cover
Contact Name
Conie Pania Putri
Contact Email
coniepania79@gmail.com
Phone
+6281367192424
Journal Mail Official
magisterhukumukb@gmail.com
Editorial Address
Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Kader Bangsa Jl. H.M. Ryacudu No. 88 , 7 Ulu, Seberang Ulu I Palembang Telp (0711) 517744- 510173 Fax (0711) 519827
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
SOL JUSTICIA
ISSN : 26557622     EISSN : 26557614     DOI : https://doi.org/10.54816/sj.v5i2
Core Subject : Social,
Jurnal Sol Justicia Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa merupakan kumpulan karya tulis ilmiah yang diharapkan mampu mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khusunya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jurnal ini juga menerima tulisan dari praktisi maupun akademisi, sehingga bisa diterima di setiap kalangan. Penerbitan jurnal ilmiah berkala ini terbit setiap dua kali dalam setahun periode Juni dan Desember. Ruang lingkup dan fokus kajian dari jurnal ini adalah sebagai berikut: Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana Hukum Konstitusi Hukum Internasional Hukum Administrasi Negara Hukum Adat Hukum Islam Hukum Agraria Hukum Lingkungan Hukum Kesehatan Hukum Keimigrasian Hukum Kelautan
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 98 Documents
PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI PERBANKAN Andrean Novalezi
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (584.206 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum tehadap tindak pidana pencucian uang dalam transaksi perbankan dan bagaimanakah peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penerapan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Perbankan merupakan suatau tindak pidana yang cukup kompleks. Cukup komplesk yang dimaksudkan oleh penulis ialah banyak aspek yang diperhatikan dalam melakukan kriminalisasi di Indonesia. Perlu diperhatikan aspek histortis yang panjang sebelum melakukan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang dan dalam menijau dan menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tindak pidana pencucian uang. Penulis berpendapat bahwa BI melakukan peran yang cukup penting dalam melakukan pencegahan (preventif) Tindak Pidana Pencucian Uang dalam transaksi Perbankan. Peran yang cukup penting itu dapat dilihat mulai dari dibentuknya Unit Kerja Khusus sebelum efektifnya PPATK dalam melakukan pengawasan TPPU di Indonesia hingga dikeluarkanya peraturan OJK mengenai system KYC (Knowing Your Costumer) dan mewajibkan setiap PJK Bank untuk menerapkan system tersebut sebagai upaya pencegahan TPPU di bidang Perbankan.
PERLINDUNGAN PEKERJA/ BURUH DALAM PERJANJIAN WAKTU TERTENTU (PKWT) SEJAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Eko Maryono
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.77 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pemberian perlindungan pekerja/buruh dan bagaimana solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah Perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada dasarnya dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan oleh ketidakjelasan aturan tentang penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan kendala yang dihadapi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pemberian perlindungan pekerja/buruh diantaranya adalah kendala yang berkaitan dengan peraturan, selain itu juga ada kendala yang berkaitan dengan pembuatan/atau bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA Jhony Palapa
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.283 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan bagaimana tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian kredit tersebut yaitu kredit bermasalah atau kredit macet dimana debitur tidak mau atau tidak mampu memenuhi janji-janji yang telah dibuatnya dalam Perjanjian Kredit dan 2. Tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah menurut pasal 30 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanakan eksekusi jaminan fidusia.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN Mahardikoe Mahardikoe
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.678 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen dan bagaimana aturan hukum tentang penyelesaian sengketa konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (limitation of liability principle) sangat disenangi oleh pelaku usaha untuk dicantumkan sebagai klausul eksonerasi dalam perjanjian standar yang dibuatnya. Prinsip tanggung jawab ini sangat merugikan konsumen bila ditetapkan secara sepihak dan perangkat pengaturan prosedur penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara tertulis telah memadai. Tetapi dalam implementasinya yang semula undangundang ini diharapkan dapat menjadi alat bagi konsumen pencari keadilan untuk memperoleh hak-haknya, ternyata tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya UUPK ini.
IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA SERTA TINDAKAN TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Maulana Agus Salim
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.97 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah efektivitas penerapan sanksi bagi anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah Penjatuhan pidana kepada anak-anak berbeda dengan penjatuhan pidana kepada orang dewasa. Anak-anak diberikan pemidanaan yang seringan mungkin dan setengah dari penjatuhan pidana pelaku tindak pidana dewasa. Dalam konteks Hukum Pidana ada 2 (dua) macam ancaman pidana maksimum, yakni ancaman pidana maksimum umum dan ancaman pidana maksimum khusus. Maksimum umum disebut dalam Pasal 12 ayat (2) KUHP, yakni pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 (satu) hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut dan dalam kenyataan hidup sehari – hari ternyata ada kalanya seorang anak harus diadili di Pengadilan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan. Tata cara pemeriksaan anak di depan Pengadilan Anak sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012. Fungsi sistem pemasyarakatan adalah menyiapkan orang-orang yang dibina agar dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.
IMPLEMENTASI KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DIHUBUNGKAN TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH Muarifal Zamir Abdi
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.376 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah dikaitkan dengan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dan apa Saja Faktor dan Peran Pendaftaran Tanah dalam memberikan Kepastian Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, Sertipikat hak atas tanah adalah sebagai bukti hak yang merupakan perwujudan dari proses pendaftaran tanah yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegangnya dan ketentuan-ketentuan mengenai prosedur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan sertipikat dalam peraturan pemerintah ini, tampak jelas usaha untuk sejauh mungkin memperoleh dan penyajian data yang benar, karena pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum.
