Masalah utama dalam penelitian ini adalah eksistensi media sebagai alat yang digunakan dalam penyampaian pesan–pesan dari sumber kepada khalayak (penerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis Media massa seperti media on line, dalam penelitian ini , satu di antaranya menekankan agar identitas anak yang menjadi objek pemberitaan harus dirahasiakan Berdasarkan gambaran latar belakang masalah tersebut , dan Bagaimana Fungsi dan Peran Pers dalam permberitaan terhadap anak berhadapan dengan hukum dan korban dalam kode Etik Jurnalistik dan Bagaimana pertanggungjawaban media pers terhadap penayangan anak berhadapan dengan hukum dan korban Dengan adanya Sosialisasi pedoman Pemberitaan Ramah Anak sesuai Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan –DP/II/2019 diharapkan Pemberitaan tentang anak hendaknya tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik anak serta menghindari anak dari pelabelan dan kita tahu media sebagai pusat infomrasi harusnya mampu mengedukasi khalayak ,termasuk anak –anak. Sebaiknya media memberikan kekerasan pada anak , tidak berfokus pada kronologis yang ada. Melainkan solusi agar kejadian serupa dapat dihindari. Pengunaan kosakata yang vulgar dan gambalang baiknya dikurangi gunakanlah kata-kaya yang layak diterima dan di pahami oleh anak-anak Jurnalisme online unggul dalam kecapatan harus mulai berbenah diri dengan memperhatiakan akurasi kasus yang diberitakan, tidak hanya mengandalkan kecepatan guna mendapatkan profit.