Claim Missing Document
Check
Articles

KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN PENGGUNAAN JASA PROSTITUSI DI INDONESIA I Komang Mahardika Wijaya; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ilmiah ini mengangkat judul “Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Penggunaan Jasa Prostitusi di Indonesia”. Terdapat berbagai permasalahan terkait prostitusi yang marak menjadi perhatian saat ini. Banyaknya praktik prostitusi yang melibatkan public figure belakangan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya degradasi moral bagi bangsa Indonesia, apalagi jika ditinjau dari KUHP Indonesia masih adanya kekosongan norma dalam hal menindak pengguna jasa prostitusi di Indonesia, sehingga pengguna jasa prostitusi tidak akan pernah bisa dipidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait dengan pengaturan kriminalisasi terhadap pengguna jasa prostitusi dan sanksi yang sebaiknya dijatuhkan bagi pengguna jasa prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang meletakan hukum sebagai acuan dasar dalam membentuk norma-norma. Penelitian normatif dilakukan dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (The Case Approach) dengan cara menganalisis dan memberi deskripsi atas sumber-sumber bacaan yang berupa literatur, peraturan perundang-undangan dan beberapa berita, yang berhubungan dengan masalah yang akan diulas. Teknik analisis yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah dengan melakukan rekonstruksi hukum atas kekosongan norma yang ada dengan melakukan penemuan hukum menggunakan metode argumentum a contrario. KUHP Indonesia yang belum mengatur mengenai kriminalisasi perbuatan penggunaan jasa prostitusi membuat ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengguna prostitusi diatur oleh peraturan daerah masing-masing, sehingga penanganan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara. Kekosongan hukum dalam KUHP Indonesia ini berdampak pada lemahnya kemampuan aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik prostitusi di Indonesia, karena penegakannya terbatas pada germo dan mucikarinya saja. Kata Kunci : kriminalisasi, perbuatan pidana, pengguna jasa, prostitusi.
PENANGANAN PERKARA PUNGLI DALAM JABATAN MELALUI PENDEKATAN KE-EKONOMIAN HUKUM (ECONOMIC APPROACH TO LAW) I Made Aditya Sastra Nugraha; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masifnya paktik Pungli berpengaruh secara tidak langsung pada perekonomian Negara. Persoalan terjadi ketika dalam penanganan perkara pungli kita terhambat oleh penganggaran yang ada. Anggaran dalam system peradilan pidana memiliki peran dalam menunjang penegakan hukum. Oleh karenanya perlu pendekatan ekonomi dalam pemberantasan pungli guna mewujudkan penanganan perkara yang efesien. Adapun penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris yuridis. Adapun hasil pembahasan yaitu Penanganan pungli dengan Economic Approach to Law dapat dilakukan dengan 2 (dua) solusi yaitu solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang. Solusi jangka pendek mempergunakan aturan pidana umum, dan melakukan koordinasi antar aparat penegak hukum. Untuk solusi jangka panjangnya berupa pengaturan khusus tentang penanganan pungli, pengefektivitasan pidana denda. Kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara dalam jabatan dengan pendekatan ke-ekonomian hukum yaitu, secara intern paradigma aparat yang masih positivistik dan formil, masih ada disharmoni peraturan perundang-undangan, kurang pemahaman asas ultimum remedium. Ektern adanya mind set masyarakat bahwa pungli harus diproses secara hukuman badan. Kata Kunci : Pungli, dalam jabatan, pendekatan ekonomi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN I Gede Adi Pratama Putra; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 6 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji pengaturan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana terorisme menurut peraturan perundang- undangan dan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan pada anak pelaku tindak pidana terorisme menurut perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian yang di dapat yaitu Sesuai dengan UU SPPA diversi tidak dapat diterapkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme. UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pelaku dalam kejahatan tindak pidana terorisme atau anak korban kejahatan tindak pidana terorisme tersebut. Mengingat anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme sejatinya termasuk korban dari jaringan terorisme. Programderadikalisasi yang di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 PTPT yaitu edukasi tentang Pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Dengan demikian perlu mengkaji ulang proses penanganan khusus anak yang menjadi pelaku tindak pidana terorisme, sehingga dapat diakomodir dengan UU Tindak Pidana Terorisme. Pentingnya pengaturan khusus mengenai proses peradilan dan perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Tindak pidana, Terorisme
RANGKAP JABATAN REKTOR PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MERANGKAP SEBAGAI KOMISARIS DI PERUSAHAAN BUMN Komang Wahyu Setiabudi; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2022.v11.i02.p12

Abstract

