Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik

SUMBANGAN ISLAM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL Iin Ratna Sumirat
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2015): Januari - Juni 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakUndang-undanag No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang kemudian disingkat dengan UUPK, dengantujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen dariberbagai jenis kecurangan yang dilakukan para pelaku usahapada umumnya. Pasal-pasal yang tertuang dalam UUPKtersebut, seperti dimuatnya secara timbal balik, hak dn kewajibanprodusen serta hak dan kewajiban konsumen yang melindungikedua belah pihak, pada intinya sejalan dengan aturan-aturanyang terdapat dalam fiqih muamalat. Para pelaku usaha dituntutuntuk senantiasa berlaku jujur dan amanah, demikian pulasebaliknya pihak konsumenpun dituntut hal yang sama, sehinggatidak merugikan pihak produsen. Tujuan utama diadakannyaUndang-undang No. 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen adalah untuk menjaga keadilan antara produsendengan konsumen, disamping melindungi konsumen dariberbagai kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha, olehsebab itu larangan-larangan bagi pelaku usaha pada Bab IVUndang-Undang Perlindungan Konsumen cukup lengkap danterinci dengan baik, dimulai pasal 8 sampai dengan pasal 17.Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tersebut secara garisbesarnya di dalam ajaran Islam pun sudah ada, sebagaimanaditegaskan pada asas-asas bermuamalat, bahkan untukmemelihara mentalitas pelaku usaha dalam menegakkankejujuran dan kebenaran, Islam mengajarkan asas kepemilikanyang tidak dimiliki ajaran lain.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen. Hak Konsumen, Perdagangan
PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM BINGKAI MORALITAS HUKUM Iin Ratna Sumirat
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 11 No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v11i2.3827

Abstract

Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang dimana yang satu dapat menjustifikasi yang lain. Moral dapat menjadi basis bagi huku untuk menetapkan dan menjalankan kaidah – kaidahnya, meskipun terdapat juga disana sini kaidah – kaidah hokum yang tidak berkaitan atau kaitannya sangat kecil dengan sector moral Dalam penegakan hukum juga terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh, sejumlah persepsi ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah (1) adanya perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial (social justice); (2) lembaga peradilan yang belum independen dan imparsial; (3) penegakan hukum yang masih inkonsisten dan diskriminatif; (4) perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik satisfactory.Keadilan hanya merupakan salah satu segmen dari moral yakni segmen dari moral yang banyak berbincang bukan terhadap sikap tindak manusia individu melainkan berbincang terhadap sikap tindak individu dalam kelompok masyarakat.