Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional

PENENTUAN FORUM YANG BERWENANG DAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL MENGGUNAKAN E-COMMERCE: STUDI KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL Muhammad Alvi Syahrin
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i2.240

Abstract

Keberadaan e-commerce telah mengubah tatanan transaksi bisnis di Indonesia. E-commerce lahir atas tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah dan praktis melalui internet. Namun dalam praktiknya, sengketa e-commerce kerap kali muncul dikarenakan perbedaan kepentingan di antara para pihak. Sengketa ini melibatkan lintas negara yang menimbulkan permasalahan forum mana yang berwenang mengadili sengketa tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif hasil penelitian menunjukan bahwa Forum yang berwenang dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce adalah forum yang dipilih atas dasar kesepakatan para pihak (choice of forum) dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Namun, bila para pihak tidak menentukan pilihan forum dalam kontrak elektronik internasional yang dibuatnya, maka mengacu pada forum dari negara penjual atas dasar ketentuan yang termaktub dalam asas-asas Hukum Perdata Internasional. Hal ini dikarenakan, penjual merupakan pihak yang memiliki prestasi paling karakteristik dibanding pihak lainnya. Penentuan tersebut didasarkan atas Substansial Connection Theory sebagaimana yang dikemukakan dalam Principle 2.1 bagian (2) dari PTCP (tentang Jurisdiction over Parties). Adapun terkait dengan model penyelesaian sengketa tersebut dimungkinkan untuk digunakannya dua mekanisme, yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Mekanisme litigasi berupa jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan non litigasi dapat dilakukan dengan jalur penyelesaian sengketa melalui arbtirase, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.