Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara

HAK MATERNITIS TENAGA KERJA PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus di Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan) Difa Mutia Dara; Dedy Sumardi
As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara Vol 1 No 1 (2022): September As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (504.441 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penerapan hak maternitas tenaga kerja perempuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. Hak maternitas adalah hak-hak kesehatan reproduksi yang terdapat pada perempuan. Hak maternitas merupakan salah satu hak yang diterima para tenaga kerja. Hak maternitas tenaga kerja perempuan telah diatur dalam undang-undang tersebut, akan tetapi terdapat hak-hak maternitas tenaga kerja perempuan yang terabaikan oleh Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. Studi ini mengkaji bagaimana hak maternitas tenaga kerja perempuan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimana Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan memenuhi hak-hak maternitas tenaga kerja perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil analisis data ditemukan bahwa Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan belum sepenuhnya memenuhi hak-hak tenaga kerja perempuan seperti hak mendapatkan cuti menstruasi, dan hak mendapatkan fasilitias menyusui. Hak mendapatkan cuti menstruasi dikarenaka minimnya pengetahuan dari tenaga kerja perempuan, sehingga hak-hak ini sering terabaikan di Kampus Politeknik Industri Teknologi Medan. Sedangkan hak mendapatkan fasilitas menyusui dikarenakan terbatasnya alokasi anggaran Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan untuk menyediakan fasilitas perempuan menyusui atau ibu hamil. Di samping itu juga minimnya pengawasan dan sosialisasi dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
PERAN MUKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TAPAL BATAS TANAH DI KEMUKIMAN SILANG CADEK KEC. BAITUSSALAM KAB. ACEH BESAR MENURUT KONSEP SYURA Lia Sahfitri Saraan; Dedy Sumardi; Azmil Umur
As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara Vol 2 No 2 (2023): September As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aceh sebagai daerah istimewa melalui Qanun Nomor 8 tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim, terkait dengan peran mukim dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tanah di kemukiman Silang Cadek. Mukim sebagai penyelesai sengketa di dalam masyarakat dan sebagai tokoh utama dalam pembuat keputusan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi, sehingga pengambilan keputusan nantinya menjadi pemecahan masalah yang dihadapi, dapat diselesaikan dengan tegas dan memberikan setiap jawaban atas permasalahan dan tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya. Tak terkecuali pemerintahan mukim yang ada kemukiman Silang Cadek. Imeum mukim juga harus mampu menyelesaikan setiap persoalan dan permasalahan yang muncul di wilayahnya dapat diselesaikan dengan baik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana peran mukim dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tanah di kemukiman Silang Cadek kecamatan baitussalam kabupaten Aceh Besar, dan bagaimana tinjauan konsep syura terhadap peran mukim dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tanah di kemukiman Silang Cadek. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini, peran imeum mukim Silang Cadek dalam menyelesaikan sengketa tapal batas tanah antara gampong Baet dan gampong Blangkrueng masih belum maksimal, dimana tidak adanya langkah-langkah kongkrit atau penuntasan dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Dalam hukum islam syura adalah salah satu cara menyelesaikan masalah atau sengketa, di dalam penyelesaian sengketa ini mukim menyelesaikannya dengan konsep syura (musyawarah), namun penyelesaian sengketa tersebut belum berakhir damai sampai sekarang, dikarenakan adanya ego masing-masing gampong dan tidak adanya keputusan yang ditetapkan oleh imeum mukim. Ditinjau dari konsep syura seorang pemimpin berhak membuat keputusan dan menetapkan suatu penyelesaian yang sudah di musyawarahkan. Sebagai pemimpin dalam konsep syura harus mempunyai suatu kemampuan yang melekat pada dirinya untuk melakukan kewajibannya sebagai fungsi kepemimpinan penentu arah tujuan, menyelesaikan tugas, pimpinan juga harus memiliki sikap tegas dalam mengambil keputusan.