Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan dan mobilitas masyarakat, dimana setiap waktu masyarakat terus berhubungan dengan Angkutan Jalan untuk berbagai macam kepentingan. Pada saat ini kendaraan yang digunakan masyarakat mengalami pergeseran fungsi, yang dahulu hanya sebagai alat transportasi kini juga berfungsi sebagai penunjang penampilan pemiliknya. Fungsi lampu isyarat dan sirine yang sebenarnya adalah sebagai keperluan ketertiban, keamanan, dan kelancaran berlalu lintas. Namun dalam kenyataannya penggunaan lampu isyarat dan sirine banyak digunakan oleh kendaraan plat hitam, terutama dikalangan komunitas mobil. Lampu isyarat dan sirine yang dipasang pada kendaran plat hitam justru disalahgunakan,karena yang dapat menggunkan lampu isyrat dan sirine hanya kendaraankendaraan tertentu saja seperti Pemadam kebaran, ambulance dll. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu dengan melihat hukum sebagai kaidah (norma). Untuk rumusan masalah dari peneltian ini adalah Bagaimanakah Bagaimanakah Penegakan Ancaman Sanksi Bagi Kendaraan Pribadi Plat Hitam Yang Menggunakan Lampu Isyarat Dan Sirine