariah Zahrul Mubarrak
Al-Mizan Vol 7 No 2 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas perbandingan hiwalah dan anjak piutang/take over dan penerapannya pada perbankan syariah. Kajian ini merupakan kajian kepustakaan. Hasil kajian ditemukan Konsep anjak piutang dirumuskan sejak awal dengan berbagai pertimbangan keuntungan untuk bank dan menjadi salah satu produk yang ditawarkan kepada nasabah. Dikemudiannya pada saat bank syariah ingin menjalankan program yang sama dituntut untuk menyesuaikan dengan ketentuan syariat dengan tanpa mengubah konsep anjak piutang yang telah ada. Kondisi ini berakibat kepada adanya sedikit artikulasi yang kadang keluar dari subtansi jenis-jenis akad yang ditawarkan syariat. Ini terlihat dari MUI yang mencoba menjabarkan anjak piutang dalam bentuk akad wakalah bil ujrah dan Bank Indonesia melalui dewan perbankan syariah mengartikan anjak piutang sebagai akad hiwalah. Keduanya dengan nama yang berbeda pada intinya mengingi nkan agar pelaksaan peralihan hutang yang dijalankan oleh perbankan harus sesuai dengan tuntanan syariat.