Sistem dalam UUPA menentukan bahwa macam hak atas tanah bersifat terbuka, artinya masih terbuka peluang adanya penambahan macam hak atas tanah baru yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Metode pengabdian yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan melibatkan aparatur desa setempat. Tujuan pengabdian ini agar masyarkat dapat mengetahui kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi permasalahan terkait status hak atas tanah. Pemerintah Daerah TTU mengeluarkan dua kebijakan yaitu kebijakan tukar gulung dan kebijakan review kawasan sehingga masyarakat kelurahan sasi boleh dapat mengetahui status tanah yang jelas yang di atasi oleh masyarakat. Dengan adanya pemerintah, urusan administrasi hukum privat mengenai pertanahan dapat dikontrol. Penguasaan terhadap tanah yang dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui proses izin kepemilikan yang diajukan oleh masyarakat kepada pemerintah dapat terlaksana dengan kondusif. Pemerintah Daerah TTU mengeluarkan dua kebijakan yaitu kebijakan tukar gulung dan kebijakan review kawasan sehingga masyarakat kelurahan sasi boleh dapat mengetahui status tanah yang jelas yang di atasi oleh masyarakat. Pentingnya hasil pengabdian ini agar masyarakat dapat mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap penguasaan tanah oleh pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat.