Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Peran WTO Dalam Penghentian Ekspor Bijih Nikel oleh Indonesia dan Implikasinya bagi Negara Global Syailendra Putra, Moody Rizqy; Kiyoshi, Maximillian Ivander; Sinurat, Noel; Hungstan, Wincent Angkasa
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2937

Abstract

Penghentian pengiriman bijih nikel yang tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut harus dihormati oleh seluruh pelaku ekonomi di Indonesia, begitu juga sebaliknya. Penghentian ini dikarenakan dampak negatif dari penambangan nikel yang terus berlanjut, sehingga pemerintah Indonesia mengambil tindakan ini dan menerapkannya pada 1 Januari 2020. Memang benar, pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan pengiriman bijih nikel secara luas. Setelah itu, pengiriman akan dihentikan. Rencananya, hal ini akan mulai berlaku pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019. Keikutsertaan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi oleh kepentingan nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional produk-produk Indonesia dan pengentasan kemiskinan. Salah satu produk utama Indonesia dalam perdagangan internasional adalah pertambangan, yaitu bijih nikel. Sesuai dengan kewajiban UU Minerba no. 4 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, eksplorasi dan penambangan bijih nikel dalam skala besar telah menyebabkan menipisnya sumber daya bijih nikel di Indonesia, dan pemerintah Indonesia mulai mengambil tindakan dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Langkah-langkah akan diambil untuk memproses lebih lanjut dan mengindustrialisasi bahan baku energi, dan pasokan bahan baku bijih nikel dari luar negeri akan dihentikan. Menyusul penghentian sementara ekspor bijih nikel, Uni Eropa mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia pada pertemuan WTO, dan dalam keputusan tertanggal 17 Oktober 2022, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut. Berdasarkan aturan Pengadilan Banding WTO, pemerintah dapat mengambil langkah untuk mengajukan banding atas keputusan komite sidang WTO. Indonesia sedang mempersiapkan sidang banding. Pilihan alternatif bagi pemerintah Indonesia sebelum sidang banding adalah melakukan pendekatan dengan itikad baik kepada Uni Eropa.
Perlindungan Terhadap Wartawan di Negara Konflik Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Pelanggaran Hak Wartawan di Negara Pakistan Syailendra Putra, Moody Rizqy; Ceria, Nadia Intan; Saputra, Lovine Keishya; Fortino, Darren Patrick
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2897

Abstract

Wartawan adalah seseorang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan/atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang mencari dan menyusun berita untuk disebarkan di media massa, media cetak, media elektronik, maupun media online. Walaupun terlihat tidak berbahaya, pekerjaan ini dapat mengancam nyawa tergantung dari situasi dan tempat mereka bertugas, contohnya saat wartawan meliput berita di medan perang. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Perlindungan wartawan termuat dalam berbagai perjanjian internasional atau biasa disebut sebagai konvensi. Konvensi yang mengatur hal ini salah satunya adalah konvensi IV Den Haag 1907 tentang penghormatan hukum-hukum perang beserta kebiasaan perang di darat. Meski begitu, pada praktiknya, masih banyak negara yang melanggar hak tersebut terhadap wartawan. Contohnya, seperti Pakistan dan Palestina. Negara-negara ini sering terlibat dalam kondisi perang atau penyerangan dari ISIS. Dimana jika di dalam situasi tersebut, wartawan berhak mendapatkan perlindungan saat melaksanakan pekerjaanya Pada penulisan ini, kami akan mendalami hal terkait HAM dan perlindungan wartawan sebagai bahan penelitian kami.
Pandangan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Mengenai Perdagangan Orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) Syailendra Putra, Moody Rizqy; Siregar, Rachel Adeline; Khaulah, Tatsbita
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3079

Abstract

Artikel ini membahas pentingnya hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional dalam mengatur tanggung jawab negara terkait hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak asasi yang wajib dilindungi oleh negara. Salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius adalah perdagangan manusia, yang melanggar berbagai hak dasar, termasuk kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan. Berdasarkan data Bareskrim Polri pada tahun 2018, terdapat 297 korban perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur, menunjukkan betapa seriusnya permasalahan tersebut. Perdagangan manusia merupakan masalah global yang memerlukan upaya nasional dan internasional untuk mencegah eksploitasi manusia dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Pasal ini menekankan bahwa setiap orang harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap orang dapat hidup bermartabat dan bebas.
Protection of Civilian Victims of Armed Conflict Based on International Law (Case Study of the Israeli and Palestinian Conflict) Syailendra Putra, Moody Rizqy; Zimah, Amelia Abdullah; Febriany, Febriany; Rusli, Vennia Neshya
International Journal of Religion Education and Law Vol 3, No 2 (2024): August 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/ijrael.v3i2.2976

