Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Positum

Perkawinan Siri Pasangan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Serang Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam Nindya Tien Ramadhanty; Djanuardi D; Eidy Sandra
Jurnal Hukum Positum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v5i1.3483

Abstract

Perkawinan siri merupakan perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta tidak melanggar larangan-larangan perkawinan. Permasalahannya adalah ketika seseorang ingin beristri lebih dari seorang terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan keabsahan dan akibat hukum dari perkawinan siri yang dilakukan oleh pasangan PNS menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan wawancara untuk mendapatkan data primer, selanjutnya data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif yaitu dengan menginventarisir, menyusun secara sistematis, menghubungkan satu sama lain terkait dengan permasalahan yang diteliti dengan berlakunya ketentuan peraturan yang satu tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. Hasil dari penelitian ini perkawinan siri tidak sah menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan perkawinan siri sah menurut Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan siri ini adalah anak akan dinggap sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan ayah biologisnya hanya berhak atas wasiat wajibah.