Tujuan dari pengabdian memberi pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen usaha serta pengelolaan homestay kawasan ekowisata di dusun Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo Provinsi Bungo. Standar Pengelolaan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Pondok Wisata. Pemberdayaan kepada pemilik Homestay bertujuan untuk menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu; dan memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup. Homestay di kawasan Ekowisata Dusun Lubuk Beringin memiliki potensi yang dapat dikelola untuk lebih berkembang dengan menerapkan manajemen usaha wisata secara profesional, namun masih menghadapi permasalahan dalam hal sumberdaya manusia yang dimiliki. Oleh karenanya pemerintah dapat mengambil peran dalam upaya peningkatan kapasitas Sumberdaya Manusia (SDM) harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan melalui program pendidikan dan pelatihan kepariwisataan.
Copyrights © 2020