cover
Contact Name
Eka Cahya Prima
Contact Email
ekacahyaprima@gmail.com
Phone
+6285314983890
Journal Mail Official
jkpis2018@gmail.com
Editorial Address
Jl. Sukasari 1 no. 126, RT 04 RW 01 Coblong, Sekeloa, Bandung 40134
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Kajian Peradaban Islam
ISSN : -     EISSN : 26543974     DOI : https://doi.org/10.47076
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal Kajian Peradaban Islam (ISSN 2654-3974 - JKPIs - Journal of Islamic Civilization Study) is an international blind peer-reviewed journal studying Islamic civilization published by Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia. JKPIs is motivated by a lack of Muslim-spiritual values to understand the contribution of Islam to the development of many scientific disciplines for modern civilization. Hence, JKPIs attempts to integrate such kind science disciplines into Islam as a way of life in modern civilization. For this purpose, JKPIs is designed as a unique peer-reviewed open-access online scientific journal that provides an interdisciplinary, national, international, and interfaith forum for scientists from any discipline area. It encourages reflective thinking and progressive working on modern Islamic civilization. JKPIs welcomes theoretical or empirical studies about the application of Islamic and Sharia concepts in many disciplines including social science, economics, politics, natural science and technology, and law. The scope of Jurnal Kajian Peradaban Islam are: (a) Islamic Economics and Finance, (b) Islamic Politics, Law, and Governance, (c) Islamic Contribution to Science Technology and Art, (d) Islamic Education, Culture, and Social Interaction.
Articles 73 Documents
Perhutanan Sosial di Indonesia dalam Perspektif Islam Gamin Gamin
Islamic Research Vol 2 No 1 (2019): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (725.921 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v2i1.4

Abstract

Indonesia adalah negara pertanian dengan jumlah petani mencapai 44% dari total angkatan kerja atau sekitar 46,7 juta jiwa pada tahun 2009. Pada 2014 lahan pertanian yang tersedia sekitar 41,5 juta hektar sementara 63% wilayah adalah kawasan hutan. Luas lahan petani pada tahun 2017 rata-rata 0,36 hektar. Hal ini mendorong tingginya kemiskinan Indonesia yang tinggi dengan penduduk miskin sebanyak 27,77 juta orang atau 10,64 % dari jumlah total penduduk. Indek Pembangunan Manusia pada level 0,685 (kategori menengah). Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Praktek perhutanan sosial telah dimulai sejak tahun 1982 dengan berbagai perubahan skema. Program perhutanan sosial berdasarkan kebijakan yang ada sejak tahun 2007 hingga 2016 adalah Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan, serta Hutan Adat. Perhutanan sosial dirasakan dapat meningkatkan pendapatan baik yang telah dirasakan maupun yang masih potensial di lapangan. Secara kelestarian hutan, perhutanan sosial dapat meningkatkan variasi jenis tanaman dan meningkatkan penutupan lahan. Perhutanan sosial juga dapat mengurangi konflik tenurial melalui penyerapan tenaga kerja, pemberian rasa aman dan pemberian ketenangan berusaha pada kawasan hutan. Pendampingan kepada pelaku perhutanan sosial dan pemastian tidak terjadi pemindahan hak kelola merupakan pelajaran penting dari penelitian ini. Indonesia is an agricultural country with a number of farmers reaching 44% of the total workforce or around 46.7 million in 2009. In 2014 the available agricultural land was around 41.5 million hectares while 63% of the area was forested. The land area of farmers in 2017 averages 0.36 hectares. This has led to a high rate of Indonesian poverty with a poor population of 27.77 million people or 10.64% of the total population. Human Development Index at level 0.685 (middle category). Efforts to improve community welfare are carried out through community involvement in forest management. Social forestry practices have been started since 1982 with various schema changes. Social forestry programs based on existing policies from 2007 to 2016 are Community Based Forest Management, Village Forests, Community Forests, Community Plantation Forests, and Partnerships, and Customary Forests. Social forestry is felt to be able to increase both perceived and potential income in the field. In terms of forest sustainability, social forestry can increase variety of crops and increase land cover. Social forestry can also reduce tenurial conflicts through labor absorption, providing security and providing business peace in the forest area. Assistance to social forestry actors and ensuring that there is no transfer of management rights is an important lesson from this research.
Transformasi Politik Islam di Indonesia dalam Sistem Demokrasi Fahmy Lukman
Islamic Research Vol 1 No 1 (2018): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (790.571 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v1i1.7

Abstract

Ada persoalan mendasar dalam demokrasi yang memberikan pengaruh sangat kuat terhadap perilaku penguasa, pengusaha, dan masyarakatnya. Demokrasi sebagai derivasi dari ideologi kapitalisme-sekularisme-liberalisme menumbuhkan praktik yang jauh dari keberadaban sebuah masyarakat karena nilai kebenaran ditentukan oleh manusia. Dampaknya adalah kebenaran dalam demokrasi bersifat relatif dan berubah disebabkan perubahan waktu dan tempat, serta kepentingan. Dalam ideologi ini, nilai keragaman dan ketuhanan diakui keberadaannya (sekularisme), hanya saja ditempatkan sebagai private domain yang tidak berhubungan sama sekali dengan public domain. Islam berbeda dengan ideologi kapitalisme-sekularisme dan sosialisme-komunisme. Islam merupakan sistem yang mengatur kehidupan dengan menyatukan antara urusan mondial dan akhirat. Keduanya berkorelasi kuat mempengaruhi perilaku manusia, karena diyakini kebenaran harus merujuk kepada wahyu Tuhan dan setelah manusia mati diyakini ada kehidupan lain setelah kematian (Akhirat). Oleh sebab itu, kaum muslim terikat dengan nilai-nilai dan hukum Tuhan dalam perilakunya. Inilah aspek mendasar yang menuntun aktivitas muslim menuju keberadaban dan peradaban luhur. Berdasarkan kaca mata kritis, Islam dan demokrasi memiliki perbedaan yang signifikan baik dari segi landasan konsepsi, praktik musyawarah (syura) dan pemilu. Menyamakan Islam dan demokrasi sebagai sesuatu yang sebangun tentu merupakan kesalahan fatal dalam konsepsi berfikir mendasar dan paradigmatik. Oleh sebab itu, proses transformasi politik perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan nilai dan hukum dalam syariat Islam.
Sistem dan Politik Ekonomi Islam dalam Mewujudkan Kesejahteraan Arim Nasim
Islamic Research Vol 1 No 1 (2018): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (872.675 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v1i1.8

Abstract

Makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran pemahaman tentang kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam menyejahterakan umat manusia dan memberikan gambaran bagaimana sistem ekonomi islam mampu mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Makalah ini disusun dengan metode kualitatif dengan pendekatan Critical Theory. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam menyejahterakan umat manusia disebabkan karena kesalahan yang mendasar dari sistem tersebut yaitu, pandangan tentang konsep kelangkaan (scarcity) barang dan jasa, pandangan tentang konsep nilai (value) suatu barang dan jasa yang dihasilkan serta pandangan tentang konsep harga dan peranannya dalam produksi, konsumsi, dan distribusi. Politik Ekonomi Islam melalui mekanisme langsung dan tidak langsung mampu memberikan jaminan kesejahteraan kepada umat manusia dan zakat maupun pajak dalam Sistem Ekonomi Islam bukan merupakan sumber utama pemasukan negara.
Peran Sains dan Teknologi dalam Membangun Peradaban Islam Fahmi Amhar; Anas Puri; Ardiansyah Ardiansyah
Islamic Research Vol 1 No 1 (2018): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (779.878 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v1i1.9

