Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan atau penuntut umum: (1) pembuktian unsur niat dalam tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan unsur mens rea. Dan (2) Untuk mengungkap bagaimanakah niat jahat (mens rea) dalam tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu bentuk penelitian yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan yang diselidiki. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendeketan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan memlalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian (1) Pembuktian mens rea dalam tindak pidana korupsi mens rea pada dasarnya dimiliki oleh “manusia” yang melakukan perbuatan. Sebab elemen umum mental (general mental element) yang melekat pada mens rea, antara lain: maksud (intention), sembrono (recklesness), motif jahat (malice), penuh sadar (willful), mengetahui (knowledge), dan lalai (negligence). Semua elemen itu, hanya melekat secara inheren pada diri manusia. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, “mens rea” diwujudkan dalam bentuk unsur subjektif berupa “dengan sengaja”. Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum harus membuktikan unsur subyektif tersebut dalam proses pemeriksaan di depan persidangan. (2) Niat jahat (mens rea) berupa kesengajaan di dalam Pasal 2 UU PTPK di atas tidak buat secara jelas, namun dari kalimat “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, maka bentuk kesengajaannya adalah termasuk “dengan maksud atau dengan tujuan”. Hal ini secara tersirat bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan maksud atau dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.