Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN USER DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA MEDIA FACEBOOK STUDI DI KOTA MATARAM Anggara Dwi Setiawan; Habibi Habibi; I Gusti Ayu Aditi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (777.591 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.391

Abstract

Perkembangan internet yang sangat pesat melalui media E-commerce membuat penggunanya harus mengikuti dari perkembangan tersebut, perubahan status dari transaksi konvensional menjadi transaksi digital salah satunya adalah media sosial Facebook yang banyak digunakan masyarakat. Facebook sudah dijadikan sebagai lahan bisnis yang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli, sehingga Facebook dijadikan tempat untuk menjual berbagai produk barang baru maupun barang bekas dan jasa. pokok permasalahannya : 1).Bagaimanakah cara user Facebook bertransaksi jual beli online agar tidak mengalami kerugian ? 2). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen ketika terjadi tindak penipuan transaksi jual beli Online ? metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian nya adalah:1). Dalam transaksi jual beli online melalui media Grup Facebook pembeli harus memperhatikan akun kejahatan dan akun Facebook real diantaranya adalah : 1. profil pengguna 2. Memperhatikan deskripsi barang 3. Foto barang 4. Nomor kontak 5. Pengiriman 6. Lamanya akun di buat 7. Rekomendasi anggota Grup. Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui jual beli online pada media Facebook dengan transaksi jual beli konvensional memiliki status sama di mata hukum Perlindungan hukum bagi para pihak pun pada intinya sama di mata hukum, yaitu adanya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen dalam perdagangan baik itu perdagangan secara konvensional maupun perdagangan melalui media online dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli online dapat dilakukan dengan dua cara litigasi dan non litigasi, pada penyelesaian sengketa litigasi para pihak dapat menggunakan (1). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (2). Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pada penyelesaian sengketa non litigasi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak menyelesaikan masalah ketidak sesuaian barang mandiri ataupun melalui forum Grup jual beli online sebagai penengah
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN INKRACHT PERKARA NOMOR : 76/PDT.G/2016/PN MTR I Gede Gunanta; Habibi Habibi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.595 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.392

Abstract

Tujuan Penelitian Ini adalah Untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor: 76/Pdt.G/2016/PN Mtr baik di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi maupun pada Tingkat Peninjauan Kembali. Untuk menganalisis apakah putusan tersebut dapat dieksekusi atau tidak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan yang mana hasil pengumpulan informasi (fakta) akan diinterpretasikan secara kualitatif. Hasil penelitian undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 37 berbunyi Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Dalam Perkara No. 76/Pdt.G/2016/Pn Mtr majelis hakim tidak menggunakan ketentuan dalam pasal 37. Jika merujuk pada kasus tersebut dimana penggugat dan tergugat beragama hindu seharusnya menggunakan sesuai hukum hindu dalam pembagian harta bersma tersebut dan tidak membagi harta menjadi setengah bagian. Jika mengkaji pada putusan No.76/PDT.G/2016/PN Mtr tersebut akan menimbulkan probelamatika eksekusi baik pada benda bergerak maupun tidak bergerak, pada benda bergerak salah satunya pada benda berupa perhiasan yang seluruhnya masih dikuasai oleh penggugat dimana perhiasan tersebut harus dibagi setengah bagian penggugat dan tergugat.
FUNGSI FINANCIAL INTERMEDIARY PERBANKAN DALAM HUKUM HINDU I Putu Pasek Bagiartha W; Habibi Habibi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 1 (2023): Volume 6 Nomor 1 Juni 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengkajian fungsi perantara keuangan menitikberatkan pada telaah unsur perbankan konvensional sebagai rujukan konsep dalam Hukum Hindu sehingga tujuan dan manfaat pengkajian diarahkan untuk mengetahui konsep teoritik fungsi lembaga financial intermediary perbankan berdasarkan Hukum Hindu yang akan bermanfaat dalam menjaga eksistensi keilmuan ajaran Hukum Hindu. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier secara dokumentasi untuk dianalisa secara deskriptif kualitatif. Fungsi financial intermediary perbankan yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat merupakan kategori kegiatan ekonomi dari aspek produksi dan distribusi, sehingga dalam Hukum Hindu digolongkan sebagai Waisya pada Warnadharma. Pengkategorian tersebut menempatkan Arthasastra yang merupakan bagian dari Upaweda dalam Weda Smerti, khususnya pada kelompok Manawa Dharmasastra sebagai dasar hukum financial intermediary perbankan, yang secara spesifik mengacu pada hubungan kepercayaan subjek hukum perbankan berdasarkan legalitas perjanjian dan bunga yang diatur dalam Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 165 (kesepakatan), Sloka 163 (kecakapan), Sloka 143 (objek tertentu), dan Sloka 164 (kausa yang halal). Sedangkan mengenai pengaturan bunga tercantum dalam Manawa Dharmasastra Buku X Sloka 115 dan 116 (alas hak pengenaan bunga), Manawa Dharmasastra Buku VIII Sloka 152 (suku bunga bersyarat), dan Sloka 142 (besaran pemberlakuan bunga).
MODERASI BERAGAMA SEBAGAI MEDIA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN DI LOMBOK Habibi Habibi; I Putu Pasek Bagiartha W
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 2 (2023): Volume 6 Nomor 2 Nopember 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah menganalisi konkritisasi konsep moderasi beragama dan bentuk pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di lombok. Hasil kajian menunjukan bahwa Konsep moderasi beraagam dapat ini dapat dilihat pada ajaran agama Hindu dan Islam yang mengedepankan kerukunan yakni ajaran Tat Tvam Asi maupun Vasudhaiva Kutumbakan dalam Hindu, dan ajaran Ukhuwah Islamiyah dalam Islam, yang secara esensial mengarahkan bahwa kerukunan atau harmonisasi hanya akan terwujud apabila tetap menjunjung tinggi penghormatan hak tanpa adanya unsur pemaksaan, dalam moderasi beragama adalah larangan perbuatan diskriminasi dalam segala bentuk yang didasarkan pada unsur pemaksaan maupun kekerasan, termasuk bentuk kekerasan seksual, sedangkan pengaplikasikan konsep moderasi beragama sebagai upaya perlindungan hukum dalam pencegahan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan di Lombok tereduksi pada upaya perlindungan hukum sebagai bentuk jaminan hak yang dilakukan dalam bentuk preventif seperti upaya pencegahan berupa informasi publik terkait dengan kebijakan regulasi pencegahan dan penganggulangan kekerasan seksual dikampus, pembinaan, penyuluhan dan pemberdayaan unit-unit khusus dilingkungan kampus dan Sedangkan perlindungan hukum represif lebih merujuk pada penjatuhan sanksi melalui prosedur yang telah ditetapkan.