Abstract

Peradaban adalah suatu susunan masyarakat yang kompleks yang dicirikan oleh pembangunan perkotaan, stratifikasi sosial yang diterapkan oleh elit budaya, sistem komunikasi simbolik (misalnya, sistem penulisan), dan pemisahan yang dirasakan dari dan dominasi atas lingkungan alam. Peradaban Islam adalah peradaban yang dibangun di atas dasar aqidah Islam, bertujuan sesuai maksud-maksud (maqashid) syariah, dan diwujudkan dengan mencontoh perbuatan (sunnah) Nabi Muhammad, para shahabatnya serta rambu-rambu halal dan haram. Islam berada di puncak peradaban saat sistem Khilafah masih tegak, meski mengalami pasang surut. Pada tulisan ini dibahas kondisi dunia sains dan teknologi terkini di Indonesia dan dunia, komparasinya dengan sistem Islam saat berada di puncak peradaban, dan tawaran solutif pengembangan sains dan teknologi saat ini.
Potensialitas Transformasi Nilai, Asas, dan Kaidah Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional Asep Warlan Yusuf
Islamic Research Vol 1 No 1 (2018): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.821 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v1i1.10

Abstract

Penodaan, penistaan, dan pelecehan terhadap ajaran Agama Islam yang benar kian marak dan berani. Aktivitas tersebut kemudian dan terkesan dibiarkan, diabaikan, dan dilalaikan oleh pihak yang berwenang. Walaupun demikian, Negara RI memang tidak disebut sebagai Negara Islam, tetapi dasar Negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (dasar ketauhidan/Iman kepada Allah SWT), sehingga menuntut penegakan hukum yang berkeadilan terhadap penista Agama bukan semata-mata hak yang terlekat sebagai warga negara, tetapi lebih dari itu adalah perintah Agama yang secara tegas dan eksplisit tercantum dalam Kitab Suci Al Quran dan Al-Hadist. Artikel ini akan mengulas tentang potensi transformasi nilai, asas, dan kaidah hukum islam ke dalam hukum nasional. Pertama, bagaimana mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; suatu masyarakat Pancasilais yang memiliki cita-cita dan harapan masa depan. Kedua, bagaimana mewujudkan masyarakat yang didambakan adalah masyarakat demokratis berkeadaban (democratic civility), Ketiga, bagaimana mewujudkan masyarakat baru yang merupakan bagian dari masyarakat global, yang memiliki semangat, keahlian kompetensi yang tinggi, dan keterampilan kompetitif, dengan tetap mempunyai semangat solidaritas kemanusiaan universal.
Urgensi Transformasi Pemerintahan Demokrasi Menuju Pemerintahan Islam Suteki Suteki
Islamic Research Vol 1 No 1 (2018): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (686.427 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v1i1.11

Abstract

Transformasi sering dipakai dalam arti suatu upaya perubahan agar terjadi penyesuaian hukum dengan kebutuhan masyarakatnya. Mentransformasikan hukum baik dalam bentuk sistem maupun Peraturan Perundang-undangan yang baik dibutuhkan sekurang-kurangnya empat landasan yakni: landasan filosofis, sosiologis, yuridis. Di Indonesia, pergolakan pemikiran tentang hukum sebenarnya sudah dimulai pada saat berdirinya kerajaan-kerajaan primitif di nusantara. Namun demikian, hal ini sulit dilacak keberadaannya, kecuali dengan pendekatan arkeologi yang ketat dan memakan waktu tak sedikit itu. Penelitian deskriptif ini akan memaparkan bagaimana implementasi hukum positif di indonesia pada pra dan pasca kemerdekaan untuk dikomparasikan dengan hukum Islam. Meskipun hukum adat yang mencirikan khas keindonesiaan pernah menjadi salah satu tawaran terbaik, pada kenyataannya juga masih mudah terjebak pada paradigma yang lama, yakni positivisme hukum. Hukum tersebut tidak semestinya terjebak pada paradigma positivistik-legalistik-formalistik, yang menempatkan hukum sebagai benda mati. Secara teoretis memang sangat dimungkinkan hukum Islam sebagai sumber hukum utama dalam pembangunan dan pengembangan hukum di Indonesia, namun secara praktis hukum Islam hanya dijadikan landasan untuk mengatur hukum keluarga saja. Hukum Islam akan menjadi sumber utama hukum bila negara itu memiliki sistem pemerintahan Islam, tidak lain sistem khilafah.
Kewajiban Adanya Kepemimpinan Politik dalam Perspektif Fikih Yasin Muthohar
Islamic Research Vol 1 No 1 (2018): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1193.777 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v1i1.12

