cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020" : 9 Documents clear
KONSEP DAN PERBANDINGAN BUY NOW, PAY LATER DENGAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA: SEBUAH KENISCAYAAN DI ERA DIGITAL DAN TEKNOLOGI Bayu Novendra; Sarah Safira Aulianisa
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (520.01 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.444

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan di era digital, tidak terkecuali pada sektor keuangan atau finansial. Salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang umumnya disebut sebagai financial technology(fintech). Bagi sektor keuangan, inovasi teknologi sebenarnya bukan merupakan fenomena baru. Sehingga, secara inheren financial technology juga bukan merupakan pengembangan baru bagi industri jasa keuangan. Melalui metode yuridis normatif, akan dianalisis skema pembayaran dengan istilah Buy Now, Pay Later (BNPL) sebagai fasilitas keuangan yang memungkinkan metode pembayaran dengan cicilan tanpa kartu kredit. Metode BNPL yang seperti itu menunjukkan kemiripan dan kesamaan dengan unsur-unsur dasar kredit perbankan seperti kepercayaan, jangka waktu, tingkat risiko, dan prestasi dalam bentuk kredit. Namun kesamaan tersebut ternyata tidak diimbangi dengan kesamaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam regulasi BNPL di Indonesia saat ini. Hal ini kemudian yang membuka celah akan berbagai potential issues dari mekanisme skema pembayaran BNPL.
PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS JALAN SECARA ELEKTRONIK SEBAGAI WUJUD PEMBANGUNAN HUKUM DALAM ERA DIGITAL Dian Agung Wicaksono; Chrysnanda Dwilaksana
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (32.256 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.445

Abstract

Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan hal baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan di Indonesia. Sebagai hal yang baru, ETLE terus menerus mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Terlebih ETLE dikembangkan dalam rezim hukum lalu lintas jalan yang telah ada, sehingga dapat dipastikan terdapat persinggungan dengan aspek hukum lain dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Penelitian mencoba melihat keberadaan ETLE dalam pembangunan hukum lalu lintas jalan Indonesia dalam era digital serta kompatibilitas hukum lalu lintas jalan yang berlaku di Indonesia merespons ETLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan penerapan ETLE dan hukum lalu lintas jalan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan ETLE sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional Indonesia, khususnya di era digital saat ini. Selain itu, hukum lalu lintas jalan Indonesia juga relatif kompatibel terhadap penerapan ETLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan di Indonesia. Namun demikian terdapat beberapa catatan hukum penting yang perlu diperhatikan.
URGENSI PENGATURAN CYBER NOTARY DALAM MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA Muhammad Farid Alwajdi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.413 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.422

Abstract

Doing Business yang diterbitkan oleh Bank Dunia disebutkan ada peran notaris yang mempengaruhi indeks kemudahan berusaha di Indonesia. Peran notaris antara lain dalam hal membuat akta perusahaan. Indeks kemudahan berusaha menilai faktor prosedur dan waktu dalam menentukan skor kemudahan berusaha. Oleh karena itu, semakin cepat dan ringkas prosedur yang diperlukan dalam membuat akta maka semakin naik pula indeks kemudahan berusaha. Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan cyber notary dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sehingga akan berpengaruh terhadap indeks kemudahan berusaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan cyber notary untuk mendukung kemudahan berusaha adalah dengan merubah Pasal 15 ayat (1) UUJN dan menambahkan kewenangan agar pembacaan akta dan tanda tangan diperbolehkan tanpa tatap muka (online). Dengan cara tersebut maka prosedur pembuatan akta dapat dipotong, sehingga prosesnya kurang dari 1 (satu) hari.
PERLUNYA PENGATURAN KHUSUS ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DI INDONESIA UNTUK FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE Muhammad Faiz Aziz; Muhamamd Arif Hidayah
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (579.54 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.449

