Salah satu dampak buruk dari penyalahgunaan NAPZA dapat menimbulkan fenomena gangguan jiwa jika digunakan dalam waktu yang lama. Apabila tidak diatasi dengan segera, penyalahguna NAPZA akan mengalami keadaan depresi dan mengakibatkan_gangguan pada jiwanya sehingga seseorang_mudah marah, emosi, stres serta mudah membahayakan orang lain karena akan adanya tindakan perilaku kekerasan. Studi kasus ini bertujuan untuk melakukan penerapan terapi musik pada residen untuk mengurangi risiko perilaku kekerasan di Instalasi Rehabilitasi NAPZA Rumah Sakit_Jiwa Aceh. Studi kasus ini mengambil 1 orang residen yaitu dengan risiko perilaku kekerasan, residen diberikan pendekatan asuhan keperawatan berupa strategi pelaksanaan resiko perilaku kekerasan yaitu latihan fisik, minum obat secara teratur, cara verbal (meminta, menolak dan mengungkapkan rasa marah dengan baik) dan teknik spiritual (shalat dan dzikir) selama 1 hari serta penerapan terapi musik selama 2 hari. Terapi musik yang dilakukan selama 3 sesi, tiap sesi berdurasi 15 menit dengan musik yang diputar berjenis musik klasik. Didapatkan hasil bahwa penerapan terapi_musik mampu menurunkan resiko_perilaku kekerasan pada residen. Terapi musik dapat memberikan dampak positif, memperbaiki suasana hati, menghadirkan rasa nyaman, tenang dan rileks serta mampu mengurangi tanda dan gejala marah pada residen dengan risiko_perilaku kekerasan. Terapi musik sesuai diterapkan_pada residen dengan risiko perilaku kekerasan dikarenakan berpengaruh dalam menurunkan rasa marah sehingga mencegah residen melakukan perilaku kekerasan. Kesimpulan dari studi kasus ini adalah penerapan terapi musik mampu menurunkan risiko perilaku kekerasan terhadap residen serta mampu memunculkan rasa nyaman dan tenang. Diharapkan terapi musik dapat terus diterapkan oleh individu pada saat di instalasi rehabilitasi maupun saat dipulangkan ke rumah.