cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
ISSN : 25414682     EISSN : 26145642     DOI : -
Core Subject : Social,
he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their enthusiasm. Hence the publication of this journal is very important. Interestingly, the presence of the journal is warmly welcome by Sharia and Law faculty's lecturers. In addition, the publication of the journal has contributed to the accreditation process of the Law Department as a new major in UIN Ar-raniry. The publication of the printed version of Journal Justisia in 2016 had a positive impact on the result of "B" level accreditation based on the assessment National Committe of Accreditation.
Arjuna Subject : -
Articles 110 Documents
Pelaksanaan Proses Descente dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Muhammad Iqbal; Heru Fernanda
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.796 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5963

Abstract

Dalam perkara perdata sering kali ada obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan, oleh karena itu perlu dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Hakim karena jabatannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh Hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan karena banyak perkara-perkara  perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi dikarenakan objek perkara tidak sesuai dengan isi putusan. Untuk itu, permasalahan yang ingin dikaji yaitu Bagaimana bentuk Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iah Bireuen, serta apa hal-hal yang mempersulit proses Pemeriksaan Setempat (Descente) pada suatu perkara waris di Mahkamah Syar’iah Bireuen. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian kualitatif yang berusaha mendapatkan informasi tentang objek yang diteliti sesuai realitas yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian skripsi ini penulis langsung meneliti di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, untuk data yang diperlukan terkait dengan pembahasan skripsi ini dengan menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan data dengan cara mewawancarai Hakim dan Panitera di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Dari hasil penelitian, pemeriksaan setempat adalah proses pemeriksaan persidangan yang semestinya dilakukan di ruang sidang gedung pengadilan, dipindahkan atau dilakukan di tempat lain di tempat letak objek barang yang di sengketakan agar hakim dapat melihat dan mengetahui secara langsung keadaan dari benda yang menjadi objek perkara untuk menghindari terjadinya non executable pada suatu perkara. Bentuk pelaksanaannya sama dengan persidangan perdata pada umumnya. Kesulitan-kesulitan dalam proses Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen diantaranya yaitu Para pihak kurang kooperatif di lapangan, hakim berhalangan hadir, para pihak tidak hadir atau terlambat menghadiri proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente), serta letak objek perkara yang jauh dari pemukiman penduduk. Jadi, pemeriksaan setempat (Descente) tidak lain dari pada pemeriksaan perkara dalam persidangan, hanya saja persidangan itu berlangsung diluar gedung dan tempat pengadilan tetapi masih di dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan di tempat obyek barang perkara terletak untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung obyek tersebut.
UPAYA PENAGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 (STUDI KASUS DI PT. PLN BANDA ACEH) Nurfina Ratnayanti; Ali Ali
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.694 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5932

Abstract

Pencurian adalah mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan cara melawan hukum. Mencuri artinya mengambil barang orang lain dengan diam-diam dengan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui pemilik barang, perbuatan pencurian itu dapat dibedakan pencurian ringan, pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan. Pencurian ringan adalah pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang orang lain dengan sembunyi-sembunyidan harga barang yang dicuri biasanya relatif rendah, sedangkan pencurian berat adalah pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum. Berbagai macam cara dilakukan agar meningkatkan kesejahteraan dirinya tanpa memikirkan orang lain, Sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan manusia salah satu bentuk energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia adalah energi listrik. Maka kebutuhan energi listrik juga meningkat, sehingga melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan energi listrik melalui proses efisensi efektif ekonomis. Hal demikian tentu harus di atasi dengan menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Semula suatu perbuatan dianggap tidak tercela, akan tetapi akhirnya masyarakat menilai bahwa perbuatan itu adalah tercela, sehingga terhadap perbuatan itu diancamkan dengan suatu sanksi pidana. Dalam penegakan hukum, semakin banyak penyesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan kebudayaan masyarakat, maka akan semakin mudahlah dalam menegakannya.
EFEKTIFITAS PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS NARKOTIKA (STUDI KASUS DI RUTAN KELAS II B KOTA SIGLI) Hanin Furqan; Muhammad Sidiq
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.62 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5087

Abstract

Merujuk sistem pemidanaan di Indonesia tidak lepas dari tujuan pemidanaan, cenderung mengadakan kombinasi tujuan pemidanaan yang dianggap cocok dengan pendekatan-pendekatan Sosiologis, Ideologis dan Juridis Filosofis tersebut.Di landasi oleh asumsi dasar, bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan kerusakan individu ataupun masyarakat.80 Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana.Hal ini terdiri dari seperangkat tujuan pemidanaan yang harus dipenuhi, dengan catatan bahwa tujuan manakah yang merupakan titik berat sifatnya kasuistis.Perangkat tujuan pemidanaan yang dimaksudkan di atas adalah: (1) pencegahan (umum dan khusus), (2) perlindungan masyarakat, (3) memeli-hara solidaritas masyarakat, (4) pengimbalan/pengimbangan. Dalam sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum pidana yang berlaku seperti yang diatur dalam KUHP yang ditetapkan pada UU No. 1 tahun 1964 jo UU No. 73 tahun 1958, beserta perubahan-perubahannya sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 1 tahun 1960 tentang perubahan KUHP(selanjutnya disebut UU Prp ), UU No. 16 Prp tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam KUHP, UU No. 18 Prp Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Pidana Denda Dalam KUHP
Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat Dalam Kasus Pidana Anak-anak (Studi Kasus di Kota Langsa) Jalil Abdul Salam
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.112 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i2.5968

