Remaja antara 10-19 tahun serta belum kawin. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjelaskan batasan remaja usia 10-24 tahun dan belum menikah (Kemenkes RI, 2016). Terdapat tiga risiko kesehatan reproduksi remaja (TRIAD KRR), yaitu Seksualitas (sex pranikah), HIV/AIDS dan Napza (penyalahgunaan obat-obatan terlarang). Kondisi saat ini sebagian dari remaja telah memasuki perilaku beresiko seperti menikah di usia dini, terlibat dalam perilaku seks pranikah, menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta terinfeksi Human immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). Di era pandemi terjadi penurunan pelayanan program generasi berencana (GenRe) secara nasional. Keadaan ini dikhawatirkan berdampak terhadap terjadi Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus pernikahan dini