Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM)
Vol 3 No 2: Desember (2023)

Meningkatkan Kesadaran Hukum Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha Pangan di Desa Tunduno Ranomeeto Barat Kecamatan Konawe Selatan

Suriani Bt Tolo (Unknown)
La Ode Bariun (Universitas Sulawesi Tenggara)
La Ode Munawir (Universitas Sulawesi Tenggara)
Erni Danggi (Universitas Sulawesi Tenggara)
St. Fatmawati L (Universitas Sulawesi Tenggara)
Muhammad Fitriadi (Universitas Sulawesi Tenggara)
Subhan (Universitas Sulawesi Tenggara)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2023

Abstract

Hak dan Kewajiban Konsumen dengan Pelaku Usaha secara timbal balik didapatkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen  yaitu UU No. 8 Tahun 1999.  Regulasi/ atruran ini sudah lama diberlakukan  akan tetapi jika dilihat pada kenyataana yang ada pada masyarakat, bahwa hal tersebut  belum terlaksana secara efektif dan efisien. Masih banyak ditemukan pangan yang beredar dalam masyarakat yang tidak layak komsumsi, misalnya : masih banyak ditemukan makanan yang kadaluarsa, menggunakan bahan makan yang tidak sesuai dengan standar pemakaian, masih menggunakan bahan yang bukan bahan tambahan pangan. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berupa memberikan penyuluhan Hukum, yang bertujuan untuk menberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat  pentingnya  untuk memahami hak dan kewajibannya terhadap pangan. Metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah bentuk penyuluhan menyampaikan materi powerpoint  menggunakan infokus, Tanya jawab serta diskusi. Adapun hasil diskusi pada pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Tunduno  antara lain adanya perubahan pengetahuan untuk, pemahaman pada pangan yang layak dan tidak layak dikomsumsi. Hak konsumen atas keamanan pangan adalah seperangkat hak yang diberikan kepada konsumen untuk melindungi mereka dari potensi risiko dan bahaya yang terkait dengan konsumsi pangan. Tujuan dari hak ini adalah untuk menjamin bahwa  pangan yang dikonsumsi aman, sehat dan bermutu tinggi. Pelaku usaha  wajib memiliki sistem jaminan keamanan pangan (SJKP) yang memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat. SJKP merupakan suatu sistem yang menjamin keamanan konsumsi pangan yang diproduksi. Tanggung jawab pelaku usaha dalam industri keamanan pangan adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang ditularkan melalui makanan. Hal ini penting karena pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus terjamin keamanannya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

AJPKM

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Mathematics Social Sciences Other

Description

Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) diterbitkan oleh Yayasan Almubarak Fil Ilmi dengan peer-reviewed journal. Dalam AJPKM memuat artikel ilmiah dari berbagai bidang / disiplin ilmu yang diadopsi dalam berbagai aktivitas pengabdian kepada masyarakat dan penelitian terapan lainnya. ...