Naturalisasi diartikan sebagai proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Dalam praktiknya, naturalisasi dapat menimbulkan dampak positif serta negatif bagi kehidupan bermasyarakat. Pemerintah perlu melakukan kebijakan selektif untuk mencegah dampak negatif yang akan timbul. Demi menunjang keteraturan dan keamanan serta diberlakukan filterisasi atau penyaringan yang selektif dari pemerintah Indonesia dengan ini yang tertuang dalam perturan perundang-undangan pada UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam tulisan ini akan dijelaskan apa dan bagaimana proses naturalisasi dalam berbagai dimensi, serta beberapa isu hukumnya.