cover
Contact Name
Bambang Joyo Supeno
Contact Email
-
Phone
+6281336355089
Journal Mail Official
magistralawreview@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
MAGISTRA Law Review
ISSN : -     EISSN : 27152502     DOI : -
Core Subject : Social,
MAGISTRA Law Review, selanjutnya disebut MaLRev adalah jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. MaLRev diterbitkan dua kali dalam satu tahun pada bulan Januari dan Juli. Ditujukan sebagai sarana publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum dalam menerbitkan artikel hasil penelitian (riset) maupun artikel telaah konseptual (review). Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review" : 6 Documents clear
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA TERHADAP HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Putusan PTUN Semarang Nomor : 20/G/2020/PTUN.Smg) Maridjo Maridjo
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i01.2813

Abstract

Penelitian  ini  untuk megetahui hasil penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara  terhadap hukuman  Disiplin Pegawai Negeri Sipil  pasca putusan PTUN Semarang Nomor  20/G/2020/PTUN.Smg Permasalahan hukum yang penulis angkat adalah, bagaimana Analiisisis penyelesaian sengketa Tata Usaha  Negara terhadap hukuman  Disiplin  Pegawai Negeri Sipil  studi putusan PTUN Semarang Nomor  20/G/2020/PTUN.Smg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan perundang-undangan meliputi beberapa peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pendekatan konseptual meliputi teori-teori hukum terkait hukum tata negara, hukum Tata Usaha Negara maupun pemerintahan daerah khususnya mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pendekatan kasus yang secara faktual dialami oleh Pegawai Negeri Sipil. Hasil penelitian bahwasanya sesuai dengan Putusan PTUN  Semarang, Nomor 20/G/2020/PTUN.Smg. Gubernur Jawa Tengah membatalkan Keputusan No.862.3/035/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama Sri Endang Mulyani, S.Pd., tertanggal 2 Januari 2020; mencabut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 862.3/035/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin,Kepada Pegawai Negeri kemudian  dikembalikan  kedudukan, harkat  martabat seperti semula.
HARMONISASI HUKUM SIARAN IKLAN OBAT DAN PENGOBATAN PADA LEMBAGA PENYIARAN TELVISI DAN RADIO Mochamad Riyanto; Rini Retnowinarni
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i1.2802

Abstract

Harmonisasi hukum program penyiaran, terkait dengan penayangan pelayanan publik di bidang kesehatan masyarakat oleh lembaga penyiaran, dapat dilakukan dengan mengonstruksi secara heurestika antara UU tentang Kesehatan dan UU tentang Penyiaran. Sudah diuraikan, harmonisasi hukum program penyiaran yang diberlakukan di dalam lembaga penyiaran adalah niscaya, mengingat kesehatan kehidupan berbangsa dan bernegara dicerminkan oleh kesehatan lembaga penyiaran dalam menayangkan variasi pelbagai rubrik tentang pelananan kesehatan bagi masyarakat. Kesehatan ini patut digarisbawahi, karena lembaga penyiaran selama ini cenderung menayangkan pelbagai tayangannya hanya berdasarkan rating. Dampaknya, selama ini pula lembaga penyiaran cenderung mengidentikkan sebuah tayangan hasil produknya hanya sebagai bentuk iklan, promosi, atau bentuk lainnya yang beraroma komersial.Tidak ada yang salah terkait dengan bentuk-bentuk tersebut, asalkan berpayungkan pada sebuah konstruksi hukum yang jelas dan tegas, mengingat media massa pada hakikatnya terkonteks dengan suatu nilai luhur kebangsaan di negara tempat media massa tersebut melayani publik pemirsanya. Maka diperlukan harmonisasi pengaturan yang berkaitan dengan muatan materi hukum UU Penyiran dan UU Kesehatan beserta peraturan turunannya, dalam lingkup pengaturan iklan obat dan pengobatan sehingga memenuhi asas kepastian, kemanfaaf dan keadilan hukum dan etika.
OPTIMALISASI PERAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS I SEMARANG) Mardiati Ningsih
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i1.2804

