Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Evidence Of Law

FENOMENA PROBLEMATIKA LAHIRNYA LEMBAGA INDENPENDEN Henry Kristian Siburian
Journal Evidence Of Law Vol. 2 No. 1 (2023): Journal Evidence Of Law
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v2i1.241

Abstract

Seiring perkembangan zaman kompleksitas masalah kenegaraan melahirkan banyak lembaga negara independen. setelah reformasi 1998 lembaga negara independen mulai mendapatkan tempat. UUD 1945 hasil amandemen memberi pengakuan atas lembaga negara independen diantaranya Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Umumnya lembaga negara independen hadir karena kinerja lembaga yang ada dianggap tidak memuaskan. Namun, pertumbuhan lembaga negara independen yang tidak terkendali menimbulkan masalah baru seperti tumpang tindih kewenangan dan membebani anggaran negara. Lembaga negara independen lahir tanpa cetak biru yang jelas. Tidak ada konsep ketatanegaraan yang komprehensif tentang apa dan bagaimana lembaga negara independen. Setiap muncul masalah nasional atau membentuk peraturan perundang-undangan urusan tertentu saat itu lahir lembaga negara baru. Akibatnya lembaga-lembaga negara yang lahir tidak memiliki pola yan jelas. Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Akan tetapi keberadaannya bersifat publik. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari negara, dan bertujuan untuk kepentingan publik. Munculnya lembaga negara independen didorong oleh tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen, dan dapat dipercaya.
TINJAUAN PENGUPAHAN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN REPOBLIK INDONESIA INDONESIA Henry Kristian Siburian
Journal Evidence Of Law Vol. 2 No. 2 (2023): Journal Evidence Of Law
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v2i2.460

Abstract

Penelitian ini untuk menjabarkan tentang pengaturanpengupahan bagi Tenaga Kerja Indonesia. Setiap orang membutuhkan pekerjaan baik itu bekerja secara mandiri maupun bekerja pada orang lain. Dan setiap orang yang bekerja itu juga membutuhkan imbalan yang disebut dengan upahDimana sistem Pengupahan di Indonesia mengacu kepada beberapa peraturan perundangan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, seperti UU No.13 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2020, Perpu, kepmen, Surat Edaran yang berkaitan dengan Menteri Tenaga Kerja.Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.