Abstract

Islam merupakan Din yang Allah turunkan mengatur segala aspek kehidupan manusia, dengan seperangkat aturan yang agung dan paripurna, mencakup perkara akidah maupun hukum syari’ah. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dan disusun dengan maksud untuk mengkaji fakta politik Rasulullan dan Khulafaurrasyidin, bagaimana islam yang merupakan sebuah kepemimpinan yang harus ditegakkan. Oleh karena itu, dapat kita saksikan bahwa Khilafah, terang benderang sebagai bagian dari ajaran Islam yang mulia, memuliakan mereka yang mengemban dan memperjuangkannya seterang mentari terbit tak terhalang awan bagi ia yang teguh meniti jalan Rasul-Nya. Secara praktis, penegakan konsep khas kepemimpinan Islam ini sebagaimana ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah Saw, ‎yang menegakkan institusi politik Islam berpusat di Madinah al-Munawwarah, diteruskan oleh ‎para sahabat al-khulafâ’ al-râsyidûn pada periode yang disebut Rasulullah Saw dalam hadits hasan riwayat Imam Ahmad, sebagai periode al-khilâfah ’alâ minhâj ‎al-nubuwwah. Ditegaskan para ulama dalam turats mereka yang menguraikan kewajiban ‎menegakkan institusi Khilafah ini dalam kehidupan, sebagai ajaran Rasulullah Saw dan disepakati para sahabat dengan konsensus (ijma’) mereka.
Prinsip Dasar Falsafah Akhlak Omar Mohammad Al-Toumy Al-Syaibany dan Implikasinya dalam Pendidikan di Indonesia Tatang Hidayat; Syahidin Syahidin; Ahmad Syamsu Rizal
Islamic Research Vol 2 No 1 (2019): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.042 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v2i1.13

Abstract

Tulisan ini bertujuan membahas prinsip-prinsip dasar falsafah akhlak Omar Mohammad Al-Toumy Al-Syaibany dan implikasinya dalam pendidikan di Indonesia. Pendekatan pembahasan menggunakan metode kualitatif dan studi literatur. Berdasarkan hasil pembahasan, prinsip dasar akhlak Omar Mohammad Al-Toumy Al-Syaibany terdiri dari 6 prinsip. Pertama, percaya pentingnya akhlak dalam hidup. Kedua, percaya bahwa akhlak itu sikap yang mendalam dalam jiwa. Ketiga, percaya bahwa akhlak ialah mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat bagi individu dan masyarakat. Keempat, percaya tujuan akhlak ialah mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat bagi individu dan masyarakat. Kelima, percaya akhlak itu sesuai dengan fitrah manusia. Keenam, percaya teori akhlak tidak sempurna kecuali ditentukan sebagian konsep-konsep asas seperti akhlak hati nurani, paksaan akhlak, hukum akhlak, tanggung jawab akhlak, dan ganjaran akhlak. Implikasinya, pendidikan akhlak sangat penting untuk dijadikan instrumen pokok dalam menentukan kebijakan pada semua jenjang pendidikan di berbagai institusi pendidikan. This paper aims to discuss the basic principles of akhlaq philosophy of Omar Mohammad Al-Toumy Al-Syaibany and its implications in education in Indonesia. The discussion approach uses qualitative methods and literature studies. Based on the results of the discussion, Omar Mohammad Al-Toumy Al-Syaibany’s basic prinsiples of akhlaq consist of 6 principles. First, believe in the importance of akhlaq in life. Second, believe that akhlaq is a deep attitude in the soul. Third, believe that akhlaq are to achieve world and the hereafter happiness for individuals and society. Fourth, believe the goal of akhlaq is to achieve happiness of the world and the hereafter for individuals and society. Fifth, believe akhlaq is accordance with human nature. Sixth, believe akhlaq theory is imperfect unless it is determined in part by basic concepts such as akhlaq conscience, akhlaq coercion, akhlaq law, akhlaq responsibility, and akhlaq rewards. The implication is that akhlaq education is very important to be used as the main instrument in determining policy at all levels of education in various educational institutions.
Negara Modern, dan Utopia Negara Khilafah(?) Tomi Setiawan; Asep Risnandar
Islamic Research Vol 2 No 2 (2019): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.307 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v2i2.14

