Artikel ini mengkaji tentang eksistensi dan transformasi Lembaga Wali Nanggroe dan perkembangannya dari peran dan fungsi Wali Nanggroe secara kultural kepada institusi formal dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Artinya tulisan ini ingin melihat lebih jauh bagaimana imajinasi sosiologis ideal Lembaga Wali Nanggroe dalam dualitas kedudukan saat ini antara hukum formil sebagai pemangku adat dan pemimpin ideologi dan politik secara sosiologis dalam meraih harkat , marwah dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, peneliti menemukan bahwa Lembaga Wali Nanggroe dapat menjadi salah satu pilar kelembagaan sosial politik dalam konsepsi kuadra politika sehingga tidak saja dapat berperan pada wilayah kultural tetapi juga pada wilayah sosial politik. Keywords: Eksistensi, Transformasi Kelembagaan,Wali Nanggroe, Dualitas Fungsi, Kuadra Politika.
Copyrights © 2021