Mugni Muhit
STAI A;-Hidayah Bogor/ Prodi Perbankan Syari'ah

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

INTERKONEKSI NILAI FILSAFAT SYARIAH DAN FILSAFAT EKONOMI SYARIAH Mugni Muhit; Muhamad Maulana Darsono; Nurrohman Syarif
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 6 No. 001 (2022): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v6i001.3594

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menautkan substansi syariah dan ekonomi dengan pendekatan filsafat. Filsafat ekonomi merupakan prinsip dasar dari sebuah sistem ekonomi yang akan dirancang menjadi sebuah kontruksi sains yang padat nilai. Berdasarkan filsafat ekonomi ini, maka dapat diderivasikan berbagai misi dan tujuan ekonomi yang akan dicapai semisal prinsip ekonomi, tujuan konsumsi, produksi, distribusi, pembangunan ekonomi, kebijakan moneter, dan kebijakan fiskal. Filsafat ekonomi syariah didasarkan pada tiga konsep dasar yakni filsafat teologi, manusia (kosmis) dan alam (kosmos). Kunci filsafat ekonomi syariah terletak pada manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam dan manusia dengan manusia lainnya. Dimensi filosofi berbasis nilai ketuhanan inilah yang mendiferensiasi ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya. Melalui metode literatur research dapat ditemukan bahwa filsafat ekonomi syariah melahirkan prinsip yang menjadi core nilai ekonomi syariah, yakni tauḣîd, maṣlaḣah, adil, akhlak, al-hurriyyah, serta wasaṭiyah. Prinsip ini berfungsi mensejahterakan masyarakat, memperkuat keyakinan, keadilan, kebersamaan, mewujudkan situasi sosial produktif kondusif, familiar, dan memberikan kesempatan kepada pelaku bisnis, dengan memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya alam untuk kepentingan universal. Kata kunci : Filsafat, Nilai, Ekonomi, Syariah.
ANALISIS PENERAPAN AL-QAWĀ‘ID AL-FIQHIYAH DAN AL-QAWĀ‘ID AL-UṢULIYYAH PADA MUAMALAH Mugni Muhit; Royani Royani; Mustofa Hasan
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 6 No. 001 (2022): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v6i001.3612

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas penerapan al-Qawā'id al-Fiqhiyah dan al-Qawā'id al-Uṣuliyyah dalam transaksi muamalah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jenis penelitiannya kualitatif dengan metode deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan adalah kepustakaan (library research). Bahwa salah satu al-Qawā'id al-Uṣuliyyah yang digunakan dalam pembuatan hukum tentang muamalah adalah aturan ين للتحر هيٌال فى االصل” Hukum asal pada larangan itu adalah haram”, ketentuan ini digunakan, sebab ayat-ayat Al-Qur'an yang bertalian dengan muamalah menggunakan kalimat nahyi (kalimat yang konteksnya menunjukkan larangan). Sementara salah satu al-Qawā'id al-Fiqhiyah yang bersifat umum digunakan dalam transaksi muamalah adalah ْى يَ ُد َّل َد لِ ْي ٌل َعلَى تَ ْح ِر ْي ِوهَا َ أ إالَّ ِإلبَا َحتُ ِت ا َهلَ ُوَعا ْص ُل فِى ال َاأل .Adapun aktivitas muamalah di sini adalah aktivitas maliyah baik yang berbasis jual beli seperti bai‟, bai‟ bitsaman „ajil, bai‟ salam, musawwamah, istishna, dan murabahah, maupun yang berbasis kemitraan seperti mudharabah, musyarakah, dan qardh). Transaksi muamalah maliyah ini diperbolehkan syara‟ selama tidak ada dalil lain yang melarangnya, berdasarkan pemahaman dan interpretasi hukum Islam para mujtahid melalui antara lain pendekatan kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqhiyyah. Kata Kunci: Qawā’id Uṣuliyyah, Qawā’id Fiqhiyah, Mu’amalah
IMPLIKASI KEPEMILIKAN HARTA HALAL DAN HARAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN AL-HADITS Mugni Muhit; Jajang Herawan
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 6 No. 001 (2022): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v6i001.3663

