Kurikulum dalam pendidikan menjadi keniscayaan untuk terus dievaluasi secara berkala, dinamis, inovatif, berkesesuaian dengan kemajuan dan perkembangan IPTEK, serta kebutuhan pengguna lulusan dan masyarakat, antara lain bersamaan dengan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Demokratisasi pendidikan Islam yang memiliki indikator terbuka, rasional, jujur, dan menaati aturan yang telah disepakati bersama, dituntut untuk merefleksi dan mengevaluasi konstruksi pendidikan agar secara komprehensif dapat merealisasikan diri sebagai agen perubahan dengan tetap memegang teguh identitas Islam dalam mentransmisikan ilmu keislaman, memelihara kesakralan tradisi keislaman, dan melahirkan ulama yang intelek. Studi literatur ini mencari sumber data dengan tujuan untuk mendeskripsikan fakta dan fenomena yang terjadi seiring dengan perubahan kurikulum yang diterapkan di dunia pendidikan sekarang ini. Hasil yang ditemukan antara lain: a) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, b) Demokratisasi pendidikan Islam meliputi kebebasan pendidik dan peserta didik, persamaan terhadap peserta didik, dan penghormatan akan martabat individu, d) Pendidikan dan pengajaran dalam Islam memiliki prinsip demokrasi dan kebebasan dari pihak pelaksana pendidikan sehingga hal ini berdampak langsung pada kurikulum, efektivitas pembelajaran, dan efesiensi administrasi. Kata Kunci : Kurikulum Merdeka, Demokratisasi Pendidikan Islam