Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Didikan Budaya Adat Jawa Dalam Perkawinan Terkait UndangUndang No 1 Tahun 1974 Dewi Robiyanti
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol 1, No 2: Juni 2021
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v1i2.55

Abstract

Hukum adat perkawinan Jawa selalu dilakukan bila ada orang Jawa akan melakukan perkawinan. Menurut keterangan Ketua Forum Komunikasi Warga Jawa (KFKWJ) yang tinggal di Kecamatan Deli Tua bahwa suku Jawa di Deli Tua telah berada ratusan tahun, dan selalu dilakukan hukum perkawinan adat Jawa terhadap orang yag akan melakukan perkawinan antara sesama suku Jawa di Deli Tua. Selanjutnya menurut Ketua KFKWJ bahwa hukum adat perkawinan adat Jawa dilakukan sebelum dan sesudah akad nikah secara agama Islam. Orang Jawa melakukan perkawinan adat Jawa yang tidak bertentangan dengan agama Islam. Setelah terbit Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU No. 1 Tahun 1974), maka orang Jawa menyesuaikan hukum perkawinan adat Jawa sesua dengan ketentuan UU No.1 Tahun 1974, dengan kata lain bahwa suku Jawa melakukan perkawinan adat Jawa tidak bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974. Apabila akan dilakukan perkawinan suku Jawa selalu diberikan diberikan didikan kepada calon suami tentang pendidikan berumah tangga, di dalam didikan ilmu Jawa bahwa ajaran terhadap suami memang lebih memfokuskan terhadap kebersihan, kelembutan dan kehalusan hati yang maknanya pada proses penajaman wilayah kebatinan agar menguasai batin yang bias dikendalikan sesuai dengan ajaran agama atau tidak bertentangan dengan agama. Dalam kebatinan sering terdengar ungkapan yang mengisyaratkan makna ketulusan, sikap kelmbutan dengan budi pekerti luhur tersebut juga ditentukan dalam kehidupan sehari-hari, baik ketika bergaul dengan tetangga, bermasyarakat, bernegara, berbangsa terutama berumah tangga atau hubungan suami istri. Berdasarkan urauan di atas memiliki masalah, bagaimana sahnya perkawinan menurut hukum perkwinan adat Jawa, mengapa selalu selalu dilakukan hukum pernikahan adat Jawa dan bagaimana hubungan hukum perkawinan adat jawa dengan UU No.1 1974. Dari hasilnya diketahui sahnya perkawinan menurut hukum perkawinan adat jawa dilakukan secara bertahap sebelum dan sesudah dilakukan akad nikah. Dapat disimpulkan bahwa sahnya perkawinan harus disahkan menurut hukum perkawinan adat Jawa yang tidak bertentangan dengan agama Islam dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang intinya mempunyai makna agar keluarga yang baru bahagia, kekal dan mendapat keturunan yang berguna bagi keluarga.
Didikan Positif Hukum Adat Tentang Membudayakan Sikap Berbagi Untuk Sesama Serta Memahami Indahnya Kebersamaan Yusuf Hanafi Pasaribu; Dewi Robiyanti
Journal Liaison Academia and Society Vol 2, No 3 (2022): September 2022
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (717.64 KB) | DOI: 10.58939/j-las.v2i3.332

Abstract

Dinamika masyarakat menuju masyarakat modern telah mengikis dan menyingkirkan nilai nilai dasar yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat, sehingga menimbulkan ketidak pastian dan ketidak seimbangan dalam masyarakat. Banyak diantara anggota masyarakat termasuk para para pemimpin dalam pemerintahan, yang mengakui bahwa ia adalah anak adat yang hidup dalam masyarakat adat, namun kurang mengetahui dan memahami secara baik dan benar, hukum adat, adat istiadat dan kelembagaan adat tersebut. Hubungan hubungan yang terbangun dapat dicermati dari aspek genealogis ( keturunan ) dan teritorial ( wilayah ) persekutuan hidup bersama. Hubungan ini merupakan sesuatu yang dinamis dan sangat membanggakan, sebab dibangun berdasarkan kesepakatan dan komitmen yang kuat berdasarkan nilai nilai luhur. Penghancuran terhadap nilai nilai dan aturan hukum yang terdapat dalam dinamika kehidupan masyarakat adat, sebenarnya merupakan penghancuran terhadap nilai nilai peradaban, dimana orang akan kehilangan pegangan dalam membangun suasana kehidupan yang aman dan damai. Hukum adat merupakan hukum yang hidup, karena hukum adat berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Hukum adat di Indonesia, akhir akhir ini semakin luntur eksistensinya. Fungsi dan perannya semakin pudar akibat dari kurang adanya kepedulian masyarakat adat, untuk memelihara dan mempertahankan serta melestarikannya, sebagai bagian dari kehidupan bersama. Kata Kunci: Didikan Positif; Hukum Adat; Sikap Berbagi; Indahnya Kebersamaan.
Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada SMA Al Washliyah Tanjung Morawa Zetria Erma; Dewi Robiyanti; Yulkarnaini Siregar; Saimah Rambe; Nurul Dalimunte; Yusuf Hanafi Pasaribu
Journal Liaison Academia and Society Vol 2, No 4 (2022): Desember 2022
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.542 KB) | DOI: 10.58939/j-las.v2i4.436