Abstract

Perkembangan masif teknologi informasi selama hampir tiga dekade terakhir mendorong peningkatan transaksi e-commerce antar pihak hingga lintas batas. Peningkatan transaksi tersebut berpotensi terhadap peningkatan sengketa e-commerce. Sebagai antisipasi terhadap isu ini, Online Dispute Resolution (ODR) diciptakan. Dimulai pada 1990-an, ODR dianggap sebagai forum penyelesaian sengketa yang efisien, tanpa harus sidang tatap muka secara fisik (face-to-face meeting), berbiaya relatif rendah, dan bisa mencakup pihak yang berbeda negara. Di tingkat regional, ODR menjadi salah satu target keluaran dalam Rencana Aksi Strategis ASEAN untuk Pelindungan Konsumen (ASAPCP) 2016-2025. Di Indonesia, ODR sesungguhnya sudah mempunyai basis regulasinya, namun belum diatur secara spesifik. Meningkatnya transaksi e-commerce yang dilakukan oleh warga Indonesia akhir-akhir ini tentu saja berpotensi meningkatkan sengketa. Tulisan ini mencoba untuk mengidentifikasi isu hukum dan kelembagaan terkait ODR sekaligus untuk mendorong pengaturan yang khusus bagi ODR dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi transaksi e-commerce. Melalui metode normatif yuridis, tulisan ini menganalisa perkembangan ODR di luar negeri, mekanisme penyelesaian sengketa ODR, pengaturan ODR di Indonesia, peluang dan tantangan, sertamerekomendasikan desain pengaturan atas ODR.
ASPEK HUKUM PEMANFAATAN DIGITAL SIGNATURE DALAM MENINGKATKAN EFISIENSI, AKSES DAN KUALITAS FINTECH SYARIAH Cahyadi, Thalis Noor
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (525.731 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.424

Abstract

Salah satu inovasi layanan fintek syariah menjadi lebih efisien dan efektif adalah penggunaan tandatangan digital. Salah satu penyedia tandatangan digital yang banyak dimanfaatkan oleh perusahaan fintek adalah PrivyID. Permasalahan dalam riset ini ada tiga yakni bagaimana aspek hukum pengunaan tandatangan digital di Indonesia, bagaimana keabsahan dan cara kerja tandatangan digital yang dikembangkan oleh PrivyID, danbagaimana perusahaan fintek syariah memanfaatkan tandatangan digital dalam transaksi bisnisnya. Riset ini dilakukan dengan studi lapangan melalui observasi ke PrivyID serta wawancara tidak terstruktur dengan direksi PrivyID serta perusahaan fintek syariah. Hasilnya adalah bahwa penggunaan tandatangan digital dalam transaksi keuangan telah diatur UU ITE serta aturan turunannya, berupa POJK bahkan Fatwa DSN MUI. Produk PrivyID telah diakui oleh pemerintah baik oleh Kementerian Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia dan OJK. Ke depan diharapkan agar penggunaan tandatangan digital yangmerupakan hal baru perlu upaya sosialisasi di masyarakat terutama dalam sektor bisnis dan pemerintahan. 
PEMBARUAN HUKUM NASIONAL ERA 4.0 H.R. Benny Riyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.257 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.455

Abstract

Insan hukum perlu dilengkapi dengan kemampuan memanfaatkan teknologi informasi di era industri 4.0 ini. Pembangunan di era industri 4.0 adalah pemberdayaan sumber daya teknologi informasi.Tanpa adanya sistem informasi dan komunikasi hukum yang baik, maka substansi hukum akan sulit diakses publik dan dikritisi kebenarannya dan tidak akan mendorong terbentuknya struktur hukum dan kebudayaan hukum yang baik. Tulisan ini membahas pembaruan hukum yang berperspektif komunikasi dan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembaruan hukum nasional, serta membangun sistem pendidikan hukum untuk pembaruan hukum nasional era 4.0. Simpulan dari pembahasan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif adalah pertama, Jika komunikasi terselenggara dengan baik maka tujuan hukum tersebut akan tercapai, karena sistem hukum menjadi semakin adapatif, dan akuntabilitasnya menjadi terjaga dengan baik. Kedua, dalam konteks pembaruan materi hukum, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mewujudkan regulasi yang tertib, sederhana dan responsif. Pemerintah telah mengembangkan beberapa aplikasi di bidang pembangunan hukum. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat terwujudnya agenda pembangunan. Ketiga, pendidikan hukum harus mengarah pada pembentukan daya pikir kritis dan kreatif dalam menafsirkan hukum untuk menerapkannya pada kasus-kasus yang dihadapinya dengan selalu mengacu pada nilai-nilai Pancasila, serta dilengkapi dengan kemampuan memanfaatkan teknologi informasi di era industri 4.0.
URGENSI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINTECH PEER TO PEER LENDING AKIBAT PENYEBARAN COVID-19 Kornelius Benuf
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.97 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.427