Abstract

Dalam Konstitusi Indonesia, dijelaskan bahwa anak memiliki peran strategis yang menjelaskan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi peran BAPAS dalam sistem peradilan anak serta apa saja hambatannya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Sedangkan sebagai pendukung pendekatan utama digunakan pendekatan yuridis normatif. Optimalisasi peran BAPAS, yaitu pembentukan Pos BAPAS, Pengangkatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, penambahan jumlah sarana prasarana serta peningkatan koordinasi penegak hukum dengan BAPAS. Hambatan yang dihadapi, yaitu dua peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, belum adanya sarana dan prasana yang memadai serta keterbatasan anggaran khusus Pos BAPAS. Upaya mengatasinya, yaitu koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara dan peningkatan sarana prasarana serta anggaran khusus Pos BAPAS. Sarannya, yaitu perlu segera dibentuk BAPAS di kabupaten/kota.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMER 30 TAHUN 2014 SEBAGAI LANDASAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT TINDAKAN KORUPSI OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN Quinta Nursabrina
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i1.2805

Abstract

Penulisan makalah ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pejabat pemerintah baik di kabupaten maupun kota di negreri ini yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan korupsi. Korupsi di Indonesia terus menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Korupsi telah merayap dan menyelinap dalam berbagai bentuk, atau modus operandi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara dan merugikan kepentingan masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kurang optimalnya implementasi undang-undang nomor 30 tahun 2014 dalam pembrantasan korupsi di Indonesia.
KEDUDUKAN YURISPRUDENSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Pratiwi Ayu Sri Daulat
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i1.2806

Abstract

Peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang No.1/Pnps/1965, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 mencerminkan pengaturan sumber hukum, namun tidak mengatur yuridiksi sebagai sumber hukum. Secara empirik, peradilan perdata, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi  menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam mempertimbangkan putusan hakim, sedangkan peradilan pidana tidak menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum. Permasalahan yang timbul terkait dengan kedudukan yurisprudensi dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan hasil kajian dengan pendekatan yuridis normatif menunjukan, bahwa yurisprudensi merupakan putusan-putusan hakim yang dipergunakan oleh hakim lain, yang dihimpun oleh Mahkamah Agung. Kedudukan yurisprudensi bukan sebagai hukum menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, namun secara empirik sebagai sumber hukum dan/atau penguatan pertimbangan putusan hakim dalam peradilan perdata dan Mahkamah Konstitusi, namun dalam peradilan pidana tidak digunakan yurisprudensi, seperti dalam 10 (sepuluh) putusan Kasasi tindak pidana korupsi. Keadaan tersebut menunjukan tidak jelasnya sistem hukum Indonesia, terutama berkaitan dengan kedudukan yurisprudensi. Konsep ideal kedudukan yurisprudensi dalam sistem peradilan pidana dengan melakukan pembaharuan substansi hukum melalui penambahan Pasal 3A dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan menambah ketentuan pada ayat (2) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, serta pembaharuan struktur hukum dengan menjadikan hakim yang responsif dan progresif dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA Hanung Primaharsa
MAGISTRA Law Review Vol 3, No 01 (2022): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v3i01.2819

Abstract

Penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Anak Yang menjadi korban tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana dan bagaimana  upaya dan langkah dan solusi antisipatif  penegak hukum dalam mengurangi anak yang mengalami korban tindak pidana kekerasan. Kekerasan anak merupakan tindakan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional. Kekerasan dapat menyebabkan kerugian terhadap anak baik secara fisik maupun emosional.  Kekerasan anak merupakan tindakan melukai yang dilakukan secara berulang, secara fisik maupun emosi terhadap anak melalui desakan hasrat, hukuman badan, degradasi dan cemoohan ataupun kekerasan seksual. Penyediakan fasilitas, penyelenggarakan dan upaya kesehatan yang komprehensif pemerintah adalah wajib bagi anak. Anak harus memperoleh kesehatan yang optimal semenjak dalam kandungan. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir 1 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa perlindungan bagi anak adalah upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan  martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perlu mendapatkan Perlindungan Hukum. Anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Penegakan hukum terhadap anak akibat tindak kekerasan angat diperlukan guna kelangsungan hidup mendatang yang didukung oleh lapisan masyarakat. Penegakan hukum perlu diupayakan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, karena masyarakat merupakan faktor yang sangat berperan  mendukung penegakan hukum.  Sebagimana dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak anak perlu dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Page 1 of 1 | Total Record : 6