Amalia, Naily
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak-Hak Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Campuran: Perspektif Hukum Perdata di Indonesia dan Singapura Amalia, Naily; Azzahra, Marcella; Abidahsari, Irma; Salfiah, Resifani; Thahirah, Afifah; Ardianti, Aini Dhia; Firmansyah, Aldi; Ramadhani, Dwi Aryanti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i7.990

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan berupa civil law. Dengan menganut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur. negara yang mengatur perkawinan beda agama salah satunya adalah Singapura yang memang sistem hukumnya menganut common law. Maka, untuk perkawinan beda agama pemerintah Singapura menggunakan Women’s Charter sebagai sumber hukum yang memfasilitasi perkawinan beda agama. Jika dilihat dari sistem hukum dapat dikatakan bahwa sumber hukumnya pun berbeda antara Indonesia dan Singapura, sehingga dalam praktiknya, terutama perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi permasalahan, apalagi dalam penyelesaian dan pelaksanaannya sehingga banyak dari pasangan lebih memilih negara yang memfasilitasi seperti Singapura. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang menggunakan metode studi bahan-bahan kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai data sekunder yang terdiri dari literatur-literatur dan peraturan-peraturan yang memiliki kaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hal-hal yang dilakukan apabila pasangan beda agama ingin melakukan perkawinan adalah memberikan nasihat-nasihat atau saran-saran yang dapat memberikan hal positif, atau melangsungkan perkawinan mereka di luar negeri, sedangkan di Singapura, perkawinan beda agama diatur dalam Women’s Charter Section 3 (2) bahwa perkawinan hanya dilakukan oleh non-muslim dengan muslim atau sesama non-muslim dengan kata lain perkawinan beda agama boleh dilakukan karena pemerintah Singapura memfasilitasi perkawinan beda agama.