Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis hukum yang diberlakukan di indonesia dalam melindungi masyarakat terhadap transaksi financial technology peer to peer lending dan hubungan financial technology peer to peer lending dengan masqashid syariah.Penelitian ini menggunakan metode kualititatif dengan pendekatan studi literatur. Data dari penelitian ini ialah data yang didapatkan melalui buku, jurnal penelitian terdahulu, maupun literatur yang lain. Metode ini digunakan dengan secara fakta, aktual yang sesuai dengan situasi dan fenomena yang ada. Metode ini dilakukan untuk memahami dan menafsirkan mengenai dinamika perlindungan hukum financial technologi dalam prespektif maqashid syariah. Hasil rite menujukan bahwa Selama ini fintech di Indonesia menggunakan regulasi yang tertuang dalam POJK dan PBI sebagai dasar penerapan fintech, meski diyakini regulasi yang dikeluarkan POJK dan PBI ini gagal memberikan perlindungan hukum yang maksimal implementasi di industri fintech. Oleh karena itu, perlu untuk merumuskan undang-undang khusus dan atau ungkapan hukum yang benar yang mengatur industri fintech Indonesia. Fintech Syariah dan konvensional memiliki landasan maqasid Syariah dan payung hukum yang jelas yang dituangkan dalam undang-undang. Fintech Islam ternyata telah memenuhi lima hukum Syariah, yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa, perlindungan generasi mendatang, perlindungan akal dan perlindungan harta benda.