Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Indonesia Sosial Sains

Tinjauan Yuridis Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional Muhammad Khairani; Fadjrin Wira Perdana; Purboyo Purboyo; Driaskoro Budi Sidarta; Surnata Surnata
Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 2 No. 12 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains
Publisher : CV. Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.946 KB) | DOI: 10.59141/jiss.v2i12.479

Abstract

Kejahatan perang merupakan suatu istilah yang lebih tepat diartikan sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter. Dikatakan sebagai kejahatan karena tindakan tersebut melanggar hukum perang atau hukum humaniter internasional yang menimbulkan adanya tanggungjawab individu. Kejahatan perang dapat terjadi pada konflik bersenjata, hal tersebut dapat diakui dan dinyatakan dalam berbagai kasus yang terjadi dan telah memiliki suatu putusan dengan kekuatan hukum tetap maupun yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi mengenai kriteria kejahatan perang di tinjau dari hokum internasional. Penelitian ini menggunakan metode metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif (yuridis normatif) yaitu pendekatan penelitian hukum (approach) yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Hukum Perang (Humaniter) tidak bertujuan untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan aturan permainan dalam perang, tetapi demi alasan kemanusian untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kekuasaan konflik bersenjata diperbolehkan. Melalui alasan-alasan ini hukum humaniter disebut sebagai “peraturan tentang perang berperikemanusiaan”. Kesimpulan pada pembahasan di atas adalah hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Adapun dasar hukum yang dipakai dalam penulisan ini adalah Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 8 Statuta Roma 1998.  
SP3 KPK atas Kasus SKL Blbi dalam Perspektif Hukum Progresif Damaida Hatina; Fadjrin Wira Perdana; Purboyo Purboyo; Irwan Irwan; Sri Kelana
Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 2 No. 12 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains
Publisher : CV. Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.971 KB) | DOI: 10.59141/jiss.v2i12.483

Abstract

Korupsi    merupakan    masalah    yang serius   di   Indonesia.   Banyak   usaha   telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas  korupsi  namun  tampak  sia­sia. Banyak sekali komentar negatif bahkan umpatan-umpatan terhadap perilaku dan pelaku tindak pidana korupsi. Muak, jengkel, gregetan, putus asa, marah, dan hal-hal negatif lain atas langgeng dan menjamurnya perilaku korupsi. Terlebih dalam tayangan televisi, tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana seakan-akan menunjukkan show of force ataupun berperilaku sebagai celebrity Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana langkah KPK menghentikan penyidikan kasus SKL BLBI dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengetahui dan menentukan bagaimana hukum itu berlaku sebagai norma atau das sollen. Hasil penelitian dijelaskan bahwa dalam perspektif Hukum Progresif, SP3 atas Kasus SKL BLBI menegaskan cara pandang KPK yang masih mendasarkan diri kepada ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence). Resistensi dari kelompok masyarakat atas langkah KPK tersebut menegaskan posisi KPK yang tidak mampu menghadirkan keadilan substantif.