cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
YUSTISI
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2018)" : 6 Documents clear
IMPLEMENTASI PELAYANAN KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BOGOR Latifah Ratnawaty
YUSTISI Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4402

Abstract

Pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk elektronik di Indonesia merupakan  amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diberlakukan sejak tahun 2009 serta dipilihnya beberapa kota untuk menjadi contoh dalam penerapannya. Ditunjuknya beberapa kota tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Kegunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik sangat membantu Pemerintah terkait dalam hal memberikan dan memanfaatkan pelayanan publik untuk masyarakat. Namun selain Kartu Tanda Penduduk elektronik tersebut dapat menawarkan bermacam – macam keunggulan untuk ukuran kartu identitas misalnya jaminan kesehatan yang terdata langsung dan melekat di dalam chip serta dapat pula memudahkan dalam proses pemilihan umum, pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik ini masih memiliki hambatan dalam proses pelaksanaan pelayanannya. Pelayanan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dirasakan masih kurang efektif dalam pengurusannya dan masih banyak warga yang tidak dapat mengikuti tahapan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik karena keterbatasan tenaga Sumber  Daya Manusia  yang ada
BUDAYA HUKUM DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Nisa Lestari
YUSTISI Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4407

Abstract

Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi dikarenakan lemahnya pendidikan agama dan etika, kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya sanksi yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal, dan keadaan masyarakat. perilaku koruptif yang terjadi pada hampir semua penegak hukum, bukan karena moral yang rendah namun sebagai akibat terjadinya demoralisasi dari para penegak hukum itu sendiri. Akibat adanya korupsi di Pengadilan, maka sudah dapat dipastikan sebagian besar atau bahkan seluruhnya, produk lembaga peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Dasar hukum bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah diatur di dalam pasal 108 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHP), Melihat fakta berbagai fenomena dari dampak korupsi yang demikian dahsyat, dan sangat merugikan masyarakat, maka saatnya masyarakat sadar dan bertindak serta diperlukan sebuah keseriusan dalam penegakan hukum guna pemberantasan tindak pidana korupsi.
AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PROSES PENINDAKAN Sri Hartini
YUSTISI Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4403

Abstract

Lingkungan merupakan kebutuhan kita semua di dunia baik di darat, laut dan udara, warga Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak atas lingkungan yang sehat begitupun atas pemerintah daerah di Indonesia agar warga terjamin keadilan kepastian hukum. Jika ada warga Indonesia atau badan hukum swasta atau pemerintah di pusat sampai pemerintah daerah yang melaukan kejahatan lingkungan harus dilaukan tindakan. Dan di proses dengan hukum yang berlau oleh para penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan peradialan. Hal ini sudah barang tentu jika terjadi kejahatan lingkungan berakibat ada kerugia, tindakan yang dilaukan bisa diajukan melalu pidana dan melalui ganti rugi. Sebagaiman diatur dalam Pasal.120 Undang-Undang N0. Tentang Pengelola 32 Tahun 2009
STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM POLITIK HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI Saharudin Daming
YUSTISI Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4404

Abstract

Negara sebagai badan hukum publik memiliki fungsi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Dalam kenyatannya hukum itu selalu ketinggalan dari peristiwa yang diaturnya (het recht hinkt achter de feiten aan). Undang undang sebagai sumber hukum yang tertulis tentunya tidak sesuai dengan perkembangan zaman, suatu undang undang hanya mampu mengakomodasi permasalahan ketika undang undang tersebut diundangkan, selebihnya undang undang tidak akan mampu mengakomodasi permasalahan permasalahan dari waktu yang akan dating. Bagi Indonesia yang sedang membangun politik hukum yang temporer lebih ditujukan kepada pembaruan hukum untuk mewujudkan suatu sistem hukum nasional dan berbagai aturan hukum yang dapat memenuhi kebutuhan Indonesia yang merdeka.
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAMAN HIAS SECARA LISAN DI REHAN FLORIS KOTA BOGOR Prihatini Purwaningsih
YUSTISI Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4405

