Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kelembagaan, mekanisme pemanfaatan aset tanah dan kendala untuk perolehan aset Bank Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa dokumen resmi, buku yang berhubungan dengan teori dan aspek hukum terkait Badan Bank Tanah. Hasil penelitian ini menjelaskan kelembagaan Bank Tanah Bank Tanah di Indonesia terbentuk sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah yang menjelaskan struktur organisasi bank tanah terdiri dari Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Pemanfaatan aset bank tanah meliputi pemanfaatan tanah untuk tujuan operasional, pengembangan modal dan pemanfaatan tanah untuk tujuan pendistribusian Bank tanah prinsip nonprofit. Kendala dalam perolehan aset bank tanah antara lain faktor terbatasnya Sumber Daya Manusia Badan Bank Tanah, Administrasi Pertanahan di Indonesia yang masih lemah, ketersediaan tanah cadangan umum negara (TCUN) belum bisa di data secara maksimal dan Aspek perencanaan Tata Ruang. Kata Kunci : kelembagaan bank tanah, pemanfaatan aset bank tanah, kendala perolehan aset tanahAbstractThis study aims to determine the institutional form, the mechanism for the utilization of land assets and the constraints for the acquisition of Land Bank assets based on Government Regulation Number 64 of 2021 concerning the Land Bank Agency. The research method uses normative juridical research methods using secondary data in the form of official documents, books related to theory and legal aspects related to the Land Bank Agency. The results of this study explain that the Land Bank Institution Land Bank in Indonesia was formed since the enactment of Presidential Regulation Number 113 of 2021 concerning the Structure and Operation of the Land Bank which explains the organizational structure of the land bank consisting of the Land Bank Committee, Supervisory Board and Implementing Body. Utilization of land bank assets includes land use for operational purposes, capital development and land use for distribution purposes. Obstacles in acquiring land bank assets include the limited human resources of the Land Bank Agency, the weak Land Administration in Indonesia, the availability of state general reserve land (TCUN) which cannot be maximally recorded and aspects of spatial planning. Keys : land bank institutions, utilization of land bank assets, obstacles to acquiring land assets