Abstract

Tulisan ini merupakan suatu studi literatur atas konsep khilafah dengan mengkontekstualisasikan pada perkembangan negara modern. Konsep negara modern seperti yang sering dijadikan rujukan para akademisi saat ini lebih sering menggunakan konsepsi yang dibangun dalam peradaban barat terhadap proses bernegara. Metode yang digunakan pada penulisan naskah ini adalah studi literatur. Hasil studi menunjukkan bahwa meski terdapat perbedaan yang fundamental antara khilafah dan negara modern, akan tetapi secara konseptual khilafah mencerminkan tatanan kenegaraan yang juga terbingkai oleh konsep negara modern. Kemudian, fondasi epistemologi yang berteologi tampak dengan jelas pada QS 24:55 bahwa kehilafahan akan diberikan kepada kaum muslim dengan melandaskan pada kedaulatan Tuhan. Dalam praktik ketatanegaraan khilafah sesungguhnya terbingkai dalam konsepsi negara modern saat ini. Sedikit yang membedakan tetapi fundamental adalah, bahwa khilafah sepenuhnya mendasarkan tatanan kenegaraannya pada pijakan kebenaran teologis. Dan pada kesimpulannya dapat dinyatakan bahwa, konsepsi khilafah dalam kajian kontemporer bukanlah sesuatu yang utopis. Kemudian konsepsi khilafah yang mendasarkan pada peradaban islam harus terus diwacanakan untuk menantang negara modern yang mengacu pada peradaban barat yang selama ini lebih sering dijadikan rujukan para akademisi kontemporer. This paper is a literature study of the concept of khilafah by contextualizing the development of a modern state. The concept of a modern state as often used as a reference for academics today more often uses the conception that was built in western civilization towards the process of the state. The method used in writing this script is the literature study. The results of the study show that although there are fundamental differences between the khilafah and the modern state, conceptually khilafah reflects the state order which is also framed by the concept of a modern state. Then, the epistemological foundation that has theology appears clearly in Quran Surah 24:55 that morality will be given to Muslims based on God's sovereignty. In the practice of khilafah constitutionalism is actually framed in the conception of the modern state today. A little that distinguishes but is fundamental is that khilafah fully bases its state order on the foundation of theological truth. And in its conclusion it can be stated that, the concept of khilafah in contemporary studies is not something utopian. Then the concept of khilafah based on Islamic civilization must continue to be discourse to challenge the modern state which refers to western civilization which has been used as a reference for contemporary academics.
WAR: Democracy's Lengthened Hand Andrian Willyan Djaja
Islamic Research Vol 2 No 1 (2019): Jurnal Kajian Peradaban Islam
Publisher : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.055 KB) | DOI: 10.47076/jkpis.v2i1.18

Abstract

Democracy and monarchy are often considered counterparts, and people tend to choose the free-will-conserving democracy rather than the stiff monarchy. The United States of America gives all they have to spread democracy to the world, even using militaristic way. It is obvious that America forces their democracy to be played by countries of the world, through the war as a way, and politics as another way. In short, war is just a tool for America to spread democracy to the whole world. Demokrasi dan monarki sering dianggap bertentangan, dan orang-orang cenderung memilih demokrasi yang mempertahankan kebebasan memilih daripada monarki yang kaku. Amerika Serikat berupaya keras untuk menyebarkan demokrasi ke seluruh dunia, bahkan menggunakan cara militer. jelas bahwa Amerika memaksakan demokrasi mereka untuk digunakan negara-negara di seluruh dunia, melalui perang sebagai salah satu cara, dan politik sebagai cara lainnya. Singkatnya, perang hanyalah salah satu cara yang digunakan Amerika untuk menyebarkan demokrasi ke seluruh dunia.