Abstract

Pada Qanun  Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 67 menyebutkan bahwa apabila anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah melakukan jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orangtuanya atau walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten atau kota, namun pelaksanaannya belum maksimal. Tujuan penelitian dalam skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan Mahkamah Syar’iah di kota Langsa dalam menangani perkara anak yang melanggar ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan penyelesaian perkara anak yang melakukan kejahatan yang telah diatur dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan  dan literatur lainnya yang ada hubungan dengan masalah yang diteliti, penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, belum ada peradilan khusus untuk anak di Mahkamah Syar’iah Langsa dalam mengadili perkara  pidana anak, sebelum adanya ketetapan khusus terhadap pelaku anak-anak dalam qanun jinayah maka harus mengikuti ketentuan perundang-undangan nasional, penyelesaian perkara anak yang melakukan pelanggaran hukum jinayah di selesaikan secara diversi pada kepolisian tanpa melalui jalur pengadilan. Disarankan kepada pemerintah daerah Aceh agar membuat peraturan khusus dan mengesahkan tentang peradilan khusus anak pada Mahkamah Syar’iah dan disarankan kepada pihak kepolisan agar menggunakan qanun jinayah dalam menyelesaikan perkara anak yang melanggar ketentuan hukum jinayah supaya qanun jinayah yang diterapkan dapat maksimal.
Faktor-Faktor Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Polresta Banda Aceh) Ali Ali; Zulhamdani Lukman
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.396 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5958

Abstract

Angka kejahatan dalam kehidupan manusia ini sangatlah besar dan termasuk dalam gejala sosial yang akan selalu di hadapi oleh setiap manusia, masyarakat dan negara pada umumnya. Begitu besarnya kejahatan ini dibuktikan kenyataan bahwa kejahatan tidak dapat diberantas habis tapi hanya dapat dicegah dan diminimalisir. Kejahatan perlulah mendapatkan perhatian yang serius  mengingat efek dan kerugian yang di timbulkannya, yang berdampak merugikan negara, masyarakat maupun individu. Adapun rumusan masalah dari penulisan skripsi ini adalah Bagaimana penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor ditingkat penyidik Polresta Banda Aceh? Dan Faktor-faktor apa saja yang menimbulkan tindak pidana pencurian sepeda motor di lingkungan  masyarakat Banda Aceh?. tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil dari penelitian ini ialah pihak dari Polresta Banda Aceh meskipun sudah lebih membaik sedikit demi sedikit, tetapi banyak mengalami banyak kekuragan yang masih saja di temui. Kesimpulan dari skripsi ini Tindak pidana adalah kejatahan yang melanggar hukum dan perbuatan ini tidak merupakan perbuatan yang melawan hukum. Dalam skripsi ini khususnya tindak pidana sepeda motor, tindak pidana ini sangat buruk dan selalu terjadi dilingkungan masyarakat khususnya di kota Banda aceh, sehingga sangat susah diminimalisir, Penanggulangan yang sudah dilakukan oleh kepolisian disini lambat laun sudah membaik, banyak yang sudah diperbaiki walaupun banyak juga kekurangan seperti sarana dan prasana dan juga anggota yang  bermutu, dan Faktor-faktor dalam tindak pidana ini semakin banyak dikarenakan tabiat seorang manusia adalah tidak pernah cukup dalam memenuhi kebutuhannya.
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA IMPOR (Studi Kasus Impor Gula Dari Kawasan Bebas Sabang ke Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh) Maya Rachmatika Wardhani; Edy Yuhermansyah
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (424.112 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5928

Abstract

Pelabuhan Ulee Lheue beroperasi melayani beberapa rute, rute pulau Sabang, rute Kota Lhokseumawe, rute Kuala Langsa, bahkan sampai ke pelabuhan Belawan-Medan, setelah bencana tsunami tahun 2004, pelabuhan tersebut baru berperan sebagai penghubung utama antara Pulau Sumatera ke Pulau Sabang melalui kota Banda Aceh dengan 3-4 trip penyeberangan setiap harinya. Penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh makin marak terjadi setiap hari, Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku penyelundupan, menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, serta bagaimana upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pegawai atau petugas Bea dan Cukai tidak efektif sehingga tindak pidana penyelundupan gula impor yang terjadi disebabkan oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak, kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat, ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan Kepabeanan, dan juga adanya pihak yang ingin meraih keuntungan yang besar. Saran yang dapat direkomendasikan, hendaknya pelabuhan Ulee Lheue memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha preventif guna untuk meminimalisir usaha-usaha represif yang akan terjadi sebagai bentuk tindak pidana.
Hukum Pidana Di Provinsi Aceh Analisis Terhadap Dampak Penerapan Qanun Syari’at Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.132 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i2.5964

