Mumtazinur Mumtazinur
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY, BANDA ACEH

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

Keamanan Individu (Personal Security) dan Qanun Hukum Keluarga: Tinjauan Konsep Keamanan Manusia (Human Security) Mumtazinur Mumtazinur; Yenny Sri Wahyuni
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.8504

Abstract

Wacana qanun hukum keluarga di Aceh yang muncul pada pertengahan tahun 2019 sedikit banyak wacana formalisasi qanun ini menyita perhatian masyarakat baik lokal maupun nasional. Kehadiran qanun hukum keluarga ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dengan argumentasi masing-masing. Tulisan ini mencoba menelaah perihal formalisasi qanun hukum keluarga dari perspektif keamanan manusia (human security) yang berfokus pada keamanan individu (Personal Security). Latar belakang  yang melandasi pembentukan qanun hukum keluarga ini adalah dalam rangka upaya untuk membentuk Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga (Ahwal  Al-Syakhshiyah) yang mampu mengatur, membina, menjamin hak-hak dan menyelesaikan berbagai persoalan keluarga secara komprehensif di tengah-tengah masyarakat Aceh. Perspektif keamanan manusia (human security) melihat regulasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan personal (personal security) ditingkat lokal yang sejalan dengan agenda utama keamanan manusia. Lebih lanjut sinergitas ini sesuai dengan kerangka kerja HS yaitu adanya tindakan terintegrasi di antara jaringan pemangku kepentingan (From coordination to integration, Mensinergikan berbagai aktor penting seperti pemerintah, masyarakat sipil, komunitas lokal, dan lain sebagainya (Promoting multi-stakeholder partnerships), Menemukan akar penyebab (Localisation and „leaving no one behind‟), dan tindakan pencegahan serta memperkuat ketahanan (Prevention and resilience).
Problematika Perceraian tanpa Izin Atasan bagi Anggota TNI (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 295/Pdt.G/2019/MS-Bna) Mumtazinur Mumtazinur; Elvina Amanda
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 1 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i1.7667

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang menjatuhkan talak tergugat sebagai anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya. Dalam aturan perundang-undangan telah diatur bahwa anggota TNI yang ingin bercerai wajib mengajukan permohonan izin cerai kepada komandan/atasan di satuannya. Namun dalam putusan Nomor 295/Pdt.G/2019/MS-Bna, majelis hakim Mahkmah Syar’iyah Banda Aceh telah memutus perkara dan menjatuhkan talak tergugat sebagai anggota TNI terhadap istrinya, yang mana dalam bukti-bukti surat yang terlampir tidak ada surat izin cerai dari atasan tergugat sebagai anggota TNI. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang perkara perceraian anggota TNI yang tidak mendapatkan izin cerai dari atasan, serta bagaimana pertimbangan hakim dan tinjauan hukum Islam terhadap perceraian anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (Library Research) dengan menganalisis data melalui metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian menerangkan bahwa pertimbangan yang paling mendasar yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu karena rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Kemudian, dilihat dari segi hukum Islam, dalam kitab-kitab fiqh tidak dijelaskan mengenai syarat perceraian yang harus mendapatkan izin dari atasan, apalagi sampai menjadikannya sebagai rukun atau syarat terjadinya perceraian. Oleh karena itu, maka perceraian anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya dibenarkan dengan beberapa pertimbangan dan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.