Abstract

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. syarat sahnya sebuah perjanjian adalah Kesepakatan para pihak dalam perjanjian, Kecakapan para pihak dalam perjanjian, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal. Jual beli merupakan bentuk transaksi umum yang sering dilakukan oleh masyarakat. Biasanya, perjanjian jual beli dilakukan secara lisan atau tertulis atas dasar kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli). jual beli termasuk perjanjian yang bersifat konsensuil, dimana perjanjian lahir saat kedua belah pihak sepakat mengenai barang dan harga, walaupun pada saat itu barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan. Unsur esensial dari perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Harga haruslah diartikan sebagai sejumlah uang yang digunakan (diakui) sebagai alat pembayaran yang sah sebab apabila tidak demikian, maka tidak ada perjanjian jual beli melainkan yang ada adalah perjanjian tukar menukar. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah kedua belah pihak mencapai kata sepakat tentang barang dan harganya meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar Perjanjian secara lisan yaitu perjanjian yang kesepakatan/kalusul yang diperjanjikan disepakati secara lisan. Perjanjian lisan seperti ini tetaplah sah, tetapi yang menjadi masalah adalah jika ada sengketa yang lahir terkait dengan perjanjian ini maka para pihak akan kesulitan melakukan pembuktian. Pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan, “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat. Tujuan dari diadakannya suatu proses jual beli adalah untuk mengalihkan hak milik atas kebendaan yang dijual. Ketentuan dari pasal 584 tersebut yang menyatakan bahwa hak milik atas kebendaan tersebut dapat diperoleh dengan penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata. Untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seseorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.
BATIK TRADISIONAL MEGAMENDUNG DI TINJAU DARI SISTEM PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS Desty Anggie Mustika
YUSTISI Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4401

Abstract

Peran supremasi hukum disini sangat menentukan dan berpengaruh sekali industri batik Indonesia terkait megamendung cirebon yang masih belum memiliki perlindungan KEKAYAAN INTELEKTUAL, Oleh karena itu perlindungan KEKAYAAN INTELEKTUAL batik sangat penting untuk membuat batik cirebon Indonesia mendapat perlindungan KEKAYAAN INTELEKTUAL. penguatan perlindungan terhadap adanya persaingan global, dan persaingan di dalam negeri sendiri. Sungguh, bukan hanya UU KEKAYAAN INTELEKTUAL Nomor 14 Tahun 2001 Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tahun Hak Cipta. Dari regulasi tersebut ada antisipasi agar HKI mengatasi permasalahan yang akan muncul, baik pengakuan dari salah satu pengusaha, maupun perorangan, bahkan salah satu. Perkembangan indikasi geografis sangat menguntungkan karena adanya perlindungan hukum terhadap produk khas daerah Cirebon yang dapat meningkatkan nilai tambah dan mendorong daerah untuk meningkatkan produk unggulan daerahnya. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang didukung dengan data empiris, pustaka atau bahan hukum sekunder. Didukung dengan pendekatan kasus, data primer yang diperoleh dari hasil wawancara subyek terkait penelitian ini, kemudian disesuaikan dengan bahan hukum primer melalui pendekatan normatif, sehingga diperoleh jawaban atas rumusan masalah. Pemberian perlindungan hukum melalui indikasi geografis pada produk batik megamendung paling tepat dan memadai karena penggunaan indikasi geografisnya tidak terbatas pada produk pertanian saja, tetapi juga. Indikasi Geografis juga dapat menjadi pertanda kualitas produk istimewa yang disebabkan oleh faktor manusia yang hanya dapat ditemukan di daerah asal produk tersebut. Ketentuan hukum Indikasi Geografis di Indonesia yang pertama kali mengedepankan asas dalam melindungi produk khas Indonesia. Oleh karena itu, pendaftaran produk yang khas untuk perlindungan indikasi geografis menjadi wajib untuk dilaksanakan. Adapun tata cara pendaftaran indikasi geografis sendiri secara normatif telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007. Dalam pendaftaran produk batik megamendung sebagai produk khas lindung indikasi geografis terdapat beberapa hal yang menarik untuk dikemukakan. sebagainya. Ini termasuk pada pendaftaran indikasi geografis ke salah satunya. Dalam prakteknya, permohonan registrasi indikasi geografis batik megamendung dilakukan melalui beberapa tahapan.

Page 1 of 1 | Total Record : 6