cover
Contact Name
Dr. H. A. Rahmat Rosyadi, SH., MH
Contact Email
ustisi@uika-bogor.ac.id
Phone
+628128097843
Journal Mail Official
yustisi@uika-bogor.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Sholeh Iskandar km 2 Bogor 16162 Jawa Barat, Indonesia Telp/Fax: 0251-8335335
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
ISSN : 19075251     EISSN : 26207915     DOI : http://dx.doi.org/10.32832/yustisi
Core Subject : Education,
Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Jurnal Hukum Yustisi, menerima Naskal Artikel Hasil Penelitian, Artikel Ulasan dan Artikel Resensi Buku yang sesuai dengan sistematika penulisan kategori masing-masing artikel yang telah ditentukan redaksi. Fokus Jurnal ini yaitu Rumpun Ilmu Hukum Pidana, Rumpun Ilmu Hukum Perdata, dan Rumpun Ilmu Hukum Tata Negara/Administrasi Negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2019)" : 6 Documents clear
ANALISIS PERILAKU MASYARAKAT SETELAH TERBITNYA UU NO. 21 TAHUN 2020 DI KECAMATAN PANCORAN MAS Muhamad Hosen At Tohir
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4417

Abstract

Awal tahun 2020 dunia dikejutkan dengan munculnya wabah virus corona (covid 19) yang bermula disalah satu negara asia yaitu Cina. Dimana akhirnya virus ini menyebar luas kenegara- negara lain termasuk Indonesia ribuan manusia akhirnya terinfeksi dan ribuan lainnya meninggal dunia. Adapun di Indonesia sendiri pemerintah telah memberikan himbaun kepada masyarakat dalam mengatasi wabah ini agar berjalan efektif dan efisien. Tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat di keluarahan pancoran mas yang tidak mengindahkan himbaun ini. Masyarakat Indonesia dikagetkan pada awal munculnya pertama kali di Indonesia tepatnya di depok dimana dua pasien positif covid 19. Oleh karena tujuan dari penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prilaku masyarakat setelah terbitnya PP No. 21 Tahun 2020 disalah satu kecamatan Pancoran Mas. Hasil menunjukan banyak sebagian masyarakat yang acuh tak acuh terhadap PP tersebut dimana masyarakat masih menjalankan sebagian aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat seperti tidak memakai masker melakukan yg melibatkan kumpulan banyak orang. Selain juga menganalisis perilaku masyarakat di kecamatan Pancoran Mas dan cara menanganinnya, maka artikel ini juga memaparkan kiat-kiat menjaga kesehatan dan menrapkan protokol kesehatan utamanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan daerah Pancoran Mas Depok. Adapun metode penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan diskriftif analisis.
IMPLEMENTASI PASAL (03) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 42 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.05 RW.05 KEL. NANGGEWER KAB. BOGOR Asep Indra Sutiawan; Sri Hartini
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4413

Abstract

Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan Pembatasan sosial berskala besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.Tulisan ini betujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial berskala Besar sesuai peraturan Bupati Pasal (03) No.42 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran covid-19.
DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DESA CIBANTENG KECAMATAN CIAMPEA KABUPATEN BOGOR Nuryadi Nuryadi; Nisa Lestari
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4418

Abstract

Pandemi COVID-19 memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik tidak saja negara- negara besar akan tetapi hampir seluruh negara di dunia. Rasanya tidak ada satu negarapun yang tidak terdampak pandemi COVID-19 saat ini. Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama beberapa bulan di Indonesia tentunya telah menimbulkan krisis tidak hanya krisis kesehatan, namun juga krisis ekonomi. Keadaan demikian menyebabkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi mimpi buruk, dapat dilakukan dengan adanya alasan force majeure akibat pandemi Covid-19, karena hal tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, maupun yang belum disepakati. Namun hal tersebut merupakan ultimum remedium atau jalan terakhir dari penyelesaian masalah yang terjadi.
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PASAL (7) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 61 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.5 RW.1 PERUM PURI ARRAYA RT. 5 RW. 1 DESA CICADAS KEC. CIAMPEA KAB. BOGOR Dika Dwiputra Andika; Desty Anggie Mustika
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4414

Abstract

Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan Pembatasan sosial berskala besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.Tulisan ini betujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial berskala Besar sesuai peraturan Bupati Pasal (03) No. Tahun 2020 untuk menekan penyebaran covid-19.
IMPLEMENTASI PERATURAN WALI KOTA NOMOR 107 TAHUN 2020 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN COVID-19 TERHADAP UMKM DI KELURAHAN SUKARESMI KOTA BOGOR Riyan Ferandi
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4415

Abstract

Tahun 2020 ini umat manusia di seluruh dunia digoncang dengan pandemi Virus Corona (Covid-19) yang membuat kepanikan dimana-mana. Ratusan ribu manusia terinfeksi dan ribuan lainnya meninggal dunia. Untuk di Indonesia sendiri Pemerintah telah memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat dalam mengatasi wabah ini agar berjalan efektif dan efisien. Tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mngindahkan himbauan ini. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengapa masyarakat memunculkan perilaku tersebut dan bagaimana cara mengatasinya. Hasil menunjukan bahwa perilaku yang ditampilkan oleh orang yang tidak mematuhi himbauan Pemerintah didasari oleh bias kognisi. Selain menganalisa perilaku masyarakat Indonesia dan cara menanganinya, maka artikel ini juga memaparkan kiat-kiat menjaga kesejahteraan jiwa dalam pendekatan psikologi positif. Metode penelitian yang digunakan oleh penelitian ini adalah studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif analisis. 
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI KANTOR PPAT ROY INDARTO, SE, SH, MKn BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2020 Novendra Ronggo Paksi; Ibrahim Fajri
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4416

Abstract

Dalam upaya penenggulangan Pandemi COVID-19 pemerintah memberlakukan darurat kesehatan dengan menyelengarakan karantina kesehatan sebagai mana telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Penyebaran COVID-19 saat ini telah semakin meningkat dan menyebar keseluruh wilayah dan lintas negara, yang diiringi tingkat kasus dan/atau jumlah kematian yang sangat tinggi.yang berdampak pada sektor pendidikan,ekonomi,keagamaan, serta fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah, sehingga diperlukan percepatan dalam menangani COVID-19 yang dilakukan dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu Provinsi atau Kebupaten/Kota  tertentu untuk mencegah COVID-19. Tulisan ini dibuat untuk mengkaji bagaimana penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan pasal (Pasal 6 Perbub Nomor 60 Tahun 2020) di dalam rung lingkup kantor PPAT ROY INDARTO, SE,SH,Mkn.

Page 1 of 1 | Total Record : 6