Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peranan Dan Kedudukan Kepolisian Sebagai Penegak Hukum di Indonesia Mohd. Yusuf DM; Maya Refina Rosa; Jon Hendri; Muhammad Hatta R; Dion Welli; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9254

Abstract

Kepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Kemudian, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa yang menjadi fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peranan penting sebagai penegak hukum di negara Republik Indonesia. Sebagaimana yang kita jumpai dalam berbagai litelatur hukum tentang sosiologi hukum dalam pembahasan penegakan hukum, dari lima faktor yang menentukan penegakan hukum salah satunya adalah penegak hukum, yang dimana penegak hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah Kepolisian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni tentang peranan Kepolisian sebagai penegak hukum di Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana peranan Kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia.
Analisis Yuridis Pengaturan Tentang Hak Cipta Di Indonesia Raihana Raihana; Syafruddin Syafruddin; Dion Welli; Sugiharto Sugiharto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.456

Abstract

Hak cipta di Indonesia merupakan perwujudan dari teori perkembangan hukum yang mengikuti perkembangan zaman. Pengaturannya berubah ketika muncul penemuan-penemuan baru dalam menghasilkan suatu ciptaan. Setidaknya terdapat dua hal penting yang harus dipahami yaitu Hak Cipta dan Pencipta. Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Objek pembahasan dalam hak kaekayaan intelektual pada dasarnya terbagi atas dua, yaitu Hak Kekayaan Industrian dan Hak Cipta. Kemudian Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi Hak Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Kompetensi Tersebulung(Muhammad Akham Subroto & Suprapendi, 2008), Hak Cipta pengecualian dalam kategori ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana pengaturan hukum tentang hak Cipta di Indonesia dan realitas mengenai penegakan hak Cipta di Indonesia.
Analisis Yuridis Terhadap Pengambilalihan Perusahaan Penanaman Modal Asing Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Sugiharto Sugiharto; Dion Welli; Syafrudin Syafrudin; Yeni Triana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6377

Abstract

Penelitian ini membahas pengambilalihan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan merinci ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Fokus utama penelitian adalah menganalisis proses dan persyaratan yang terkait dengan pengambilalihan perusahaan PMA. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis dokumen hukum terkait. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai tahapan dalam proses pengambilalihan, termasuk persiapan dokumen, persetujuan otoritas yang berwenang, dan implementasi perubahan kepemilikan. Selain itu, penelitian ini membahas aspek legal, regulasi, dan tata cara yang perlu diperhatikan oleh pihak yang terlibat dalam pengambilalihan perusahaan PMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 memberikan kerangka hukum yang jelas terkait dengan pengambilalihan perusahaan PMA, namun tetap memperhatikan aspek keamanan nasional dan kepentingan umum. Pentingnya memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan ini diakui sebagai langkah kunci untuk menjamin kelancaran dan legalitas proses pengambilalihan perusahaan PMA di Indonesia. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya pemahaman tentang regulasi pengambilalihan perusahaan PMA di Indonesia, yang dapat menjadi panduan bagi pelaku industri dan pihak terkait dalam melakukan transaksi pengambilalihan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.