Majalah Keadilan
Majalah Keadilan merupakan salah satu jurnal ilmiah hukum yang meliputi berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: Dasar-dasar Ilmu Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara Hukum Ekonomi dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Internasional Hukum dan Masyarakat Selain itu, Majalah Keadilan juga menerima naskah dengan topik hukum yang memiliki persimpangan dengan bidang keilmuan lain seperti Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Analisa Ekonomi dari Hukum, dan lainnya.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN"
:
10 Documents
clear
PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT) DAN PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Fernando, Zico Junius
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1261.632 KB)
Salah satu tujuan utama dari Sistem Peradilan Pidana adalah untuk menegakkan hukum. Penegakan hukum merupakan suatu sistem yang menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta perilaku nyata manusia. Kaidah-kaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau tindakan yang dianggap pantas atau yang seharusnya dilakukan oleh manusia sebagai subjek hukum. Perilaku atau sikap tindak itu bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kata Kunci: Penegakan Hukum; Sistem Peradilan Pidana
SISTEM PEMILIHAN INTERNAL PARTAI DALAM MENENTUKAN KANDIDAT LEGISLATIF YANG DEMOKRATIS DAN BERINTEGRITAS
Pratiwi, Wiwit;
Sugiarto, Sugiarto
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (968.089 KB)
|
DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.1276
Tujuan penulisan ini merancang sistem pemilihan internal partai dalam menentukan kandidat legeslatif untuk menentukan kandidat legislatif yang demokratis dan berintegritas, agar semua parpol dapat melaksanakan serta menguatkan sistem demokrasi dan kepartaian yang efektif berdasarkan pasal 22E (3) UUD RI 1945 serta pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik. maka diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran partai politik dalam menentukan bakal calon legislatif. Penulisan ini penting dilakukan karena tugas dan tanggungjawab parpol semakin berat di masa mendatang karena bertanggung jawab untuk mendidik kader bangsa untuk menjadi legislator dengan kriteria :demokratis dan berintegritas. Diperlukan reformasi sistemik dari hulu ke hilir. Reformasi dari hulu dimulai dengan mendesain model baru penentuan tim seleksi partai dan reformasi sistemik di hilir dilakukan melalui model yang lebih baik didalam seleksi akhir penentuan balon oleh parpol. Model baru seleksi Timsel yang diisi oleh tokoh-tokoh internal partai yang profesional di bidang ilmu : hukum tata negara, ilmu politik, ekonomi, sosiologi, psikologi dan informasi/teknologi (IT). sistim serta model seleksi bakal calon dimulai dengan menetapkan syarat calon legislatif di internal partai yaitu: kader atau anggota parpol yang aktif serta loyalis; profesional,pernah atau sedang menjadi salah satu organisasi kemasyarakatan, berlatar belakang sarjana dan demokratis serta berintegritas: jujur dan adil. Proses dalam melakukan model seleksinya dimulai dengan tahap seleksi pemenuhan syarat administrasi, tahap uji kompetensi tentang legislatif: melalui tulis dan makalah, tahap uji kepribadian psikologi, dan tahap menyajikan visi-misi proyeksi calon dan seleksi wawancara melibatkan partisipasi kader – kader internal partai. Model seleksi yang bagus melalui fit and proper test secara terbuka.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Candra, Addy
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (757.565 KB)
|
DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.1259
Metode yang dipergunakan adalah dengan mempergunakan metode pendekatan yang bersifat normatif-empiris. Pendekatan ini dipergunakan pada masalah yang akan dibahas berhubungan dengan dengan kebijakan hukum pidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang merupakan masalah sentral yang harus ada penanggulangan, hukum pidana suatu ilmu sekaligus seni yang berakhir mempunyai tujuan yang praktis untuk menempatkan peraturan hukum positif yang diatur secara baik dan sempurna dan untuk menjadi pedoman tidak hanya kepada pembentuk undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang merupakan undang-undang dan juga pada para yang melaksanakan atau menjalankan putusan. Dalam permasalahan kekerasan dalam rumah tangga, hakim harus bertindak secara komprehenshif mengingat dimensi Viktimologi sangat besar dampaknya terhadap kehidupan seseorng, oleh karena itu kebijakan hukum pidana dalam kekerasan dalam rumah tangga haru dirubah dari mulai sekarang. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sangat bahaya sekalii apabila korbannya tidak mau melapor kepada pihak kepolisian, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga ingin melapor dikarenakan diberi ancaman oleh pelakunya sendiri, sehingga korban hanya bertahan setiap saat apabila kekerasan fisik yang terjadi. Kata Kunci : Hukum Positif, Kekerasan, Tindak Pidana
