Penerapan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Tebo masih banyak yang belum terlaksana dengan baik, bahkan tidak dapat diselesaikan sepenuhnya karena tidak adanya kesepakatan untuk melaksanakan diversi. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Tebo, lalu untuk mengetahui kendala yang di hadapi Pengadilan Negeri Tebo dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Tebo dalam mengatasi kendala terhadap penerapan diversi, penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi: data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi: studi pustaka dengan cara observasi, induksi, dedukasi, pengujian dan evaluasi, studi lapangan dengan cara wawancara. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan: Penerapan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam sistem peradilan pidana di Pengadilan Negeri Tebo dapat dinyatakan belum efektif dapat dilihat dari banyaknya proses diversi yang tidak berhasil dan masih adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anak dari tahun ke tahun, kendala dalam penerapan diversi di Pengadilan Negeri Tebo adalah kurangnya pemahaman dari para pihak terhadap konsep diversi serta orang tua pelaku atau anak pelaku yang sudah menyerahkan anaknya kepada pihak penegak hukum karena merasa sudah tidak sanggup untuk mendidik anaknya, Upaya-upaya dalam mengatasi kendala terhadap penerapan diversi di Pengadilan Negeri Tebo yaitu memberikan pemaham kepada kedua para pihak serta orang tuanya mengenai bagaimana konsep diversi serta dalam penerapan diversi mempertimbangkan hasil penelitian dari beberapa pihak misalnya BAPAS.