PENGEMBANGAN WILAYAH PERBATASAN SEBAGAI UPAYA PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DI INDONESIA Paigal Firdaus
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (480.738 KB)

Abstract

Pembangunan Nasional Indonesia yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pemerataannya di seluruh wilayahnya, sampai dengan saat ini masih banyak timbul masalah yang dihadapi . Salah satu masalah yang masih dihadapi adalah belum berkembangnya wilayah perbatasan antar wilayah administrasi dalam Negara Indonesia. Wilayah perbatasan selama ini identik dengan wilayah perdesaan, wilayah pertanian, wilayah miskin, dll. Untuk pengembangannya diperlukan kebijaksanaan yang sesuai secara lokalita, yang disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi dan hambatan pengembangan di wilayah perbatasan tersebut.
PENENTUAN HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA Pujiono Pujiono
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (766.609 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan beda agama menurut Undang- undang Perkawinan dan bagaimanakah hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa setiap agama tidak mensahkan perkawinan beda agama, karena semua agama menginginkan umatnya untuk menikah dengan yang seagama. Karena semua agama mensyaratkan calon suami isteri harus satu agama maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama menurut undang-undang perkawinan adalah perkawinan yang tidak sah. Perkawinan beda agama adalah perkawinan di mana kedua calon suami isteri tidak seiman pada saat perkawinan dilangsungkan, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah dan Anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan beda agama adalah anak tidak sah karena perkawinan orang tuanya bukan perkawinan yang sah. Sehingga anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya melainkan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja hal ini sesuai dengan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Hal ini juga terkait masalah kewarisan dimana si anak tidak mendapatkan hak mewaris dari ayahnya tetapi hanya dengan ibunya saja.
PENENTUAN TEMPUS DAN LOCUS DELICTI DALAN CYBER CRIME Rahmawati Rahmawati
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (606.569 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi yang merupakan produk modernitas. Maka dari itu pada kenyataanya sasuai perkembangannya kehadiran teknologi banyak pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Dari fenomena itulah adanya kejahatan mayantara yang menimbulkan peraturan baru untuk mengatur kejahatan tersebut apalagi kejahatan mayantara tersebut tidak mudah dilacak dengan begitu mudahnya dalam menentukan tempus dan locus delicti cyber crime karena penentuan tersebut mempengaruhi untuk menentukan kewenangan pengadilan yang berhak untuk mengadili. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perumusan penentuan tempus dan locus delicti kejahatan cyber crime? serta kewenangan pengadilan yang berhak mengadili kejahtan cyber crime?. Tujuannya sendiri dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penentuan tempus dan locus delicti dalam cyber crime, dan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan pengadilan yang berhak untuk mengadili kejahatan cyber crime. Dalam penulisan skripi ini, penulis memilih metode pendekatan normatif dengan pengumpulan data sebagai berikut: studi kepustakaan, studi dokumen. Hasil penelitian penentuan tempus dan locus delicti dari suatu kejahatan mayantara adalah, penentuan tempus dan locus delicti menggunakan teori-teori yang telah dalam hukum pidana yaitu teori perbuatan materiil, teori alat yang dipergunakan, dan teori alat. Penentuan tempus dan locus delicti berpengaruh pada penentuan saksi-saksi, daluwarsa pidana,dan menentukan sah atau tidaknya surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan pengaturan dalam menentukan Pengadilan yang berhak untuk mengadili kejahatan mayantara/cyber crime sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 84-86. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa aparat penengak hukum dalam penentuan tempus dan locus delicti cyber crime menggunakan empat teori pidana yaitu teori perbuatan materiil, teori perbuatan akibat, dan teori perbuatan instrument, dan pengaturan kewenangan dalam mengadili kejahatan cyber crime diatur dalam Pasal 84,85,dan 86 KUHAP. Saran yang disampaikan oleh peneliti dalam hal penentuan tempus dan locus delicti adalah penentuan tempus dan locus delicti cyber crime oleh aparat penegak hukum sesuai dengan teori pidana sebagai patokan atau tolak ukur dalam penentuan tempus dan locus delicti pada kejahatan cyber crime maupun kejahatan konvensional. Dan penentuan tempus dan locus delicti berpengaruh dalam penentuan pengadilan yang berhak untuk mengadili kejahatan cyber crime.
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK Vebby Heronika Alsyafanda
SOL JUSTICIA Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (569.386 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai bentuk tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui sistem pengaturan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., serta sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan kualitatif. Analisis data menggunakan metode penafsiran atau interprestasi, teknik analisis data ini dilakukan melalui penafsiran otentik, penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran dengan teologi atau sosiologis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa bentuk-bentuk tindak pidana pencemaran nama baik yaitu menista secara lisan (smaad), menista dengan surat/tertulis (smaadschrift), memfitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging), mengadu dengan fitnah (lasterlijke aanklacht), fitnah dengan perbuatan (lasterlijke verdachtmaking), penistaan terhadap orang yang sudah meninggal, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi elektronik, dan melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sistem pengaturan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana adalah secara umum tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam KUHP sebagai payung hukum pidana, secara khusus dalam kaitannya dengan media yang digunakan yaitu media internet yang digunakan untuk tindak pidana pencemaran nama baik, maka juga diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Page 4 of 10 | Total Record : 98