Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : MLJ

PRODUK BAHAN PANGAN KADALUARSA YANG DIPERJUALBELIKAN DI SUPERMARKET: SUATU KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Hari Sutra Disemadi; Puteri Ariesta Nadia
Maleo Law Journal Vol. 5 No. 2 (2021): Oktober 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu sumber kehidupan dan sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya adalah pangan. Dengan perkembangan zaman, berbagai macam jenis dan bentuk olahan pangan dapat dengan mudah kita temui di supermarket. Misalnya adalah produk pangan kalengan cepat saji, yang mana konsumen tidak perlu banyak menghabiskan waktu untuk memasak. Sebagai pelaku usaha, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk bersaing di pasar adalah dengan mengandalkan daya simpan produk pangan itu sendiri. Apabila suatu produk bahan pangan telah melebih batas waktu penyimpanannya, maka produk tersebut dikatakan telah kadaluarsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian terhadap bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap produk pangan yang kadaluarsa di supermarket. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengidentifikasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki regulasi mengenai melindungi konsumen, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dengan adanya beberapa regulasi tersebut tidak menjamin pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya dengan benar. Sebagai badan pengawas sirkulasi pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran bahan pangan kadaluarsa yang beredar di pasaran. Untuk mengatasi peredaran bahan pangan yang kadaluwarsa di supermarket, maka dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan menghadirkan regulasi yang melindungi konsumen terhadap bahan pangan yang kadaluwarsa di supermarket. Sementara itu, upaya represif dilakukan dengan cara melakukan penindakan terhadap pelaku usaha supermarket yang melakukan pelanggaran hukum.