KOORDINASI PENYIDIK KEPOLISIAN DAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM) DI INDONESIA
Syarifudin, Syarifudin;
Zulaidi, Zulaidi
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (818.229 KB)
|
DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.1261
ABSTRACK Positive cooperative relationships in accordance with their respective functions and authorities between Police investigators and the Public Prosecutors in order to handle cases in preparation for prosecution will determine the outcomes to be decided by the panel of judges in the Court. In this research type of approach that will be used is the type of statute approach (statute approach) is the approach done by reviewing all laws and regulations related to cooperation in performing the duties and authority of Investigation and Prosecution. Coordination of investigators and public prosecutors in the criminal justice system in Indonesia shall be conducted in the event of notifying the investigation of the prosecutor by the investigator, the notice of suspension of investigation by the investigator to the prosecutor, the submission of the case file by the investigator to the prosecutor in the context of pre prosecution and the prosecutor, the request for the extension of the period of detention by the investigator to the public prosecutor, the grant of a letter of delegation of the case and the indictment by the public prosecutor to the investigator and authorized by the public prosecutor to delegate the case file by presenting the defendant, witness, in quick event checks. Keywords: Investigator and Investigation; Public Prosecutor and Prosecution
REKONTRUKSI HUKUM SURAT BERHARGA DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL
Dani, Sapuan
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (834.21 KB)
|
DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.1262
Dalam tatanan dunia perusahan dan perdagang, para pelaku usaha selalu menginginkan segala sesuatu bersifat praktis , cepat dan aman, penggunaan uang kertas sebagai alat membayaran memang lebih praktis dibanding dengan penggunaan barang( barter) akan tetapi membawah uang dalam sejumlah yang besar bulanlah sesuatu hal yang akan aman, karena sifat uang sebagai alat pembayaran tunai dapat digunakan oleh siapa saja yang menguasinya dengan leluasnya mempergunakannya hak tanpah hambatan pihak lain. Maka selain uang dalam transaksi perdagangan dikenal juga surat-surat perniagaan yang bernilai uang , atau yang lazim dikenal dengan surat berharga. Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijual belikan. Surat berharga juga surat yang oleh penerbitnya sengajah diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan prestasi yang bertujuan untuk pemayaran sejumlah uang, akan tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Disisi lain bahwa fungsi uatama surat berharga sebagai yang dapat untuk diperdangkan juga mempunyai funsi sebagai alat pembayaran, sebagai alat pemindahkan hak tagih, merupakan bukti hak tagih. Jenis surat berharga yang banyak dipergunakan dalam tatanan dunia perdangan di Indonesia berupa surat suratat cek dan surat wesel. Maka terdapat perbedaan antara kedua jenis surat berharga ini, dalam lalu litas perdagangan wesel merupakan alat pembayaran kredit, sedangkan surat cek merupakan alat pemabayaran tunai(kontan) sedangkan surat cek begitu diperlihatkan segera dapat diuangkan, juga surat wesel terdapat penetapan hari bayar atau jatuh tempo, karena surat wesel mempunya waktu peredaran yang cukup lama lebih dari satu tahun sedang cek mempunyai waktu peredaran hanya 60 hari.
KOORDINASI PENYIDIK KEPOLISIAN DAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM) DI INDONESIA
Zulaidi Zulaidi
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.3357
Dalam penelitian ini jenis pendekatan yang akan digunakan adalah jenis pendekatan statuta (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan meninjau semua undang-undang dan peraturan yang terkait dengan kerja sama dalam melakukan tugas dan wewenang Investigasi dan Penuntutan. Koordinasi para penyidik dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus dilakukan dalam hal memberitahukan penyelidikan jaksa oleh penyidik, pemberitahuan penangguhan investigasi oleh penyidik kepada jaksa penuntut, penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada jaksa penuntut dalam konteks pra-penuntutan dan jaksa penuntut, permintaan perpanjangan masa penahanan oleh penyidik ke jaksa penuntut umum, pemberian surat delegasi kasus dan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik dan diberi wewenang oleh jaksa penuntut umum untuk mendelegasikan file kasus dengan menghadirkan terdakwa, saksi, dalam pemeriksaan cepat.
PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT) DAN PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Zico Junius Fernando
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.3359
Salah satu tujuan utama dari Sistem Peradilan Pidana adalah untuk menegakkan hukum. Penegakan hukum merupakan suatu sistem yang menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta perilaku nyata manusia. Kaidah-kaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau tindakan yang dianggap pantas atau yang seharusnya dilakukan oleh manusia sebagai subjek hukum. Perilaku atau sikap tindak itu bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
REKONTRUKSI HUKUM SURAT BERHARGA DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL
Sapuan Dani
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.3358
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bahwa dalam tatanan dunia perusahan dan perdagang, para pelaku usaha selalu menginginkan segala sesuatu bersifat praktis , cepat dan aman. Namun selain uang dalam transaksi perdagangan dikenal juga surat-surat perniagaan, atau yang lazim dikenal dengan surat berharga. Surat berharga dapat diperdagangkan selain itu juga, surat berharga dapat menjadi alat pembayaran, sebagai alat pemindahan hak tagih yang merupakan bukti hak tagih. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Proses analisis data menggunakan metode kualitatif, dengan menganalisis data-data berupa dokumen, peraturan-peraturan, teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Alhasil dapat diketahui bahwa jenis surat berharga yang banyak dipergunakan dalam tatanan dunia perdagangan di Indonesia dapat berupa surat suratan cek dan surat wesel. Sehingga terdapat perbedaan antara kedua jenis surat berharga ini. Dalam lalu lintas perdagangan, wesel merupakan alat pembayaran kredit, sedangkan surat cek merupakan alat pemabayaran tunai (kontan) sedangkan surat cek begitu diperlihatkan segera dapat diuangkan, juga surat wesel terdapat penetapan hari bayar atau jatuh tempo, karena surat wesel mempunya waktu peredaran yang cukup lama lebih dari satu tahun sedang cek mempunyai waktu peredaran hanya 60 hari.
SISTEM PEMILIHAN INTERNAL PARTAI DALAM MENENTUKAN KANDIDAT LEGISLATIF YANG DEMOKRATIS DAN BERINTEGRITAS
Sugiarto Sugiarto;
Wiwit Pratiwi
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.3355
Tujuan penulisan ini merancang sistem pemilihan internal partai dalam menentukan kandidat legislatif yang demokratis dan berintegritas, sehingga semua parpol dapat melaksanakan serta menguatkan sistem demokrasi dan kepartaian yang efektif berdasarkan pasal 22E (3) UUD RI 1945 serta pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politikl. Penulisan ini merupakan jenis penulisan hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta wawancara dengan narasumber juga dilakukan dan digunakan sebagai salah satu bahan hukum sekunder. Proses analisis data menggunakan metode kualitatif, dengan menganalisis data-data berupa dokumen, peraturan-peraturan, teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Alhasil dalam proses melakukan model seleksinya dimulai dengan tahap seleksi pemenuhan syarat administrasi, tahap uji kompetensi tentang legislatif: melalui tulis dan makalah, tahap uji kepribadian psikologi, dan tahap menyajikan visi-misi proyeksi calon dan seleksi wawancara melibatkan partisipasi kader- kader internal partai. Model seleksi yang bagus melalui fit and proper test secara terbuka.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Addy Candra
Majalah Keadilan Vol 20 No 1 (2020): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32663/mkfh.v20i1.3356
Metode yang dipergunakan adalah dengan mempergunakan metode pendekatan yang bersifat normatif-empiris. Pendekatan ini dipergunakan pada masalah yang akan dibahas berhubungan dengan dengan kebijakan hukum pidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang merupakan masalah sentral yang harus ada penanggulangan, hukum pidana suatu ilmu sekaligus seni yang berakhir mempunyai tujuan yang praktis untuk menempatkan peraturan hukum positif yang diatur secara baik dan sempurna dan untuk menjadi pedoman tidak hanya kepada pembentuk undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang merupakan undang-undang dan juga pada para yang melaksanakan atau menjalankan putusan. Dalam permasalahan kekerasan dalam rumah tangga, hakim harus bertindak secara komprehenshif mengingat dimensi Viktimologi sangat besar dampaknya terhadap kehidupan seseorng, oleh karena itu kebijakan hukum pidana dalam kekerasan dalam rumah tangga haru dirubah dari mulai sekarang. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sangat bahaya sekalii apabila korbannya tidak mau melapor kepada pihak kepolisian, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga ingin melapor dikarenakan diberi ancaman oleh pelakunya sendiri, sehingga korban hanya bertahan setiap saat apabila kekerasan fisik yang terjadi.