Abstract

International armed conflict is defined as a conflict between two or more states or between one state and another party that does not yet have state status. In the world of international law, the Geneva Conventions have been considered the right decision because the results of the convention have been agreed and signed by countries that have been recognized by the United Nations. The essence of the convention is an agreement that protects the safety of military members wounded during the war. In the application of the results of the Geneva Conventions and international human rights law is still not fully applicable. An alliance of countries that gives full support to the Israeli-Palestinian war causes legal defects. The conflict between the two countries has been going on since the early 20th century until now. The Israeli-Palestinian armed conflict is slowly attacking civilians as well. This research is a normative research, which is used to see problems related to armed conflict through legal studies. When viewed from the point of view of the basic state and the principles of the International Law of War, the Israeli-Palestinian war does not follow the existing rules. Several international rules already exist to deal with similar cases, which provide rules and protection. The United Nations here serves to maintain world peace from conflicts between countries.
Menggali Akar Masalah Korupsi di Indonesia: Analisis Terhadap Faktor-Faktor Pendorong dan Solusi Pemberantasannya Chaniago, Fathimathuz Zachra De; Syailendra Putra, Moody Rizqy
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1428

Abstract

Korupsi telah menjadi masalah sosial serius yang melanda Indonesia dalam beberapa dekade terakhir, merambahkan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di negara ini. Langkah-langkah dilakukan penegak hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi antara lain memberatkan sanksi untuk pelaku korupsi, menerapkan budaya anti-korupsi di masyarakat, dan lain lain akan pelaku korupsi di Indonesia masih banyak dan merajalela. Latar belakang korupsi di Indonesia adalah lemahnya pengawasan pada belanja modal daerah dan intervensi dari pihak lain. Indonesia memiliki sejarah panjang korupsi yang dapat ditelusuri hingga era kolonial. Praktik korupsi semakin meluas selama periode paska-kemerdekaan, dan korupsi menjadi semakin terintegrasikan dalam budaya politik dan bisnis negara. Faktor historis ini telah mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap korupsi dan menciptakan norma sosial yang memudahkan praktik-praktik koruptif. Birokrasi sistem pemerintahan yang tidak jujur, kurangnya transparansi, dan minimnya akuntabilitas dalam sistem pemerintahan telah menciptakan lingkungan rentan terhadap tindakan koruptif. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pemaparan analisis terhadap faktor pendorong terjadinya tindakan korupsi, penelitian ini akan membahas dan melihat korupsi melalui salah satu kasus yang telah terjadi di Indonesia. Salah satu kasus terdapat rakyar Indonesia adalah kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan kominfo. Dalam kasus ini, terjadi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur jaringan telekomunikasi 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Kasus korupsi BTS 4G ini merupakan contoh yang mencerminkan faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan korupsi di Indonesia.
Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Ambon pada Tahun 2020 Syailendra Putra, Moody Rizqy; Lie, Sherley
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1427

Abstract

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya dari tindakan kejahatan apapun. Terutama bagi anak-anak, karena mereka sangat tertan dan lemah. Namun faktanya negara belum benar-benar melindungi anak-anak. Banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Anak-anak di Indonesia masih menghadapi ancaman meskipun ada hukum perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak cukup untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak. Diperlukan penegakan hukum yang kuat. Penting bagi pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, serta menegakkan hukum untuk melindungi hak anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Pemerkosaan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang  harus ditindaklanjuti dengan tegas. Kejahatan ini melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, menggantikan Undang-undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak. Undang-undang ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku. Dengan demikian, pemerintah telah menunjukan komitmennya dalam pemberantasan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan pertumbuhan generasi muda. Penelitian ini menganalisis penerapan  hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ambon pada tahun 2020.  Faktor yang  berpengaruh pada menetapan hukuman meliputi bukti, undang-undang, dan kebijakan hukum.  Selain itu penelitian ini juga memberikan solusi agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang
Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Penjaminan Dengan Perusahaan Agen Pemasaran Surety Bond dan Bank Garansi Syailendra Putra, Moody Rizqy; Pangestu, Kartika
Journal of Management Accounting, Tax and Production Vol 2, No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1632

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas ketentuan dan pengaturan perjanjian kerjasama antar perusahaan penjaminan dengan perusahaan agen dalam memasarkan produk surety bond dan bank garansi, yang berfungsi untuk memperluas pasar dan usahanya serta bertujuan untuk mengkaji apa saja hak dan kewajiban dari tiap-tiap pihak yang bersangkutan dari perjanjian kerjasama tersebut. Perjanjian kerjasama yang dibahas dalam artikel ini menggunakan perjanjian keagenan. perjanjian keagenan merupakan perjanjian tidak bernama (innominaat) yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan Undang-Undang dan studi Pustaka. Sumber bahan hukum dari penulisan ini adalah jurnal-jurnal hukum dan buku-buku hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan hukum, teknik pencatatan dan studi dokumen yang kemudian akan diolah dan dianalisan oleh penulis secara sitematis. Hasil yang diperoleh dari pembahasan penulisan ini adalah dasardasar hukum ketentuan perjanjian, diantaranya yaitu Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 11319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, lalu dasar hukum pengaturan dari Perusahaan penjaminan yaitu peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 dan No.99/PMK.010/201.