I Nengah Suharta
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 31 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA OBAT PCC DI INDONESIA Ni Putu Ari Apriani; I Nengah Suharta
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.07, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang terjadi pada tahun 2017 di Indonesia berdampak terhadap kesehatan psikis dan fisik, terlebih lagi korban penyalahgunaan obat PCC adalah anak-anak dibawah umur. Pelaku penyalahgunaan obat PCC harus dapat bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Penelitian ini mengemukakan permasalahan mengenai bagaimana letak unsur kesalahan dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana terhadap korban penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan permasalahan kedua bagaimana pertanggungjawaban terhadap korban penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein. Carisoprodol). Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan pelaku peredaran serta memproduksi obat PCC diberikan pidana penjara dan pidana denda. Pelaku penyalahgunaan obat PCC bertanggungjawab atas perbuatannya dengan menjalani sanksi rehabilitasi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, PCC, Pemidanaan
TINJAUAN YURIDIS TENTANG URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN Luh Komang Ary Widianthi; I Nengah Suharta
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 05, Juli 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah masa depan bangsa dan penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa yang harus mendapatkan perlindungan. Perlindungan bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Peran serta masyarakat, lingkungan, keluarga didalam mendukung para korban mendapatkan perlindungan sangatlah diperlukan dalam tinjauan yuridis tentang urgensi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan. Permasalahan dari penelitian ini adalah apa urgensi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan serta bagaimana kebijakan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah  normatif dimana penelitian ini hanya menggunakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Urgensi Perlindungan Hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan perlu dilindungi karena anak masih perlu bimbingan dari keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Dalam kebijakan Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan menurut hukum yang berlaku di Indonesia telah cukup memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap korban yang dapat dilihat dari adanya KUHP dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) I Gusti Ayu Dwi Andarijati; I Nengah Suharta
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi adalah masalah dalam perekonomian bagi setiap bangsa didunia, baik dalam lingkungan pemerintahan maupun lingkungan swasta, dimana di Indonesia sendiri, kejahatan tindak pidana korupsi  sudah merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya memerlukan upaya khusus, baik dari proses peradilannya maupun dari penegak hukumnya. Di  Indonesia kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dimiliki oleh 3 instansi penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini timbul permasalahan terkait pengaturan batas waku penyidikan yag dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi serta terkait tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi apabila tidak terdapat cukup bukti dalam penyidikan KPK. Terkait dalam Undang-undang KPK tidak terdapat pengaturan mengenai batas waktu penyidikan dalam suatu pemeriksaan tindak pidana korupsi mengakibatkan suatu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak dapat maksimal sesuai dengan kewenangannya. Serta apabila dalam suatu pemeriksaan tidak dapat cukup bukti pada suatu tindak pidana korupsi kewenangan KPK sebagai lembaga penyidik juga terhalang oleh kewenangannya yang tidak dapat melakukan penghentian penyidikan.
PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR TERHADAP PENJABARAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG APBD I Komang Juliarta; I Gusti Ngurah Wairocana; I Nengah Suharta
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, April 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Regional Parliament (House of Representatives) in this case supervising in order to create good governance, oversight will be able to create a clean government and protected from corruption. Instead of that, the institution that participating in corrupt practices would not be able to do good supervision, the monitoring should be done properly by the existing rules. Further legal action formulated on How Denpasar Government in elaborating or implementing regulation Regional Head of Budget and How forms surveillance conducted Denpasar City Council on the elaboration and implementation of the Regulation of Regional Head of Budget. types of research used in writing this paper is a type of normative legal research. Major Regulation No. 44 in 2011 on the translation of Revenue and Expenditure Denpasar formed because given its strategic presence Regulation District / City of budgets, and oversight by parliament to Denpasar Denpasar District Regulation on the translation of budget oversight shaped Politics Policy.
Kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dalam Menangani Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparat Pemerintahan I Nyoman Adidiatmika; I Nengah Suharta
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 11 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan studi ini adala untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan dalam menangani penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jenis metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif yang penelitiannya berfokus pada peraturan yang berlaku, dengan pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa aparat pengawasan intern pemerintahan memiliki kewenangan yang sangat besar dalam hal penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1), dan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjadi kewenangan aparat pengawasan intern pemerintahan diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 yaitu: penyalahgunaan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, serta berindak secara sewenang-wenang. Kata Kunci: Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan, penyalahgunaan Wewenang, Pemerintah. ABSTRACT The purpose of this study is to find out and examine the authority of the Government Internal Oversight Apparatus in dealing with the abuse of authority by the government in terms of Law Number 30 Year 2014 concerning Government Administration. The type of method used is a normative legal research method whose research focuses on applicable regulations, with an approach that is the statute approach. The results of this study indicate that the internal control apparatus of government has a very large authority in terms of abuse of authority by the government regulated in Article 20 paragraph (1), and the form of abuse of authority which is the authority of the internal control apparatus of the government is regulated in Article 17 and Article 18 namely: Abuse goes beyond authority, confuses authority, and acts arbitrarily. Key Word: Government Internal Control Apparatus, abuse of Authority, Government.