Irwan Jaya Diwirya
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : VIVA THEMIS- Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PEMALSUAN SURAT KETERANGAN TANAH DI PROVINSI LAMPUNG Fathur Rachman; Irwan Jaya Diwirya; Andriansyah Kartadinata
VIVA THEMIS Vol 5, No 2 (2022): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.784 KB) | DOI: 10.24967/vt.v5i2.1770

Abstract

Umumnya sengketa tanah yang terjadi di Indonesia adalah sengketa hak atas tanah yang dilanggar. Tak heran jika tanah menjadi milik khusus yang tak henti-hentinya memicu berbagai pertikaian sosial yang pelik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pemalsuan sertifikat tanah di Bandar Lampung dan untuk mengetahui penyelesaian praktik pemalsuan sertifikat tanah di Bandar Lampung. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder dengan sumber data meliputi data sekunder, data primer dan data tersier. Pengumpulan kepustakaan dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, dan pengolahan data dilakukan dengan seleksi data dan klasifikasi data. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1. Praktek pemalsuan sertifikat tanah di Bandar Lampung dikarenakan adanya keinginan untuk memiliki tanah tersebut. Sehingga pelaku termotivasi untuk memiliki tanah tersebut karena tanah tersebut memiliki potensi yang sangat besar sehingga pelaku menggunakan segala cara untuk mendapatkannya, termasuk dengan memalsukan sertifikat tanah. Yang kedua adalah dia merasa bahwa tanah itu miliknya, biasanya seseorang mendapat informasi dari keluarganya bahwa itu adalah tanah. dari nenekmu tetapi lokasi benda itu tidak jelas. Sehingga ia termotivasi dan merasa berhak atas tanah tersebut sehingga membuat sertifikat tanah atas tanah yang diinginkannya. Padahal di atas tanah itu sudah melekat hak orang lain. Disinilah sering timbul sengketa tanah dengan membawa sertifikat tanah masing-masing. Faktor ketiga adalah mengubur hak milik orang lain atas tanah tersebut. Misalnya, seseorang yang sudah lama tinggal dan menggarap tanah bersertifikat kemudian menjual tanah tersebut dengan mengatakan bahwa tanah tersebut tidak memiliki sertifikat tanah. Tanah tersebut kemudian dibeli oleh orang lain dan dibuatkan sertipikat tanah dengan mencantumkan akta jual beli, sehingga mengakibatkan dua sertipikat hak milik atas tanah tersebut, hal ini tentu saja merugikan pemilik asli sertipikat tanah tersebut.