Abstract

Pernikahan dibawah umur adalah salah satu masalah yang banyak terjadi pada remaja. Sekolah yang menjadi tempat kegiatan pengabdian ini adalah SMA Al Washliyah yang berada di Jalan Labuhan Desa Gang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa. Permasalahan adalah para siswa di sekolah ini belum memahami tentang faktor penyebab, akibat perkawinan dibawah umur serta pengaturannya menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta belum tersedia sarana dan prasarana untuk menambah pemahaman mahasiswa. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan dan penyediakan sarana dan prasarana berupa bahan dan materi dengan metode penyampaian yang mudah dimengerti oleh siswa berupa modul. Penyuluhan diberikan kepada 30 (tiga puluh) orang siswa dari perwakilan kelas 2 (dua) dan kelas 3 (tiga). Kegiatan ini diharapkan bisa menambah pemahanan siswa serta bisa mencegah dan mengurangi pernikahan dibawah umur khususnya di kecamatan Tanjung Morawa.Kata Kunci : sosialisasi, pencegahan, perkawinan, dibawah umur.
Strategi Pengembangan Kawasan Wisata Jarungjung Hutagaol; Nur Subiantoro; Muhammad Razali; Dewi Robiyanti; Syaiful Khoiri Harahap; Mahyudin Situmeang
Journal Liaison Academia and Society Vol 3, No 2 (2023): Juni 2023
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/j-las.v3i2.567

Abstract

Kawasan wisata Bukit lawang Sumatera Utara memang sudah cukup dikenal hingga ke manca negara, akan tetapi sarana, prasaran maupun pasilitas disekitar wisata terkadang banyak yang harus diperbaharui. Perlu dilakukan strategi pemasaran secara terintegrasi agar wisatanya tetap menarik dan bahkan semakin menarik. Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk memberikan saran dan solusi kepada pihak pengelola wisata dan masyarakat dalam pengelolaan dan menentukan tindakan prioritas dalam penataan kawasan wisata sehingga kawasan wisata lebih menarik dan diminati wisatawan serta memberikan kenyamanan kepada wisatawan untuk berkunjung kembali dan memberitahukannya kepada saudara serta teman. Hasil kegiatan PKM yaitu pengelola wisata dan masyarakat lebih banyak mengetahui tentang apa itu tempat wisat, manfaatnya, jenisnya dan tahapan pengembangannya, sehingga menjadi pembuka ide bagi pengelola wisata dan masyarakat untuk lebih kreatif dan bahkan diharapkan dapat berinovatif untuk pengembangan kawasan wisata di bukit lawang. Adapun  tahapan yang adapat dilakukan yaitu: 1) Tahap rintisan, 2) Tahap berkembang, 3) Tahap maju, 4) Tahap mandiri. Tahapan ini sekaligus menjadi indikator capaian yang telah dilakukan oleh pelaku wisata bukit lawang. Saran: Pemerintah daerah, pengelola wisata dan masyarakat diharapkan melakukan evaluasi bersama secara terjadwal dan melakukan diskusi terkait hasil capaian yang sudah diperoleh, keadaan tempat wisata sekarang dan bagaimana pengembangan kawasan wisata bukit lawang kabupaten langkat sumatera utara selanjutnya. Kata Kunci : Strategi; Pengembangan; Kawasan Wisata.