Tujuan dari tulisan ini untuk mengkaji mengenai persyaratan untuk menjabat sebagai komisasir pada perusahaan BUMN. Selain itu, tujuan tulisan ini untuk mengkaji mengenai boleh atau tidak rektor perguruan tinggi negeri yang merangkap jabatan menjadi komisaris pada perusahaan BUMN. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah mencari, memilah dan menganalisa peraturan perundang-undangan maupun teori-teori yang relevan untuk digunakan dalam tulisan ini. Teknik analisis yang digunakan adalah Teknik argumentasi dan Teknik sistematis. Hasil pada tulisan ini menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) persyaratan untuk menjadi seorang komisaris yaitu syarat formal, syarat materiil, dan persyaratan lain. Selain itu, ditemukan pula bahwa rektor pada perguruan tinggi negeri sesungguhnya bisa menjabat menjadi komisaris pada perusahaan BUMN, sepanjang memenuhi persyaratan, ditelaah tidak membawa kepentingan pribadi maupun golongan, serta perguruan tinggi yang bersangkutan bukan merupakan perguruan tinggi badan hukum. Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Perguruan Tinggi Negeri, Komisaris, BUMN. ABSTRACT The purpose of this paper is to examine the requirements to serve as commissioners in state-owned enterprises. In addition, the purpose of this paper is to examine whether or not the chancellor of a state university who holds concurrent positions as a commissioner in a state-owned enterprises is allowed. This paper uses a descriptive normative legal researchmethod using a statue approach and a concept approach, as well as using primary, secondary and tertiary legal materials. The technique of collecting legal materials used is to search for, sort and analyze laws and regulations as well as relevant theories to be used in this paper. The analysis technique used is argumentation technique and systematic technique. The results in this paper find that there are 3 (three) requirements to become a commissioner, namely formal requirements, material requirements, and other requirements. In addition, it was also found that the chancellor at a state university can actually serve as a commissioner in a state-owned company, as long as it fulfills the requirements, is examined not to bring personal or group interests, and the university concerned is not a legal entity university. Key Words: Concurrently, State University, Commissioners, State-Owned Enterprises
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILLA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Kadek Nonik Silpia Dwi Candra; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam artikel ini membahas mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Gorilla di Tinjau Dari UU Narkotika. Belakangan ini dunia dihebohkan dengan munculnya narkotika jenis baru yang disebut dengan tembakau gorilla.Penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru tembakau gorilla dalam tinjauan UU Narkotika dan bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dengan tujuan untuk mengetahui penegakan hukum jenis narkotika baru tembakau gorilla dan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Jenis metode penelitian dalam jurnal ilmah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, disertai dengan motede pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tembakau gorilla dapat dikatakan sebagai narkotika berdasarkan pasal 1 UU Narkotika karena efek yang ditimbulkan seperti ganja cannabis maka tembakau gorilla dapat digolongkan sebagai narkotika golongan I sehingga dalam penegakan hukum penyalahgunaan tembakau gorilla dimulai dengan adanya aduan atau laporan yang diterima oleh pihak kepolisian yang nantinya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai tindak pidana penyalahgunaan tembakau gorilla, yang dimana kepolisian juga berkoordinasi dengan kejaksaan dan kehakiman untuk memutuskan suatu penetapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Dari perbuatannya yang melawan hukum pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dipidana selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Kata kunci : tindak pidana, penyalahgunaan, tembakau gorilla, undang-undang narkotika.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI BATAS WAKTU MENGAJUKAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Ni Kadek Rada Satvita; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan makalah ilmiah ini membahas tentang analisis yuridis mengenai batas waktu mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam hukum acara pidana. Makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam KUHAP telah memberikan hak kepada tersangka atau ahli warisnya atau terdakwa ataupun terpidana untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian, namun secara eksplisit tidak diatur mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian sehingga hal tersebut akan berdampak pada tidak ada kepastian hukum. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah memberikan jawaban mengenai batas waktu pengajuan ganti kerugian yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP. Terhadap tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP pengajuan tuntutan ganti kerugian diberikan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap serta terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian adalah 3 bulan dihitung sejak pemberitahuan penetapan praperadilan.
PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL DI INDONESIA Ida Bagus Putu Jordy Pradana Datu; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan prostitusi adalah perbuatan yang sudah jelas melanggar norma-norma yang ada di Indonesia baik itu penyedia jasa, pengguna jasa, ataupun penjajanya atau pekerja seks komersial (PSK) itu sendiri. Maraknya prostitusi di Indonesia diperkuat dengan kasus yang baru-baru ini yang muncul ke permukaan yang melibatkan seorang artis ternama Indonesia. Walau melanggar norma-norma yang ada, Hukum Indonesia belum bisa menjatuhkan pidana kepada para pekerja seks komersial karena belum ada aturan Hukum Nasional yang mengatur tentang hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat sejauh apa KUHP Indonesia mengatur tentang PSK dan untuk memberikan acuan terhadap penetapan hukum terhadap PSK di Indonesia kedepannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (The Case Approach) dengan cara mengkaji literatur, peraturan perundang-undangan dan beberapa berita yang mengangkat permasalahan Prostitusi ini. Teknik analisis yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah dengan melakukan rekonstruksi hukum terhadap kekosongan norma dengan melakukan penemuan hukum menggunakan metode argumentum a contrario. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ditinjau dari KUHP Indonesia, ternyata Indonesia belum mengatur tentang PSK di Indonesia. Kekosongan hukum ini harus segera ditangani agar pemidanaan terhadap pekerja seks komersial bisa dilakukan. Beberapa daerah di Indonesia telah mengatur perihal tersebut. Peraturan Daerah ini menentang adanya para pekerja seks komersial. Namun karena hanya diatur di daerah, menyebabkan penegakannya bergantung terhadap wilayah dimana Peraturan Daerah tersebut berlaku dan sanksi yang diterapkan menjadi berbeda-beda sesuai dengan peraturan masing-masing daerah sehingga perlu segera ditetapkan ke dalam KUHP Indonesia agar tidak terjadi kekosongan norma. Kata Kunci: kekosongan norma, prostitusi, pekerja seks komersial
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SIKAP KEJAKSAAN ATAS PELIMPAHAN BERKAS PERKARA OLEH PENYIDIK I Gusti Ayu Intan Purnamaningrat; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan makalah ilmiah ini membahas tentang tinjauan yuridis terhadap sikap kejaksaan atas pelimpahan berkas perkara oleh penyidik. Makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan (penuntut umum) yang mengalami bolak balik tanpa adanya batas waktu yang diberikan KUHAP seperti halnya tercantum dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982 adalah hal yang wajar terjadi dengan mekanisme Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimana menitikberatkan pada kebenaran materiil. Karena dalam ilmu hukum, tujuan hukum pidana yakni kebenaran materiil untuk melindungi kepentingan masyarakat walaupun harus mengabaikan/mengorbankan hak asasi seseorang.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA BAGI PELAKU HUBUNGAN SEKSUAL DILUAR KAWIN (ZINA) MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA Dewa Putu Aditya Dharma; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 8 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepatuhan dan ketaatan akan nilai-nilai sosial dan agama di Indonesia kian dipertanyakan. Perubahan gaya hidup dalam masyarakat sebagai implikasi dari arus globalisasi menjadi salah satu penyebabnya. Perzinaan menjadi salah satu hal yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Untuk menghilangkan keresahan dalam masyarakat dimunculkanlah wacana untuk membuat aturan pidana bagi pelaku hubungan seksual diluar nikah, sehingga atas dasar itu dibutuhkan suatu pengkajian atas relevansi aturan pemidanaan bagi pelaku hubungan seksual diluar nikah (zina).Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan tindak pidana perzinaan ditinjau dari KUHP ? (2) Bagaimana relevansi pemidanaan bagi pelaku hubungan seksual diluar nikah ditinjau dari tujuan pemidanaan ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan tindak pidana hubungan seksual diluar nikah ditentukan didalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Pasal 284 ayat (1) KUHP telah memberikan limitasi yang jelas bahwa salah satu unsur dari Pasal perbuatan seksual diluar kawin ini terbatas pada keadaan dimana salah satu orang telah terikat suatu perkawinan terlebih dahulu ataupun keduanya telah terikat pada suatu perkawinan yang sah menurut hukum. Lebih lanjut pemidanaan dapat dilakukan dalam hal suatu perbuatan zina itu dilakukan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 287 ayat (1). Kemudian relevansi pengaturan tindak pidana bagi pelaku hubungan seksual diluar kawin apabila ditinjau dari tujuan pemidanaan sendiri menganut teori gabungan. Kata Kunci: Pidana, Pemidanaan, Zina.
TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Ayu Dianita Widyaswari; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia segala sesuatu berdasarkan dengan hukum. Meskipun begitu masuknya budaya luar yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tanpa disaring terlebih dahulu menimbulkan berbagai kejahatan atau suatu tindak pidana salah satunya perzinahan. Seiring dengan pembaharuan hukum pidana, konsepsi pengertian zina yang ada pada KUHP berbeda dengan pengertian dalam Rancangan KUHP 2015 yang dalam hal ini merupakan bentuk dari upaya pembaharuan hukum pidana. Seiring dengan pelaksanaan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, tindak pidana perzinahan ini pun tidak luput dari perbuatan yang perlu dikriminalisasikan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui konsep tindak pidana perzinahan dalam hukum positif dan untuk mengetahui bagaimana sebaiknya pengaturan tindak pidana perzinahan di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative dengan mengambil sumber bahan sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menyatakan Konsep perzinahan dalam hukum positif hanya melihat suatu perbuatan dikatakan perzinahan apabila salah satunya telah menikah. Sebaiknya pengaturan perzinahan di masa mendatang selaras dengan nilai-nilai sentral sosio-politik,sosio-filosofik,dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia serta melihat tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pemberian pemidanaan kedepannya lebih diperhitungkan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Perzinahan, Pembaharuan Hukum Pidana
Co-Authors Achmad Yudha Yogaswara Agus Arika Eno Ahmad Rosidi Ahmad Rosidi Angga Aidry Ghifari Ayu Dianita Widyaswari Ayu Putri Miranda Puri Bagus Hermanto Bagus Hermanto Bagus Hermanto Bhujangga Alam Kusuma Ratmaja Cecilia Andriana Suwarno Deris Stiawan Dewa Gde Rudy Dewa Putu Aditya Dharma Dewa Putu Wahyu Jati Pradnyana Dewi Bunga Dinda Angela Syafitri Gede Bagus Adhi Prasadana Gede Esa Kusuma Hardi Priharta Gede Prapta Wiguna Hermanto, Bagus I Dewa Gde Atmadja I Dewa Gede Atmadja I Gede Abdhi Satrya Mahardika I Gede Adi Pratama Putra I Gede Ngurah Hendra Sanjaya I Gede Tresna Pratama Wijaya I Gede Yudi Arsawan I Gusti Agung Ayu Astri Nadia Swari I Gusti Ayu Intan Purnamaningrat I Komang Mahardika Wijaya I Made Aditya Sastra Nugraha I Made Arya Utama I Made Dedy Prianto I Made Satria Brahmanta I Wayan Bagus Perana Sanjaya I Wayan Suarbha Ida Ayu Ide Dinda Paramita Ida Bagus Putu Jordy Pradana Datu Iga Bagus Prasadha Sidhi Nugraha Kadek Nonik Silpia Dwi Candra Ketut Arianta Komang Pradnyana Sudibya Komang Wahyu Setiabudi Laritmas, Selfianus Lutfi Aldi Bing Slamet Made Helena Putri Laksmi Ni Kadek Rada Satvita Ni Ketut Ratih Purnama Sari Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Komang Sri Intan Amilia Ni Komang Sri Intan Amilia Ni Luh Gede Astariyani Ni Luh Putu Sri Purnama Dewi Ni Made Nita Widhiadnyani Ni Putu Wilda Karismawati Ni Wayan Anggita Darmayoni NYOMAN MAS ARYANI Oktaviany Santoso Putu Ayu Mitha Ananda Putri Selvi Marcellia Shuhei Kamada Wiratama, I Dewa Gede Ade Yola Wulandari