cover
Contact Name
Amiruddin
Contact Email
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh Jl. Mesjid Raya KM. 1,5 Desa Mideun Jok, Kec. Samalanga Kab. Bireuen, Aceh Telp./ Fax. (0644) 531755. e-mail: almizan@iaialaziziyah.ac.id
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
ISSN : 23546468     EISSN : 28077695     DOI : -
The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both theoretically and practically, which include: ISLAMIC LAW specializes in Islamic Law in Modern State, especially related topics with Islamic law as positive law, Islamic law as a living law, and unification and harmonization of law. Family Law Islamic Family Law Family Study Islamic Criminal Law Customary Law History of Islamic Family Law and Islamic Law ECONOMICS SYARIA Islamic banking and finance Islamic insurance Islamic social funds (zakat, infaq, sadaqah, and waqaf) Islamic business ethics Islamic contemporary economics and business issues Islamic management and retail marketing Islamic economics education Public relations and retail communication Innovation and product development Economic practices in Islamic Communities
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2016): Al-Mizan" : 5 Documents clear
Perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) Dalam Pandangan Al-Qur’an dan Hadis Karimuddin
Al-Mizan Vol 3 No 2 (2016): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v3i2.436

Abstract

Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan suatu fenomena sosial yang tidak lagi mampu disangkal. Seiring dengan perkembangan jaman dan perubahan pola hidup masyarakat terhadap kaum yang memiliki rasa tertarik dengan sejenis ini mulai terbuka dan mengakui akan hasrat seksual mereka yang mungkin berbeda dengan orang lain di sekitarnya. Keterbukaan mereka dewasa ini menjadi sebuah permasalahan baru dalam ranah hukum Islam karena perilaku mereka itu sudah menyimpang dengan fitrah manusia yang diciptakan Allah berlainan jenis untuk saling membutuhkan dan melengkapi kekurangan-kekurangan dari lawan jenisnya. Untuk menyikapi realita semacam ini perlu adanya suatu kajian tentang hukuman atau sanksi menurut al-Quran dan hadits. Maka berdasarkan hasil kajian tersebut Al-Qur’an dan hadits mengharamkan perilaku LGBT karena menyimpang dari fitrah manusia yang telah diciptakan oleh Allah. Al-Qur’an dan hadits juga mengharamkan zina, gay, lesbian dan jenis penyimpangan seks lainnya, dan Islam juga menjatuhkan sanksi bagi pelakunya. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sanksi atau hukuman bagi pelaku LGBT.
Keabsahan Nikah Misyār: (Studi Komparatif Fiqih Klasik Dan Fiqih Kontemporer) Faisal
Al-Mizan Vol 3 No 2 (2016): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v3i2.440

Abstract

Asumsi awal ketika seorang mengetahui apa sebenarnya nikah Misyār mungkin akan terlintas dalam pikirannya bahwa pernikahan ini adalah nama lain dari nikah Mut’ah atau nikah wisata yang banyak terjadi di daerah puncak Bogor. Karena kalau diperhatikan sekilas nikah Misyār ini seolah-olah merupakan perkawinan yang terbatas masanya, sebab ketika suami yang melakukan perjalanan dan melaksanakan pernikahan, kemudian ia kembali ke daerah asalnya, maka besar kemungkinan pernikahan ini tidak bisa dilanjutkan dan akan berakhir. Pernikahan Misyār ini menimbulkan perdebatan terutama di kalangan ulama kontemporer. Karena model nikah Misyār baru dikenal masa kini, maka para ulama kontemporer berbeda pendapat menghukuminya. Sedangkan dalam Fiqh klasik khususnya Fiqh Syāfi’iyyah tidak ditemukan istilah pernikahan Misyār ini, akan tetapi dalam Fiqh Syāfi’iyyah mungkin saja dapat ditemukan beberapa konsep yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami isteri dalam menjalin rumah tangga. Barangkali konsep tersebut bisa dikaitkan dengan problema nikah Misyār. Berkaitan dengan realitas permasalahan tersebut, maka ada beberapa hal yang menganjal yang perlu dicarikan jawabannya, yaitu: Pertama, apakah nikah Misyār ini benar memiliki kesamaan dengan nikah Mut’ah atau nikah wisata yang dilarang dalam Islam ? Kedua,. Bagaimana perbedaan fatwa ulama kontemporer tentang hukum nikah Misyār ?. Ketiga, Bagaimana pandangan Fiqh klasik khususnya Fiqh Syāfi’iyyah tentang pernikahan Misyār ini bila dikaitkan dengan hak dan kewajiban suami isteri dalam menjalin rumah tangga. Inilah beberapa pertanyaan yang ingin dielaborasi dalam tulisan ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, kemudian dianalisis secara komparatif dan menggunakan penalaran deduktif (istinbath).
Washal dan Waqaf Bacaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat Fakrurradhi Marzuki
Al-Mizan Vol 3 No 2 (2016): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v3i2.441

