Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HAK WARIS TRANSGENDER BERDASARKAN PEMAHAMAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM Syera Nadia Prastya; Nabila Hidayatul Lail; Zahra Anisa Wira Yuda; Hastuti Rahmasari; Nur Rofiq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3263

Abstract

Di dunia ini seperti yang diketahui oleh seluruh umat manusia bahwasanya Sang Pencipta hanya hanya mewujudkan dua tipe mahluk hidup berakal yaitu laki - laki dan perempuan. Tetapi belakangan ini mulai banyak muncul orang - orang yang menyebut dirinya sendiri sebagai seorang transgender. Transgender sendiri adalah sebutan untuk orang - orang yang awalnya terlahir sebagai laki - laki atau perempuan yang kemudian berperilaku berkebalikan dengan gender aslinya karena mereka tidak yakin atau tidak nyaman dengan jenis kelamin yang mereka miliki. Jurnal ini menggunakan metode kualitatif dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap data yang diperoleh dari narasi, lembar fakta, atau sumber lain yang memuat informasi dan fakta relevan melalui kajian analisis kepustakaan serta kajian permasalahan dari beberapa jurnal online, deret artikel, dan aturan hukum yang ada. Penelitian yang kami lakukan ini memiliki tujuan guna menjawab dan menjabarkan dalam bentuk deskripsi teks dalam hal penentuan jumlah harta waris bagi seorang transgender menurut hukum islam, dan juga memperlihatkan peraturan waris bagi ahli waris waria dalam kedudukan KUH Perdata bahwa hak waris yang dijatuhkan olehnya tidak dipengaruhi oleh jenis kelaminnya, lain halnya menurut hukum Islam, waria memperoleh hak waris jika jenis kelaminnya menjadi berbeda dengan kondisi yang bisa dipastikan dengan cara islami.
ALIRAN ATAU MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM Muhammad Ihsan Musyaffa; Louisa Aulia Azzahra; Chornilia Shilvi Putri Januari; Nabila Hidayatul Lail; Rachel Ika Faudina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3696

Abstract

Filsafat adalah sebuah ilmu yang mendasar dan sering kali dikatakan menjadi sebuah landasan pemikiran bagi seorang filsuf. filsafat telah lama hidup dan terus berkembang jaman bersama dengan berkembangnya pola pikir masyarakat itu sendiri, filsafat selalu menyesuaikan dengan keadaan yang ada di mana filsafat itu hidup. filsafa memiliki sifat yang fleksibel dan tidak kolot akan perkembangan jaman dan pola pikir manusia. sedangkan hukum sendiri adalah suatu aturan yang memaksa dan mengikat bagi para pelanggarnya dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. hukum juga dapat berkembang sesuai dengan perilaku masyarakat yang semakin beragam di era globalisasi seperti ini. hubungan atara filsafat dan hukum sendiri adalah filsafat memiliki peran dalam mengubah pandangan terhadap hukum yang berlaku atau hukum yang digunakan dalam sebuah masyarakat. filsafat juga memiliki peran sebagai sarana pendekatan pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sesuai dengan tujuan murni awal adanya hukum itu sendiri. hukum menjadi sebuah objek dari filsafat hukum itu sendiri pula arena hukum berperan sebagai bahan kajuian yang akan dikaji dari hakikatnya atau dasarnya. sedangkan dalam penelitian ini kami akan membahas aliran atau mazhab dalam filsafat hukum yang dalam pembicaraan akekat hukum sendiri menjadi sebuah kajian filsafat hukum.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH: Studi Pada Putusan Mahkamah Agung No. 13/pdt/2021/PT TJK Muhammad Saukhan Aulana; Eka Era Nurtanti; Nabila Hidayatul Lail; Roki Faris Maulana; Aaron Adhirajasa; Agung Asmoro Aritonang
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 5 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i5.301

Abstract

Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang paling kuat, namun tidak mutlak. Ketidakmutlakan tersebut apabila terdapat kesalahan masih bisa digugat. Penelitian ini membahas tentang Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (SGHT) milik Herman sebagai penggugat dan Nuryadin sebagai tergugat. SGHT dapat terjadi karena berbagai faktor salah satunya adanya kesalahan administrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, bersifat deskriptif yang dikaitkan dengan bahan-bahan hukum. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa sertifikat ganda yang terjadi akibat adanya kesalahan administratif dari kantor pertanahan. Berdasarkan yurisprudensi, sertifikat tanah yang terbit lebih dulu yang lebih kuat dimana ini menjadikan Hi. Nuryadin sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 1213 dh 1117/KD memenangkan kasus tersebut. Hi. Nuryadin membeli tanah pada tahun 1977 dari hasil lelang dan Herman membeli tanah pada tahun 2011 dari Syariffudin Idris