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya syari`at Islam di NAD tidak berimplikasi kepada munculnya dualisme hukum pidana. Hukum pidana Islam yang berlaku di NAD baru sebagian kecil saja, yaitu; 1). Tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi`ar Islam yang diatur oleh Qanun Nomot 11 Tahun 2002, 2). Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya yang diatur oleh Qanun Nomor 12 Tahun 2003., 3). Tentang Maisir (Perjudian) yang diatur oleh Qanun Nomor 13 Tahun 2003., 4). Tentang Khalwat (Mesum) yang diatur oleh Qunun Nomor 14 Tahun 2003., 5). Tentang Pengelolaan Zakat yang diatur oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2004. Hukum pidana Islam itu hanya berlaku bagi masyarakat muslim (baik masyarakat NAD, maupun bukan) yang melakukan tindak pidana di NAD, sedang bagi non muslim tidak berlaku sama sekali, demikian juga masyarakat NAD yang melakukan tindak pidana di luar NAD. Dalam bentuk realitas belum ada perkara yang dimohonkan banding, apalagi kasasi ke Mahkamah Agung, karenanya belum terlihat adanya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan atau pun mengukuhkan putusan Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi yang berdasar kepada qanun tersebut. Secara teoritis, dipahami bahwa Otonomi khusus yang seluas-luasnya bagi NAD untuk melaksanakaan syari`at Islam, mengantarkan kita untuk mempedomani prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis (peraturan khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum), artinya KUHP & KUHAP tidak diberlakukan bagi masyarakat muslim di NAD sepanjang telah diatur oleh Qanun.
PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Rifa Yasira; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.161 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5933

Abstract

Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan, pelayanan juga dapat diartikan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan kesehatan pada masa kini sudah merupakan industri jasa kesehatan utama dimana setiap rumah sakit bertanggung jawab gugat terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan. Keberadaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari penerima jasa pelayanan tersebut. Tujuan pelayanan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan dan kebutuhan derajat masyarakat dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan melalui pelayanan yang efektif oleh pemberi pelayanan, pada institusi pelayanan yang diselenggarakan secara efisien. Interaksi ketiga pilar utama pelayanan kesehatan yang serasi, selaras, dan seimbang merupakan panduan dari kepuasan tiga pihak, dan ini merupakan pelayanan kesehatan yang memuaskan.
KONSEP HUKUM PERIZINAN DAN PEMBANGUNAN Rifqy Maulana; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.503 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5088

Abstract

Analisis Penimbunan BBM Oleh Pengecer Ditinjau Menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014 Dan Hukum Islam (Ihtikar). (Studi Kasus di Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya) Riadhus Sholihin
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.788 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i2.5969

Abstract

Penimbunan atau yang sering disebut sebagai ihtikar ialah membeli sesuatu barang dengan jumlah besar, agar barang tersebut berkurang di pasar sehingga harga barang yang ditimbun menjadi naik dan pada waktu harganya naik baru kemudian barang tersebut di jual kembali sehingga mampu mendapatkan keuntungan yang banyak, Pada masyarakat Lamno melakukan bisnis penimbunan bahan bakar minyak terhadap pengecer dengan menggunakan geregen, dalam hipotesa penulis sistem penimbunan BBM oleh pengecer terdapat dalam undang-undang No 191 tahun 2014 pasal 18 tentang bahan bakar minyak dan juga dalam hukum Islam sangat di ajurkan untuk tidak melakukan yang namanya ihtikar karena bisa menyebabkan kerugian oleh sebelah pihak, Pertanyaan penelitian pada skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan penimbunan Bahan Bakar Minyak Eceran di Lamno, bagaimana konsep Analisis Penimbunan Bahan Bakar Minyak Ditinjau menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014, dan bagaimana Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak Ditinjau menurut Analisis Hukum Islam. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan penimbunan BBM eceran di Lamno kecamatan Jaya kabupaten Aceh Jaya, untuk mengetahui konsep Analisis penimbunan bahan bakar minyak Eceran ditinjau menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014, dan untuk mengetahui praktik penimbunan BBM ditinjau menurut Analisis Hukum Islam, Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini terhadap penimbunan pengecer BBM yang dilakukan oleh masyarakat Lamno dengan cara pengecer tersebut datang ke pertamina dengan cara mengantri untuk membeli BBM dan stock dalam Geregen kemudian membawa pulang ketempat pengecer tersebut, yang diperuntukan apabila ada kelangkaan BBM maka pengecer akan menjual kembali BBM tersebut, Sistem penimbunan BBM Oleh Pengecer yang terjadi di Lamno  sudah sesuai dengan undang-undang dimana sudah memenuhi beberapa kebijakan yang telah diterapkan dari pihak SPBU Gle Putoh Lamno. Dalam Hukum Islam penimbunan BBM pengecer ini termasuk kedalam ihtikar tetapi sebagian pendapat ulama mengeyetujui perbuatan ihtikar asal tidak mengakibatkan kemudharatan kepada orang banyak.

Page 4 of 11 | Total Record : 110