Bunyamin Alamsyah
Unknown Affiliation

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Dodi Syukma R; Abdul Bari Azed; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.378

Abstract

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah terbit maka memberikan implikasi dalam pemenuhan hak- hak narapidana. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menjelaskan pengaturan pemenuhan hak remisi dan pembebasan bersyarat dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Implikasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dalam memenuhi hak-hak narapidana. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Saran yang diperoleh bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk lebih selektif dan terstruktur pemenuhan remisi dan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022. Diperlukan peningkatan sosialisasi pemahaman yang benar akibat terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 khususnya bagi narapidana untuk memperoleh hak – hak selaku narapidana.
Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Senjata Api Laras Panjang (Studi Kasus Perkara Nomor : 224/Pid.B/2020/Pn.Jmb) Jasril Jasril; Ferdricka Nggeboe; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 15, No 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.436

Abstract

Tindak pidana marak  terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pencurian yang akhir- akhir ini marak dan meningkat diberitakan mass media cetak maupun media elektronik, pelakunya bukan saja dilakukan oleh orang dewasa bahkan juag ada anak- anak, termasuk pelakunya seorang yang berulangkali melakukan kejahatan (residivis). Tindak pidana pencurian, sungguh sangat menggangu keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan sangat menimbulkan kerugian materil dan imateril warga masyarakat. Oleh karena itu, perlu segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan merespon secara cepat dan tepat penye-lesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menghukum pelaku/ tersangka dengan ancaman pidana yang cukup diperberat. Pada proses pemeriksaan pengadilan di dalam penerapan sanksi pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang berdasarkan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN. JMB yang diputus oleh hakim  Pengadilan Negeri Jambi, yang menjadi tujuan penelitian  adalah memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang, dan isi/amar putusan hakim terhadap  residivis pelaku  tindak pidana pencurian senjata api laras panjang. Tipe penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris (sosio legal re-search). Dari hasil penelitian, tercermin dasar pertimbangan hukum hakim dalam men-jatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian sen-jata api laras panjang terhadap terdakwa IS Bin Alkat, dengan putusan memvonis terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, berdasarkan putusan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN.JMB. Padahal dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang dilanggar ancaman pidananya maksimal 7 (tujuh) tahun. Sehingga dirasakan penerapan putusan pidananya masih sangat ringan dan belum maksimal. Hakim pengadilan hanya mempertimbangan fakta yuridis dan non yuridis serta hal-hal yang meringankan terdakwa saja, dengan mengabaikan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku residivis yang ancaman pidananya dapat diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Saran yang disampaikan diperlukan dukungan dan komitmen moral aparat penegak hukum terutama sekali hakim pengadilan, agar dapat memberikan ancaman pidana yang cukup berat terhadap tersangka/terdakwa,termasuk residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api, sepanjang dimungkinkan dalam peraturan perundang- undangan (KUHPidana).