Pergaulan bagi anak akan berdampak positif karena membawa nilai-nilai kebaikan jika berada dalam koridor yang benar. Namun, pergaulan juga sering menyeret para remaja ke dalam perbuatan melanggar hukum, melakukan perbuatan asusila, amoral, bahkan tindakan kejahatan. apabila anak dibawah umur melakukan Tindakan pidana semisal pembunuhan, diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak diatur secara eksplisit, namun dalam UU No. 11 Tahun 2012 diatur mulai dari Pasal 69 s/d Pasal 83 yang pada intinya mengutamakan upaya diversi dan pidana penjara ½ dari maksimum pidana orang dewasa yang dikenakan sebagai upaya terakhir, tergantung dari unsur-unsur tindak pidananya dan juga melihat apakah akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal ataukah masih hidup.