Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kasus PT Panca Puji Bangun yang Menggaji Buruh Dibawah UMR Syahputra, Denis; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1478

Abstract

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja/pegawai dengan pemberi kerja/pemberi kerja yang terjalin berdasarkan atau berdasarkan kontrak kerja dan memuat unsur pekerjaan, upah, dan tugas. Oleh karena itu, hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha terikat pada adanya perjanjian bersama. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan cara menyelesaikan hubungan perburuhan. Pengungkapan upah berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Laporkan insiden terkait pekerjaan. Berdasarkan temuan dan pembahasan, perselisihan hubungan industrial disebabkan oleh perselisihan mengenai hak, tunjangan, pemutusan hubungan kerja, perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh, atau antara pengusaha dengan pekerja/karyawan atau serikat pekerja/serikat buruh. kombinasi tersebut menimbulkan konflik. perusahaan. Tata cara penyelesaian perselisihan perburuhan (PHI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UU PHI). Ini adalah perundingan bilateral, perundingan tripartit, mediasi, dewan, arbitrase, dan pengadilan hubungan perburuhan. Kasus PT Panca Puji Bangun terkait upah pekerja di bawah upah minimum di Kota Surabaya telah diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Perburuhan (PHI).
Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Kepailitan pada Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna Winaldy, Rickson; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1495

Abstract

Salah satu tindakan yang paling umum dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah PKPU. Namun, untuk melaksanakan PKPU dengan baik, penting untuk mempertimbangkan situasi hukum pertanggungan asuransi. Metode analisis hukum yang digunakan adalah: hukum normatif, analisis deskriptif, data kepustakaan sekunder, dan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian hukum normatif mengacu pada kajian data sekunder dan data kepustakaan sebagai dasar penelitian, serta pencarian peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penegakan kebijakan PKPU terhadap perusahaan Asuransi secara diam-diam, Asuransi Nasabah kurang memiliki legal standing. Penekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan Undang-Undang (Statue Approach). Peniliti dapat mengupas permasalahan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Judex Factie keliru dalam memutus PKPU Kresna Life.Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berwenang mengajukan permohonan di Mahkamah Agung. Dari penelusuran, aturan PKPU bagi perusahaan asuransi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Keputusan Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2020 dan 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kepailitan dan Litigasi PKPU serta Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan yang diajukan kreditur perusahaan asuransi kepada Pengadilan Niaga, disarankan kepada pemegang polis kurang tepat karena tidak. Berdasarkan Pasal 223, hak hukum dapat ditentukan tanpa penuntutan. Pasal 2 Ayat 5 Pasal 55 mengatur hanya OJK yang boleh mengajukan permohonan PKPU kepada perusahaan asuransi.
Kasus Perselisihan Indomaret dan Serikat Buruh atas Penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 Winata, Gilbert; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1480

Abstract

Pada tahun 2021, terjadi sejumlah kontroversi seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) bagi buruh di Indomaret, salah satu perusahaan ritel terbesar di Indonesia. Kasus ini mencerminkan masalah yang umumnya dihadapi oleh pekerja di sektor ritel terkait dengan hak-hak mereka. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kasus buruh THR di Indomaret tahun 2021, termasuk latar belakang, isu-isu yang muncul, respons pemerintah dan perusahaan, serta dampaknya pada hubungan industrial di Indonesia. THR adalah tunjangan wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Fenomena ini menunjukkan adanya relasi ekonomi politik yang sifatnya berseberangan sehingga terjadi dampak yang tidak diharapkan oleh buruh. Pihak buruh mengungkapkan bahwa besaran THR karyawan dengan kualifikasi tertentu bisa mencapai 2x gaji, termasuk di dalamnya kasir hingga pelayan. Tidak terima dengan THR setengah, salah seorang buruh kesal dan merusak gypsum milik perusahaan. Buruh mengalami tekanan dan ancaman saat mencoba untuk memprotes sebagai respons serikat pekerja dan aktivis hak asasi manusia. Mereka membantah dan mengatakan, perusahaan telah membayarkan THR tahun lalu sesuai dengan ketentuan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 dimana THR diberikan 2 minggu setelah lebaran. Buruh mengklaim menjalankan aksi boikot terhadap Indomaret. Aksi ini merupakan buntut aksi pekerja menuntut THR tahun 2020 lalu. Ancaman aksi boikot para buruh tersebut bermula dari proses pidana terhadap salah seorang pekerja PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara, Anwar Bessy. Dia diadili karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan, akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhi Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida Octavia, Marcela; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1481

Abstract

Artikel ini mengulas tentang Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida dengan metode penelitian kuantitatif, yang dimana metode ini bersumber dari bahan hukum Primer maupun sekunder dengan cara memilih pasal-pasal dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini dan pengumpulan bahan dari jurnal-jurnal hukum elektronik yang terkait. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk Mempelajari lebih lanjut cara Hakim menentukan pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan untuk menjatuhkan putusan selama persidangan karena masih banyak orang yang belum mengetahui proses Hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan, selanjutnya setelah mengetahui pertimbangan-pertimbangan tersebut, hal ini dapat digunakan untuk menganalisis putusan Hakim dalam kasus kopi sianida mengenai apa saja pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua puluh tahun, yang dimana ini merupakan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Kasus ini juga memakan banyak perhatian masyarakat yang membuat masyarakat berfikir apakah benar terdakwa bersalah dan juga mengenai apakah bukti yang ada dapat di pertanggungjawabkan, Maka dari itu diharapkan Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan setiap hal yang ada di kasus ini agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat dan diharapkan dengan dibuatnya artikel ini dapat berguna bagi para pembaca dalam mengetahui lebih lanjut tentang pertimbangan-pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan dan mengenal lebih dalam kasus kopi sianida.