Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia

Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Dwi Ayu Rahmadani; Suartini Suartini
Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Al Azhar Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jpm.v4i2.960

Abstract

Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pada tahun 2021 ini masih sering terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan dampak yang besar. Masyarakat  di Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang masih menganggap bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan ranah privat/pribadi yang tidak perlu untuk diceritakan dan cenderung menutupi atau bahkan enggan melaporkan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami warga Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, sangat diperlukan kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang guna meningkatkan kesadaran warga bahwa perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini merupakan suatu tindak kejahatan yang harus diantisipasi dengan baik melalui metode penyuluhan dengan cara memberikan pemaparan dan konsultasi terkait dengan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dengan diadakannya penyuluhan ini, para peserta terlihat sangat antusias dan cukup memahami berbagai materi yang disampaikan oleh pemateri dalam penyuluhan. Kaum perempuan di Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dijelaskan mengenai penyadaran terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang didasarkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang(PKDRT).  Kata kunci: Kesadaran, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hak-Hak Perempuan.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BINAAN RUMAH TAHANAN PONDOK BAMBU, JAKARTA DALAM PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA Amoury Adi Sudiro; Suartini Suartini
Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Al Azhar Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jpm.v2i2.383

Abstract

AbstrakRumah Tahanan Pondok Bambu terletak di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Data penghuni rumah tahanan tersebut adalah dihuni 401 orang terdiri atas 380 narapidana, 16 tahanan dan lima orang anak di bawah umur. Permasalahan yang terjadi pada rumah tahanan adalah belum seluruhnya penghuni mengetahui hak-hak yang dia harus dapatkan ketika mereka dijadikan tersangka dan menjadi penghuni rumah tahanan. Hal ini disebabkan oleh karena ketidakpahaman mereka terkait undang-undang yang telah mengatur hak-hak tersebut. Negara melindungi warganya termasuk orang yang melakukan tindak pidana, dan mereka tetap memiliki hak-hak sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan selama masa tahanan atau ketika mereka menghadapi persidangan sampai pasca putusan hakim. Penyuluhan hukum dibutuhkan oleh para tersangka atau terdakwa karena terdapat banyak hak-hak yang seharusnya mereka peroleh, tetapi mereka tidak tahu bahkan mereka mengabaikannya karena ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan mereka terhadap hak-hak tersebut. Metode penyuluhan itu dilakukan dengan cara memberikan pemaparan dan konsultasi serta pendampingan terhadap hak-hak tersangka dengan tujuan pembinaan bagi tersangka atau terdakwa yang melibatkan para pemberi bantuan hukum sehingga nantinya dapat menghasilkan semangat pembinaan bangsa melalui pemenuhan hak-hak mereka.Kata Kunci: Pembinaan, Masyarakat, Rumah TahananAbstractPondok Bambu Detention House is located on Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu Village, Duren Sawit District, East Jakarta. Data on the occupants of the detention house is inhabited by 401 people consisting of 380 inmates, 16 detainees, and five underage children. The problem that occurs in a detention house is that not all residents know the rights that they must get when they are made suspects and become residents of detention. This is due to their lack of understanding regarding the laws governing those rights. The state protects its citizens including those who commit a criminal offense, and they retain the rights as stipulated in the legislation during the detention period or when they face trial until after the judge's decision. Legal counseling is needed by suspects or defendants because there are many rights that they should have, but they do not know even they are ignoring them because of ignorance or lack of knowledge about these rights. The counseling method is carried out by providing exposure and consultation as well as assistance to the rights of suspects to faster suspects or defendants involving legal aid providers so that later they can produce the spirit of national development through the fulfillment of their rights.Keywords: Coach, Detention house, Community.