Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Journal of Accounting Law Communication and Technology

Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Antara Gudang Baru dan Gudang Garam Prasetyo, Stephanie Patricia; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2668

Abstract

Merek tidak hanyak berfungsi sebagai tanda yang dikenal oleh konsumen, tetapi juga dapat berfungsi sebagai jaminan kualitas produk atau jasa yang menunjukkan asal produk. Selain itu merek juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan merek dan sebagai cara untuk mempromosikan perusahaan atau produsen. Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), selain bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek juga dikenal sebagai hak ekonomi. Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan suatu produk dari suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa merek dagang antara gudang baru dan gudang garam yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder (Bahan Pustaka) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti artikel, buku dan sebagainya. Sengketa ini Dimulai adanya kemiripan merek antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Persamaan tersebut dapat dilihat dari bagaimana huruf-hurufnya tersusun, Selain ilustrasi merek yang ada, gaya penulisan, pengejaan, pelafalan, dan bahkan warnanya mirip, yaitu merah dan emas coklat. masih banyak lagi kemiripan antara Gudang Garam dan Gudang baru, yang menimbulkan terjadinya sengekta antara kedua belah pihak. Merek memungkinkan pelaku usaha membedakan produk atau jasa mereka secara kualitas serta keterjaminan orisinalitas suatu produk. Setelah mendaftarkan merek kepada DJKI, kepemilikan atas merek akan diakui. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa plagiarisme merek yang sudah terkenal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan pemilik merek. Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan sengketa antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru untuk memberikan perlindungan hukum kepada PT. Gudang Garam karena adanya kemiripan antara merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Keputusan tersebut membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan menolak pendaftaran merek Gudang Baru di kemudian hari yang memiliki kemiripan atau kemiripan dengan Gudang Garam.
Pengaruh Kasus Sengketa Merek Terhadap Industri Sepeda dan Otomotif: Studi Kasus Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor Thie, Naysa Andrea; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2585

Abstract

Sengketa merek dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap industri, terutama dalam industri sepeda dan otomotif yang sangat kompetitif. Studi kasus antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor menunjukkan bagaimana kasus sengketa merek dapat mempengaruhi kedua perusahaan dan industri secara luas. Dalam kasus ini, Trek Bicycle Corporation, produsen sepeda terkemuka, menuduh PT Astra Honda Motor, produsen sepeda motor terbesar di Indonesia, telah menjiplak merek dagang mereka. Sengketa ini menciptakan ketegangan antara kedua perusahaan dan dapat memengaruhi citra dan reputasi mereka di mata konsumen. Selain itu, kasus ini juga bisa memicu persaingan tidak sehat dan merugikan industri secara umum. Dampak dari kasus sengketa merek antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor terhadap industri sepeda dan otomotif dapat dirasakan dalam berbagai aspek, seperti penurunan kepercayaan konsumen, penurunan penjualan, dan kerugian finansial yang dapat memengaruhi pertumbuhan industri secara keseluruhan. Penyelesaian sengketa merek dalam industri sepeda dan otomotif sangat penting untuk memastikan berlangsungnya persaingan yang sehat dan berkelanjutan. Kontribusi dari regulator dan lembaga hukum dalam menyelesaikan kasus sengketa merek secara adil dan transparan juga sangat diperlukan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan industri. Dengan demikian, studi kasus antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor memberikan gambaran yang jelas tentang pengaruh kasus sengketa merek terhadap industri sepeda dan otomotif. Pentingnya memahami hukum merek dagang dan menyelesaikan sengketa dengan bijaksana adalah kunci untuk memastikan kelangsungan bisnis dan pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
Perlindungan Hukum Terhadap Hardwood Private Limited Dalam Kasus Sengketa Merek Pasta Gigi “Strong” Dengan Unilever Nugroho, Maria Cecilia; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2667

Abstract

Perkembangan teknologi di Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini membawa dampak bagi aktivitas ekonomi baik secara nasional maupun internasional. Persaingan dalam dunia industri maupun perdagangan yang ketat sudah lazim ditemui. Persaingan yang ketat menimbulkan adanya persaingan tidak sehat. Salah satu contohnya adalah terkait dengan hak kekayaan dan intelektual. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan industri yang berupa suatu nama, simbol, tanda, desain, atau gabungan diantaranya, yang digunakan oleh perseorangan maupun perusahaan, untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder ( bahan Pustaka ) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti buku, artikel, dan sebagainya. Salah satu sengketa merek yang terjadi di Indonesia adalah kasus merek STRONG antara Hardwood Private Limited dengan PT Unilever Indonesia, yang dimana para pihak terkait, yaitu Hardwood Private Limited memproduksi pasta gigi dengan merek Formula Strong dan Unilever memproduksi pasta gigi dengan merek Pepsodent Strong 12 Jam. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi konsumen karena adanya kemiripan nama pasta gigi. Hardwood Private Limited menggugat PT Unilever ke PN Jakarta Pusat. Adanya keputusan dari hakim tidak membuat Unilever menyerah. Unilever mengajukan kasasi.
Tinjauaan Hukum Bisnis Mengenai Sengketa Plagiasi Merek: Studi Kasus Ps Glow dan Ms Glow Rahmasari, Lisa; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2584

Abstract

Plagiasi merek merupakan salah satu permasalahaan hukum yang sering terjadi dalam dunia bisnis, kasus sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk ditinjau dari sudut pandang hukum bisnis. Dalam hal ini, PS Glow dan MS Glow adalah dua merek cosmetics yang memiliki kemiripan dalam nama dan logo, sengketa timbul ketika Ps Glow telah menjiplak mereknya sehingga menimbulkan kerugian bagi bisnisnya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak atas merek dagang. Dalam hukum bisnis, plagiasi merek merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Merek, dimana pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak exclusive untuk menggunakan dan melindungi merek dagangnya dari penggunaan yang tidak sah. Dalam hal ini, PS Glow sebagai pemilik merek yang mengklaim telah plagiasi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan melarang MS Glow untuk tidak menggunakan merek yang serupa. Namun, penyelesaiaan sengketa merek dalam hukum bisnis dapat dilakukan melalui mediasi ataupun dengan arbitrase, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang Panjang. Selain itu, penting bagi kedua belah pihak untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen dengan menyelesaikan sengketa ini secara professional dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk memahami tinjauaan hukum bisnis dalam penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, keberaniaan untuk melindungi hak atas merek dagang, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan bisnis di era persaingan global yang semakin ketat.