Abstract

al-Fatihah merupakan surah yang mulia terdiri dari tujuh ayat berdasarkan konsensus kaum muslimin. Ia dinamakan al-Fatihah (pembuka) karena kedudukannya sebagai pembuka semua surah yang terdapat dalam al-Quran. Ia diletakkan pada lembaran awal untuk menyesuaikan urutan surah dan bukan berdasarkan urutan turunnya. Walaupun ia hanya terdiri dari beberapa ayat dan sangat singkat namun ia telah menginterpretasikan makna dan kandungan al-Quran secara komprehensif. Namun dalam membaca surah al[1]fatihah ada beberapa pandangan ulama tentang cara membacanya diantara lain membaca secara washal dan secara waqaf disetiap ayat.
Problematika Darah Perempuan Akibat Alat Kontrasepsi: (Perspektif Fiqh Syafi’iyyah dan Ilmu Medis) Abdullah
Al-Mizan Vol 3 No 2 (2016): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v3i2.442

Abstract

Seiring berkembang waktu dan zaman dewasa ini, banyak masalah[1]masalah yang timbul secara otomatis kebutuhan juga semakin bertambah, Salah satu permasalahan yang muncul adalah tentang penggunaan alat kontrasepsi dan dampak negatif serta sedikit dampak positif yang ditimbulkannya, yang dalam masyarakat Islam telah menjadi polemik yang tidak kunjung selesai. menurut pemeriksaan Imam Syafi`i sekurang-kurang masa keluar haid yaitu 1 hari 1 malam darah yang keluar secara ittishal (terus-menerus selama 24 jam). Sebanyak-banyak haid yaitu 15 hari 15 malam walaupun tidak keluar secara ittishal, sedangkan masa yang sering terjadi yaitu 6 atau 7 hari. Dalam medis tidak disebutkan batasan baku mengenai batas minimal dan maksimal, sehingga nantinya jika keluar dari batas maksimal dan minimal darah tersebut dikatakan darah istihadhah atau dalam haid disebutkan mengalami gangguan haid. Hanya saja jumlah haid dalam medis mengacu kepada kebiasaan haid seorang perempuan, sehingga melampaui batas kebiasaan dikatakan perempuan tersebut haidnya terganggu. Dalam medis hanya di diskripsikan mengenai siklus haid, dan masa lumrahnya haid seorang perempuan, yaitu 17 hari.
Analisis Faktor Ketidakharmonisan Suami-Istri Sebagai Penyebab Perceraian: (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas II Bireuen) Fadhillah
Al-Mizan Vol 3 No 2 (2016): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v3i2.443

Abstract

Keharmonisan dalam rumah tangga antara suami-istri adalah harapan yang diinginkan, karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang kekal dan abadi. Kehidupan rumahtangga ada kalanya terjadi keadaantertentu yang melenceng jauh dari tujuan pernikahan, meskipun dalam ajaran Islam perceraian adalah suatu yang halal tetapi sangat tidak disukai Allah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana faktor ketidakharmonisan suami-istri yang menyebabkan perceraian dan bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan Majlis Hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan alasan tidak adanya keharmonisan suami[1]istri di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab ketidakharmonisan suami[1]istri hampir dalam setiap putusan perceraian di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, bahwa semua faktor perceraian baik itu karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus, maupun faktor-faktor lain merupakan bagian dari ketidakharmonisan dalam rumahtangga yang menyebabkan rumahtangga itu pecah sehingga pasangan suami-istri tidak dapat untuk disatukan lagi dalam ikatan rumahtangga yang bahagia.

Page 1 of 1 | Total Record : 5