Abstract

Penyebaran Covid-19 mengakibatkan masyarakat yang memiliki pinjaman di lembaga pemberi pinjaman, kesulitan membayar angsurannya. Pemerintah merespon hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional, namun kebijakan tersebut tidak men-cover konsumen Fintech Peer to Peer Lending, hal ini menimbulkan kekosongan hukum, karena konsumen Fintech Peer to Peer Lending tidak memiliki perlindungan hukum akibat penyebaran Covid-19. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak penyebaran Covid-19 terhadap konsumen Fintech, dan bagaimana urgensi kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen Fintech akibat penyebaran Covid-19. Permasalahan ini akan dibahas dengan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan OJK tentang pencegahan Covid-19 dan literatur terkait, dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan konsumen Fintech Peer to Peer Lending terkena dampak penyebaran Covid-19, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum, berupa stimulus yang diberikan kepada penerima dan pemberi pinjaman Fintech Peer to Peer Lending.
PEMBAHARUAN UU DESAIN INDUSTRI: TANTANGAN MELINDUNGI USER INTERFACE DAN KOMPARASI UNSUR AESTHETIC IMPRESSION Mohamad Rifan; Liavita Rahmawati
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.438

Abstract

Berbagai macam bentuk HKI menciptakan banyak hukum untuk memenuhi Agreement on trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Salah satunya seperti pada hukum tentang desain industri.Dalam Perkembangannya, permasalahan HKI tentang desain industri yang muncul yaitu berkaitan dengan User Interface atau UI. UI sendiri berfungsi untuk menyatukan konsep-konsep dari desain interaksi, desain visual, dan arsitektur informasi. Kekosongan hukum yang mengatur tentang UI mengakibatkan UI tidak dilindungi dalam hukum HKI Indonesia. Oleh karena itu penulisan ini akan menjawab permasalahan tantangan pengaturan UI dalam UU Desain Industri dan perbandingan pengaturan di negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yang bersifat preskriptif. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa apabila melihat konstruksi dan melakukan perbandingan hukum HKI dengan negara lain seperti Jepang, Malaysia, dan Inggrispengaturan UI terakomodir ada pada Aesthetic Impression, berbeda dengan Indonesia yang justru menjelaskan fungsi menghasilkan produk namun tidak dijelaskannya tentang UI. Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum tentang UI perlu adanya perubahan UU Desain Industri agar perlindungan hukum terhadap Desain Industri khususnya UI dapat terakomodir dan terjamin dengan baik, sehingga tidak adalagi kerugian pada karya intelektual Pendesain.
FORMULASI LEGISLASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Erlina Maria Christin Sinaga; Mery Christian Putri
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.428

Abstract

Era revolusi industri 4.0 berdampak dalam transformasi proses bisnis yang mendorong inovasi dan efisiensi. Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan dalam pasar digital di berbagai bidang seperti perdagangan, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan komunikasi memicu problematika dalam aspek perlindungan data pribadi warga negara. Konstitusi telah memberikan perlindungan data pribadi yang dioperasionalkan dalam beberapa Undang-Undang di berbagai aspek. Penelitian ini akan mengkaji peraturan perlindungan pribadi di Indonesia yang masih diatur secara parsial dalam berbagai perundangan serta menjawab bagaimana kesiapan Indonesia dan urgensi pengaturan regulasi perlidungan data pribadi serta memaparkan perbadingan regulasi perlindungan data pribadi di Uni Eropa berdasarkan General Data Protection Regulation. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah legislator perlu menyegerakan pengesahan Undang-Undang perlindungan data pribadi dengan melengkapi norma yang telah disusun dalam RUU yaitu terkait pembentukan lembaga yang berfungsi sebagai pengawas, regulator, dan pengendali (independent regulatory body) atau komisi pengawas perlindungan data pribadi.

Page 1 of 1 | Total Record : 9