Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Tafsere

Wakalah Dan Kafalah Dalam Lingkup Tafsir Ahkam Muamalah Raja Munajat; Ah. Fathonih; Mohamad Athoillah
Jurnal Tafsere Vol 12 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aktivitas ekonomi dalam dunia Islam dikenal dengan sebutan muamalah, yang meliputi beberapa kegiatan jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan sebagainya. Seiring berjalannya waktu, masyarakat sudah semakin meningkatnya peminat yang beralih pada kegiatan ekonomi yang berprinsip syari’ah, hal ini dikarenakan terbukti lebih dirasa memihak pada keadilan. Dalam penulisan ini, penulis meneliti dengan menggunakan metode studi kepustakaan (library research), yaitu dengan cara mengumpulkan dan mempelajari literatur yang telah ada dari berbagai sumber. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 126/DSN-MUI/2019 menyebutkan pengertian definisi Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Dan wakalah juga dapat diartikan sebagai penjagaan/pelindung (al-hifzh) (Q.S.Ali-Imran 3/173), tanggungan (al-dhamah), penyerahan/pendelegasian (al- tafwidh) (Q.S An-Nisa 4/35) (Q.S. Al-An’am 7/89) (Q.S. Al- Sajdah 32/11), Pencukupan (al-kifayah). Kafalah berarti al- dhamm (genggaman atau pegangan), dan al-dhamm (tanggungan atau penjaminan). Ia disebut juga al-dhamanat (penjaminan), al hamalat (denda, tanggungan), dan al-za’amat (penjaminan, dan harta yang paling utama).