Abstract

Abstrak Islam tidak mencegah pemeluknya mengumpulkan harta benda, sebab manusia akan selalu ikhtiar mencari kebutuhan hidupnya guna memenuhihajat primer, sekunder dan tersiernya. Namun Islam menawarkan parameter yang menjadi prinsip dan asas muamalah bagi umatnya supaya tidak israf1 , memperhatikan kaidah-kaidah kehalalan dan keharaman harta, baik dzatnya, maupun proses mendapatkannya. Karena sesungguhnya harta yang halal dan haram memiliki dampak dan konsekuensi logis yang besar kepada empunya. Dengan harta seseorang dapat menghidupi dirinya, keluarganya dan juga agamanya. Harta dapat memberikan kebahagiaan (assa‟adah) di dunia dan akhirat, manakala diperoleh dari sumber yang halal dan ditasharrufkan untuk subjek dan objek yang baik dan benar. Namun sebaliknya harta akan menjadi bencana (dharar) jika diperoleh dengan cara yang salah dan digunakan untuk hal-hal yang tercela. Oleh sebab itu, dalam mendapatkan kekayaan umat Islam wajib memperhatikan prinsip dan norma syariat Islam mengenai cara memperoleh harta halal terhindar dari yang haram. Makalah ini melalui pendekatan normatif filosofis dan metode deskriptif analitik, membahas sumber harta halal dan haram, implikasi, serta cara memiliki dan atau menghindarinya perspektif al-Qur‟an dan al-Hadits.
EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN HARTA WAKAF UANG TUNAI Mugni Muhit; Jajang Herawan; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 6 No. 001 (2022): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v6i001.3664

Abstract

Abstrak Penelitian ini fokus mengenai efesien dan efektifiktas pengelolaan wakaf tunai yang ditelaah secara kualitatif dengan menggunakan kajian Pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu deskriptif analitis kritis. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian sebelumnya, artikel dan buku referensi dengan pokok bahasan berkenaan dengan wakaf dan wakaf tunai dari sudut pandang efisiensi dan efektivitasnya. Obyek yang diteliti yaitu tata kelola wakaf yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Non Profit danPemerintah. Berdasarkan telaah literatur yang telah dilakukan, maka didapatkan bahwa pengelolaan wakaf yang paling efesien jika dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah, sebab faktanya Lembaga Keuangan Syariah ini memiliki job deskripsi dan tupoksi yang jelas dan tegas, sumber daya insani yang relatif kompeten, akuntable, serta jejaring aksesibilitas yang memadai dan amanah. Kata Kunci : Efektifitas, Efisiensi, Wakaf Tunai, Lembaga Keuangan Syariah
Ijtihad Sebagai Problem Solving Polemik Sistem Ekonomi Islam Kontemporer Mugni Muhit; Rani Mariana; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4000

Abstract

Abstract In terms of termminology, ijtihad is an attempt to explore a law that existed at the time of the Prophet Muhammad. Until in its development, ijtihad was carried out by friends, tabi'in and later periods until now. Although during certain periods of what we know as the taklid period, ijtihad was not permitted, during certain periods (revival or renewal), ijtihad began to be reopened. Because it cannot be denied, ijtihad is a must, to respond to life's increasingly complex challenges. Not all results of ijtihad are updates to old ijtihad because there are times when the results of new ijtihad are the same as the results of the old ijtihad. Even if the results of the new ijtihad are different, it cannot change the status of the old ijtihad. This is in line with the rules of ijtihad which cannot be canceled by ijtihad either. Based on the implementation of ijtihad that the source of Islamic law guides Muslims to understand it. The sources of Islamic law agreed upon by the majority of scholars are the Koran, hadith, ijma and qiyas (muttafaq).
Implementasi Masa Depan dan Problem Krusial Ekonomi Syariah di Indonesia Mugni Muhit; Rani Mariana; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4040

Abstract

Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem ekonomi yang dalam implementasinya senantiasa mengedepankan azas keadilan, dimanakeuntungan dan kesejahteraan untuk sesama menjadi tujuan utama dan bukan kepentingan- kepentingan pribadi dengan menghalalkan segala cara seperti yang umumnya berlaku di dunia kapitalis. Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah yang menimbulkan keharmonisan tidak terjadi benturan-benturan dalam Implementasinya Ada dua prinsip utama yang dianut dalam sistem ekonomi Islam; pertama, prinsip pokok yang tidak boleh berubah; kedua, masalah-masalah praktis yang bersifat kebijakan-kebijakan dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hal-hal yang besifat prinsip-prinsip pokok tersimpul kepada: Bahwa harta benda yang ada di alam ini adalah milik Allah, sementara manusia diberi amanah untuk menguasainya