Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peran Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sumatera Selatan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Osye Mavhilida Anggandarri; Cholidi Zainuddin; Sri Sulastri
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8539

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana peran LBH APIK Sumsel dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan untuk mengetahui dan memahami faktor kendala yang dihadapi LBH APIK Sumsel dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT. Dalam penulisan Tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut; peran yang dilakukan LBH APIK Sumsel dalam memberikan perlindungan hukum bagi para istri korban KDRT dilakukan dengan peranan advokasi pendampingan kasus baik melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi dari awal konsultasi hingga dijatuhkannya putusan pengadilan. Kendala yang dihadapi oleh LBH APIK Sumsel meliputi minimnya sumber daya manusia dan dana, advokat dan paralegal kesulitan mencari informasi, proses litigasi yang sangat panjang, stigma masyarakat terhadap korban KDRT dapat membuat korban merasa malu karena kasus KDRT dinilai sebagai aib jika sampai terdengar masyarakat sehingga korban lebih memilih tidak mau melanjutkan kasus yang menimpanya.
KEDUDUKAN HUKUM PENYELENGGARAAN APOTIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 Iwan Afriansyah; Cholidi Zainuddin; Abdul Latif Mahfuz
JURNAL DARMA AGUNG Vol 30 No 1 (2022): APRIL
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i1.3506

Abstract

Salah satunya adalah masalah perizinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017?; dan 2) Apa upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan dalam menangani penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan hukum penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 kurang sesuai dengan fungsi apotik sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat masih belum dapat mengakomodir semua kebutuhan apotek selaku pelaku usaha terkait dengan persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga bersifat bersifat tidak patuh terhadap hukum, karena apotik yang tidak memiliki izin dianggap tidak sah dimana Perizinan Apotek di Kabupaten Banyuasin dalam proses pelayanan perizinannya belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2017 tentang Apotek, hal ini dikarenakan dalam pengurusan baik penerbitan izin maupun perpanjangan izin tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. dan 2) Upaya yang dilakukan dinas kesehatan dalam menangani penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 meliputi Pertama, Dinas Kesehatan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan Surat Izin Apotek (SIA) , meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Melakukan perbaikan sarana dan prasarana dalam menerbitkan izin apotek dan memberikan informasi terlebih dahulu ketika adanya keterlambatan dalam pengurusan penerbitan izin. Kedua, melakukan pengawasan Dalam Rangka Pemberian Izin. Ketiga, melakukan pengalihan tanggung jawab pengelolaan apotik dan Keempat, Dinas Kesehatan melakukan Pembinaan kesadaran hukum hendaknya didasarkan pada usaha-usaha apotik untuk menanamkan, memasyarakatkan dan melembagakan nilai-nilai yang mendasari peraturan hukum tersebut dengan sosialisasi
UPAYA DINAS KESEHATAN TERHADAP PRAKTEK PENGOBATAN TRADISIONAL ILLEGAL DI KABUPATEN BANYUASIN Devi Iriansyah; Cholidi Zainuddin; Arief Wisnu Wardhana; Abdul Latif Mahfuz
JURNAL DARMA AGUNG Vol 30 No 1 (2022): APRIL
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i1.3505

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa upaya Dinas Kesehatan terhadap praktek pengobatan tradisional illegal di Kabupaten Banyuasin?; 2) Faktor apa saja yang menjadi kendala Dinas Kesehatan terhadap praktek pengobatan tradisional illegal di Kabupaten Banyuasin?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dan Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Upaya Dinas Kesehatan terhadap praktek pengobatan tradisional illegal di Kabupaten Banyuasin yaitu dengan mengadakan program sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pentingnya perizinan bagi praktek pengobatan tradisional dan 2) Faktor yang menjadi kendala Dinas Kesehatan terhadap praktek pengobatan tradisional illegal di Kabupaten Banyuasin yaitu Pertama kedala dari Struktur Hukum. Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin hanya melakukan penegakkan hukum administrasi, belum ada penegakkan hukum pidana karena sanksi tidak tegas. Kedua, kendala Substansi Hukum, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional banyak yang mengabaikan aturannya dan banyak yang tidak mengajukan keahliannya atau mendaftarkan keahliannya pada Dinas Kesehatan, meski Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin sudah koordinasi dengan asosiasi terkait melalui ketuanya. Namun, belum ada sanksi pidana. Ketiga, kendala dari adanya budaya hukum masyarakat yaitu rendahnya adanya derajat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum dimana tingkat pemahaman para penyehat tradisional tentang pentingnya mempunyai izin upaya kesehatan tradisional juga masih rendah.